Mengangkangi Instruksi Presiden dan Kapolri, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Beroperasi Bebas di Kota Santri Jombang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 5 September 2026 Perintah tegas Presiden RI serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait zero tolerance terhadap segala bentuk perjudian terkesan dikangkangi oleh jajaran Polda Jawa Timur, khususnya di tingkat Polres Jombang hingga Polsek setempat. Di wilayah hukum yang dikenal luas sebagai Kota Santri, arena perjudian sabung ayam dan dadu berskala besar justru terkesan dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim di lapangan usai menerima aduan masyarakat yang resah, arena perjudian tersebut ditemukan aktif beroperasi di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jombang ini terkenal dengan julukan Kota Santri dan gudangnya para tokoh agama. Sangat ironis dan mencoreng citra daerah ketika perjudian justru marak dan dibiarkan beroperasi,” tegas Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi.

Mengabaikan Instruksi Kapolri dan Perintah Presiden
Sikap pasif jajaran kepolisian di daerah ini berbanding terbalik dengan arahan tegas Presiden yang menekankan bahwa perjudian—baik judi online, sabung ayam, dadu, maupun konsorsium 303—harus diberantas tanpa pandang bulu karena menjadi akar kemiskinan, jeratan utang, dan peningkatan kriminalitas masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menerbitkan surat telegram dan instruksi berulang kali yang memuat tiga poin utama:

Wajib menggelar razia, Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta membongkar seluruh arena sabung ayam dan dadu.

Tidak Ada Pembiaran: Pimpinan wilayah dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda bertanggung jawab penuh atas wilayah hukumnya.
* Sanksi Copot dan PTDH: Anggota Polri yang terbukti menjadi pembackup atau pemain wajib dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

Payung Hukum Jelas dan Tegas
Didi, salah satu peninjau hukum, menegaskan bahwa dasar hukum untuk memberangus aktivitas haram ini sudah sangat kuat dan mengikat.
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara.

UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” terang , Selasa (5/9/2026).

Ketentuan ini diperkuat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1), di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi terancam pidana hingga 9 tahun penjara.

Masyarakat Jombang kini menuntut komitmen nyata dan tindakan konkret dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menggerebek, membongkar total arena perjudian di Kecamatan Kabuh, serta menindak tegas oknum aparatur yang diduga membekingi aktivitas tersebut demi melindungi masyarakat kecil dari kehancuran ekonomi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Penindakan Setengah Hati di Tulungagung: Mengapa Arena Judi Kembali Menjamur Ada Apa Dibalik Hukum????
Langgam Arogan Birokrasi Banggai Laut: Razia Berdalih Sprint, Oknum Petugas Lepas Seragam Tantang Duel dan Pukul Wartawan
Babinsa 03/Parongil Temui Pasutri yang Jemur Kakao di Halaman Rumah, Ini yang Dibahas
Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya
Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan
Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan
Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Sigap Tangani Karhutla di Teluk Wondama
Korban Penganiayaan Malah Tersangka, ADUK Geruduk Mapolres Dumai Pertanyakan Kinerja Penyidik

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:15 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Jumat, 4 September 2026 - 23:29 WIB

TP PKK KABUPATEN KARO BERBAGI KEPEDULIAN DAN KECERIAAN BERSAMA PENGUNGSI KUTA TENGAH

Jumat, 4 September 2026 - 23:24 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong dan Serahkan Berbagai Bantuan

Jumat, 4 September 2026 - 23:15 WIB

Akselerasi Manajemen Talenta, 380 ASN Pemkab Karo Ikuti Profiling ProASN 2026 di BKN Medan

Jumat, 4 September 2026 - 22:57 WIB

DPD PDI PERJUANGAN SUMUT DAN DPC KABUPATEN KARO SERAHKAN BANTUAN KETUA UMUM PDI PERJUANGAN UNTUK PENGUNGSI DESA KUTA TENGAH YANG TERDAMPAK ERUPSI GUNUNG SINABUNG

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Kapolres Karo Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 20:14 WIB

Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Berita Terbaru