Mengaku Aktivis Filsafat, Pernyataan Raden Teguh Dinilai Menyinggung Profesi Jurnalis dan Mendegradasi Kerja Media

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:30 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Nasionaldetik.com,— 14 Februari 2026 Pernyataan publik yang disampaikan seseorang yang mengaku sebagai aktivis filsafat logika, Raden Teguh Firmansyah, menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pemerhati pers. Alih-alih mendorong diskursus rasional, pernyataannya justru dinilai mengandung generalisasi berbahaya, menyudutkan media, serta menyinggung marwah profesi jurnalistik.

Dalam sejumlah pernyataannya, Raden melabeli pemberitaan media sebagai “sesat nalar”, “teror framing”, hingga menyebut sebagian media dan aktivis telah kehilangan fungsi intelektual dan berubah menjadi “makelar isu”. Pernyataan tersebut dipandang tidak hanya problematik secara etika publik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah jurnalis menilai, klaim filosofis yang dibangun Raden tidak disertai metodologi berpikir yang utuh. Kritik terhadap media seharusnya disampaikan dengan basis verifikasi, pembanding data, serta pemahaman utuh terhadap kerja jurnalistik — bukan dengan stigma dan simplifikasi.

> “Mengkritik isi berita itu sah, tapi menyerang media secara umum dengan tuduhan kehilangan akal sehat adalah bentuk ketersinggungan personal yang dibungkus jargon filsafat,” ujar salah satu jurnalis senior di Banyuwangi.

*Logika yang Menyerang, Bukan Menerangkan*

Alih-alih membedah struktur berita secara akademik — seperti kaidah 5W+1H, keberimbangan narasumber, atau uji kepentingan publik — Raden justru membangun narasi defensif dengan analogi sepihak yang menggiring opini bahwa media telah bersalah sejak awal.

Pendekatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip filsafat itu sendiri, yang sejatinya membuka ruang dialog, bukan menutupnya dengan penghakiman moral dan intelektual.

“Jika seseorang mengaku aktivis filsafat, maka yang diuji adalah konsistensi berpikirnya. Ketika kritik berubah menjadi pelabelan dan delegitimasi profesi, di situlah filsafat kehilangan ruhnya,” ujar pengamat komunikasi publik.

*Media Bukan Musuh, Opini Publik Bukan Terdakwa*

Media bekerja berdasarkan fakta lapangan, kepentingan publik, dan hak masyarakat untuk tahu. Dalam konteks peristiwa tragis yang terjadi, pemberitaan adalah bagian dari fungsi sosial pers, bukan alat kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

Upaya menggiring persepsi bahwa media sengaja membangun narasi menyesatkan tanpa bukti konkret justru memperlihatkan ketersinggungan personal yang tidak dikelola secara sehat.

Lebih jauh, menyebut kritik publik sebagai “eksploitasi tragedi” tanpa membedakan antara empati, investigasi, dan kepentingan informasi, dinilai sebagai bentuk penyederhanaan realitas sosial yang berbahaya.

*Kebebasan Pers Tidak Tunduk pada Tafsir Tunggal*

Pers Indonesia bekerja di bawah payung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Tidak ada satu individu, apalagi dengan klaim moral atau intelektual sepihak, yang berhak mendefinisikan kebenaran tunggal atas sebuah peristiwa.

Jika setiap pemberitaan yang tidak sejalan dengan sudut pandang tertentu dianggap “sesat” dan “teror framing”, maka yang terancam bukan logika media, melainkan kebebasan berpikir itu sendiri.

Kritik terhadap media adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika kritik berubah menjadi serangan general, delegitimasi profesi, dan klaim intelektual sepihak, maka publik berhak mempertanyakan:
apakah ini benar advokasi nalar, atau sekadar ketersinggungan yang dibungkus filsafat?

Media tidak alergi kritik. Yang ditolak adalah penghakiman tanpa basis, dan filsafat yang kehilangan etika dialog.

(Red)

Berita Terkait

SKANDAL MIRAS BANYUWANGI: Toko Berkedok Minimarket Jual Alkohol Kadar Tinggi ke Pelajar, Di Mana Aparat?
Optimalkan Layanan, Dishub Pastikan Arus Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tetap Mengalir
Banyuwangi Lumpuh! Antrean Watudodol Tembus 30 KM, Dishub Dinilai Lamban Antisipasi Krisis Penyebrangan
Diduga Jadi Korban Fitnah dan Intimidasi, Indra Minta Polisi Bertindak Tegas
PNIB : MBG Program Bantuan Sosial, Jangan Lagi Memangkas Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
FANTASTIS…!!! Angka Kemiskinan Banyuwangi Turun Minim, CBA Soroti Anggaran Sewa Alphard Setda Rp2,7 Miliar
CBA Bongkar Dugaan Keterlibatan Bupati Banyuwangi di Tambang Tumpang Pitu dan Skandal Pengadaan Laptop
RSUD Blambangan Mengukir Sejarah: “Janji Cinta” Ubah Kelor Jadi Emas Hijau Banyuwangi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru