Korban Penganiayaan Malah Tersangka, ADUK Geruduk Mapolres Dumai Pertanyakan Kinerja Penyidik

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:44 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Nasionaldetik.com

Aksi unjuk rasa damai ratusan massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) di depan gerbang utama Mapolres Kota Dumai akhirnya menemui titik terang setelah Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, secara mengejutkan turun langsung menemui massa aksi dan memberikan jawaban serta komitmen hukum yang tegas, Jumat (04/09/2026) petang.

Dinamika di lapangan sejak siang hari berjalan sangat alot dan penuh tekanan. Massa aksi awalnya ditemui oleh Kabag Ops Polres Dumai untuk melakukan negosiasi pengamanan. Di awal masa aksi, ketegangan sempat meningkat di mana sempat terjadi aksi dorong-dorongan mobil komando. Langkah penutupan jalan ini terpaksa dilakukan massa aksi demi mengamankan barisan massa dari arus lalu lintas sekaligus memastikan aspirasi mereka didengar langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergerakan massa kemudian berlanjut hingga ditemui oleh Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Dumai. Situasi kian memanas ketika massa aksi menolak penjelasan normatif dan secara tegas mendesak agar Kasat Reskrim Polres Dumai segera turun ke jalan untuk mempertanggungjawabkan penanganan kasus.
Merespons desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai terlebih dahulu turun menemui massa dan memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara dari kedua Laporan Polisi (LP), baik peristiwa tanggal 11 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim memaparkan kejadian di tanggal 12 Agustus 2026 bahwa berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan pada perkara tersebut, pihak kepolisian telah meyakini terjadinya tindak pidana dalam rentetan peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung tersebut. Atas dasar keyakinan hukum itu, penyidik memastikan kasus telah ditingkatkan statusnya dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, massa aksi merasa sangat tidak puas atas penjelasan Kasat Reskrim yang dinilai hanya berbicara secara normatif. Kasat Reskrim langsung pergi meninggalkan lokasi setelah memberikan penjelasan normatif tersebut. Langkah tersebut spontan membuat massa aksi berteriak meminta Kasat Reskrim untuk kembali hadir ke tengah-tengah mereka.

Di tengah memanasnya massa aksi, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan tiba-tiba langsung turun temui massa aksi, mengambil alih situasi demi mendengarkan langsung aspirasi.

Ketegangan sempat memuncak saat penasihat hukum senior LBH Santak Unding Dumai, Hasiholan Malau, S.H., bersama Koordinator Umum Darmawan dan Korlap Ison Susanto menyampaikan desakan terkait nasib korban Asrudiar dan Igo Pranata yang kini berstatus tersangka. Aliansi menilai penetapan tersangka tersebut sangat terburu-buru dan dipaksakan, sehingga merampas kemerdekaan psikologis korban, padahal dua saksi meringankan belum diperiksa dan rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan sosok berbaju putih adalah Saudara Beni yang hingga kini orangnya belum dimintai keterangan.

Merespons desakan dua opsi dari aliansi yakni melakukan Gelar Perkara Khusus atau mengulang rangkaian penyelidikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan langsung memberikan jawaban mendinginkan di hadapan massa aksi.

Terkait kejadian di tanggal 11 Agustus 2026 status tersangka Asrudiar dan Igo, Kapolres memberikan garansi hukum penting terkait tuntutan Gelar Perkara Khusus. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 1) pada minggu depan. Apabila dalam penelitian nanti Jaksa menyatakan berkas belum layak dan mengeluarkan jawaban P-19, maka saat itulah Kapolres berjanji akan langsung melakukan Gelar Perkara Khusus sesuai permintaan aliansi.

Suasana Aksi kembali diuji saat aliansi mempertanyakan ketimpangan penanganan Laporan Polisi (LP) peristiwa hari kedua, yakni tanggal 12 Agustus 2026. Aliansi memprotes keras mengapa kasus penyerangan brutal yang videonya sudah viral dan mengakibatkan korban mengalami cacat permanen pada bagian mata tersebut justru belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum Kapolres turun ke lapangan, Kasat Reskrim Polres Dumai terlebih dahulu memberikan penjelasan awal yang memaparkan konstruksi hukum dari kacamata penyidik. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian telah meyakini terjadinya tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung tersebut. Atas dasar keyakinan hukum itu, penyidik Sat Reskrim memastikan kasus ini telah ditingkatkan statusnya dan proses formil hukum akan terus berjalan secara normatif.

Menjawab persoalan LP tanggal 12 Agustus tersebut, AKBP Fatikh Dedy Setyawan menjelaskan bahwa penanganan perkara kini sudah berada di tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah resmi dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

“Untuk LP Tanggal 12 Agustus, saat ini sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses ini selesai, perkara tersebut bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Kapolres Dumai.

Ia juga meluruskan bahwa mekanisme penangkapan para pelaku di hari kedua harus mengikuti prosedur hukum yang ada, karena tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi. Sesuai SOP kepolisian, penyidik wajib melakukan penetapan tersangka terlebih dahulu sebelum penangkapan.

Di penghujung aksi, Kapolres berjanji akan mengawal seluruh proses perkara ini agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta transparan dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang menjaga ketertiban. Aksi demonstrasi ditutup dengan sorakan “Hidup Kapolres!” secara berulang dari massa sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.

(Nur Kennan Tarigan/Rls)

Berita Terkait

Gebrakan Humanis Kejari Inhil: Kasus Motor Hilang Berakhir Damai, Pelukan Hangat Jadi Saksi Sejarah
Sambut gagasan besar Gus Ipang Wahid : BEM PTNU siap kawal transformasi digital PBNU
Pesta Pora di Atas Penderitaan Warga: Anggaran Miliaran Jombang Fest 2026 Dicibir, Seniman Dilecehkan, Rakyat Krisis Air Bersih
Dalem Santri, Sang Pembuka Jalan Cikal Bakal Purwakarta yang Jejak Sejarahnya Tak Boleh Dilupakan
Polri Hadir dalam Seminar Nasional Hari Santri 2026, Perkuat Moderasi Beragama Menuju Indonesia Emas 2045
RDP Bersama Bupati Pringsewu Tak Temukan Titik Terang, Kuasa Hukum Warga Siapkan Gugatan ke PTUN
*Cuaca Tak Menentu, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Kondisi Prajurit Tetap Terjaga* 
*Kepedulian yang Menggerakkan Hati, Sritomo Turun Langsung Bantu Satgas TMMD Bangun Rumah Suroto* 

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Polsek Kemayoran Hadirkan Kehangatan Keluarga, Berbagi Kasih dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PNIB Gelar Kirab Merah Putih di Bundaran HI Jakarta, Dukung Penuh Totalitas Polri Bersama Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

*Polsek Cilincing Perkuat Edukasi Kamtibmas Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying di SMP Negeri 143 Jakarta melalui Program Police Go To School*

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

*Dukung Program Jaga Jakarta, Polsek Koja Tanamkan Kesadaran Kamtibmas di STM Cikini*

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Operasi Patuh Jaya 2026 di Pos 9 Koja, Tegakkan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:16 WIB

*Cegah Bullying dan Tawuran Sejak Dini, Wakapolres Jakarta Utara Sambangi SMP Negeri 30*

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:51 WIB

*Cegah Kemacetan dan Antisipasi Kriminalitas, Wakapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Pelayanan Pagi*

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:36 WIB

*Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan*

Berita Terbaru