Mengangkangi Instruksi Presiden dan Kapolri, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Beroperasi Bebas di Kota Santri Jombang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 5 September 2026 Perintah tegas Presiden RI serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait zero tolerance terhadap segala bentuk perjudian terkesan dikangkangi oleh jajaran Polda Jawa Timur, khususnya di tingkat Polres Jombang hingga Polsek setempat. Di wilayah hukum yang dikenal luas sebagai Kota Santri, arena perjudian sabung ayam dan dadu berskala besar justru terkesan dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim di lapangan usai menerima aduan masyarakat yang resah, arena perjudian tersebut ditemukan aktif beroperasi di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jombang ini terkenal dengan julukan Kota Santri dan gudangnya para tokoh agama. Sangat ironis dan mencoreng citra daerah ketika perjudian justru marak dan dibiarkan beroperasi,” tegas Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi.

Mengabaikan Instruksi Kapolri dan Perintah Presiden
Sikap pasif jajaran kepolisian di daerah ini berbanding terbalik dengan arahan tegas Presiden yang menekankan bahwa perjudian—baik judi online, sabung ayam, dadu, maupun konsorsium 303—harus diberantas tanpa pandang bulu karena menjadi akar kemiskinan, jeratan utang, dan peningkatan kriminalitas masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menerbitkan surat telegram dan instruksi berulang kali yang memuat tiga poin utama:

Wajib menggelar razia, Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta membongkar seluruh arena sabung ayam dan dadu.

Tidak Ada Pembiaran: Pimpinan wilayah dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda bertanggung jawab penuh atas wilayah hukumnya.
* Sanksi Copot dan PTDH: Anggota Polri yang terbukti menjadi pembackup atau pemain wajib dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

Payung Hukum Jelas dan Tegas
Didi, salah satu peninjau hukum, menegaskan bahwa dasar hukum untuk memberangus aktivitas haram ini sudah sangat kuat dan mengikat.
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara.

UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” terang , Selasa (5/9/2026).

Ketentuan ini diperkuat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1), di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi terancam pidana hingga 9 tahun penjara.

Masyarakat Jombang kini menuntut komitmen nyata dan tindakan konkret dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menggerebek, membongkar total arena perjudian di Kecamatan Kabuh, serta menindak tegas oknum aparatur yang diduga membekingi aktivitas tersebut demi melindungi masyarakat kecil dari kehancuran ekonomi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Gara-gara Sampah Ditinggal Sejak Sore, Kebun Mangga di Majalengka Membara: 5 Kambing Ludes Terbakar!
Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD
Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Babinsa 03/Parongil Sambangi Rumah Warga, Rekrutmen TNI AD 2027 Disosialisasikan dari Pintu ke Pintu
Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dapat Suntikan Semangat dari Kabag Umum, Pers Merangin Jaguar FC Tahan Imbang Pers Tanah Pilih
Serda Djoko, Pembangunan Pos Kamling Upaya Tingkatkan Keamanan Lingkungan & Komsos
*Sentuhan Humanis TMMD ke-130, Prajurit Kodim 0209/LB Merajut Kebersamaan dengan Warga di Torgamba*

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Gara-gara Sampah Ditinggal Sejak Sore, Kebun Mangga di Majalengka Membara: 5 Kambing Ludes Terbakar!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:15 WIB

Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Babinsa 03/Parongil Sambangi Rumah Warga, Rekrutmen TNI AD 2027 Disosialisasikan dari Pintu ke Pintu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Dapat Suntikan Semangat dari Kabag Umum, Pers Merangin Jaguar FC Tahan Imbang Pers Tanah Pilih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Serda Djoko, Pembangunan Pos Kamling Upaya Tingkatkan Keamanan Lingkungan & Komsos

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:49 WIB

*Sentuhan Humanis TMMD ke-130, Prajurit Kodim 0209/LB Merajut Kebersamaan dengan Warga di Torgamba*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:36 WIB

*Setelah Tiga Hari Pencarian, Anak yang Dilaporkan Hilang di Toboh Gadang Timur Ditemukan Meninggal Dunia*

Berita Terbaru