SKANDAL DANA PKBM KEBUMEN: Anggaran Membengkak Rp58 Miliar: Antara “Dana Gaib”, Alamat Fiktif, dan Lemahnya Pengawasan Disdikpora

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 08:50 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 24 April 2026 Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kebumen mulai tersingkap, namun justru menyisakan aroma penyimpangan yang lebih menyengat. Dalam sosialisasi kebijakan di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4), terungkap fakta bahwa total alokasi anggaran yang dikelola melonjak drastis menjadi **Rp58 miliar**, jauh melampaui angka **Rp15,8 miliar** yang selama ini beredar di publik.

Terjadi ketidaksinkronan data akut dan dugaan maladministrasi masif terkait pengelolaan dana hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM. Selain lonjakan angka anggaran yang fantastis, ditemukan fakta lapangan mengenai **domisili lembaga yang tidak sesuai dokumen resmi (fiktif)**, yang berpotensi melanggar Perbup Nomor 37 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disdikpora dituding gagap dalam pengawasan karena alasan mekanisme *direct transfer*.

Di antaranya PKBM Handayani (Sempor) yang menumpang di rumah penilik, dan PKBM Panjangsari yang beroperasi di rumah pribadi.

Lembaga swadaya yang secara tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami melihat instansi pemerintah di Kebumen semakin terang-terangan menunjukkan praktik fiktif,” tegas Ketua Rambo dan Kabag Humas GPN.

Penyimpangan ini terdeteksi di sejumlah titik di Kabupaten Kebumen, dengan sorotan utama pada ketidakjelasan domisili fisik lembaga di Kecamatan Sempor dan wilayah lainnya yang tidak sesuai dengan koordinat administrasi negara.

Skandal ini memuncak pada agenda sosialisasi kebijakan hari Senin, 20 April 2026, setelah sebelumnya memicu polemik panjang di tengah masyarakat terkait transparansi anggaran.

Alasan Disdikpora bahwa dana dikirim langsung dari Pusat sehingga mereka tidak tahu-menahu secara *real-time* dinilai sebagai bentuk lepas tangan administratif.

Dana hibah Rp58 miliar yang menjadi aset yayasan (bukan Barang Milik Daerah) tanpa alamat kantor yang jelas menciptakan celah “penguapan” uang negara.

Dalam hukum administrasi, alamat fiktif adalah pelanggaran berat. Tanpa domisili tetap, fungsi audit mustahil dilakukan secara akurat.

Meski ada preseden baik dari PKBM Gombong yang transparan mengelola Rp240 juta, secara kolektif kredibilitas pendidikan non-formal di Kebumen berada di titik nadir. Publik kini mendesak:

Terhadap seluruh aliran dana Rp58 miliar.

Penutupan PKBM yang terbukti menggunakan alamat fiktif atau menyalahgunakan domisili.

Digitalisasi Pemantauan: Disdikpora wajib memiliki sistem *mirroring* data transfer pusat agar tidak ada lagi alasan “tidak tahu”.

Alamat adalah basis legalitas. Jika alamatnya saja sudah tidak jelas atau menumpang secara tidak sah, bagaimana kita bisa menjamin uang rakyat puluhan miliar rupiah di dalamnya dikelola dengan benar? Ini bukan sekadar salah ketik, ini potensi kejahatan administrasi.”

#Presiden RI
#KPK RI
#Kejagung

Tim Redaksi Prima.

Berita Terkait

​Ketua Umum Prima,Hermanius Burunaung ‘Kecam’ Penulis Berita Pesanan,Jurnalisme Tanpa Verifikasi Adalah Pelacuran Profesi!
Menguji Akuntabilitas Hibah PKBM Kebumen: Alamat Fiktif dan Celah Maladministrasi Belasan Miliar
Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
Skandal Kredit Sindikasi Bank Kebumen: ‘Warisan’ Macet di Luar Daerah atau Lemahnya Pengawasan?
Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen
DUGAAN SKENARIO ‘AIR MATA BUAYA’ DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS
KRISIS ETIKA DAN INTELEKTUAL, OKNUM LSM DI KEBUMEN LECEHKAN PROFESI PERS DENGAN MAKIAN “BODOH”
DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DESA MENCUAT: Pimpinan Redaksi Tantang Uji Forensik dan Siap Buka Bukti Rekaman Investigasi!

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:55 WIB

Serangan Spanduk Hitam, Pembunuhan Karakter, dan Dilema Penegakan Hukum di Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 23:48 WIB

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Usut Tuntas Pelaku Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry

Selasa, 21 April 2026 - 20:01 WIB

Upaya Transparansi, Pemkab Aceh Tenggara Buka Lelang Non Eksekusi Wajib untuk Kendaraan dan Inventaris Rusak Berat

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Jumat, 17 April 2026 - 23:32 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:15 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:47 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Berita Terbaru