Nasionaldetik.com,— 25 Januari 2026
Mantan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Merangin, Zaidan Ismail, dikabarkan sudah dipanggil secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada minggu pertama Januari 2026. Pemanggilan ini diduga terkait
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi senilai Rp1,6 miliar di Sekretariat DPRD Merangin untuk anggaran tahun 2024. Anggaran tersebut kini tengah diselidiki terkait dugaan penyalahgunaan dana.
Terkait hal ini, mantan Ketua DPRD Merangin, Herman Ependi, juga dilaporkan sempat mendatangi gedung Kejati Jambi setelah pemanggilan Zaidan. Namun, Herman Ependi belum diagendakan untuk diperiksa, karena dinilai belum memenuhi persyaratan waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, suasana di lingkungan sekretariat DPRD Merangin dikabarkan memanas. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya keretakan dan “pecah kongsi” di antara para pejabat serta mantan pejabat yang terlibat. Kekompakan yang sempat terlihat saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Namun kini menghilang seiring berjalannya pemeriksaan di Kejati. Para pihak yang terlibat disebut mulai berupaya menyelamatkan diri masing-masing.
Arif Hidayat, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, saat ditemui di ruangannya pada 20 Januari 2026, membenarkan bahwa semua pejabat dan mantan pejabat di sekretariat DPRD, dari tahun 2021 hingga 2024, telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ia menyatakan bahwa dirinya, meskipun baru menjabat, juga termasuk yang dipanggil.
“Awalnya saya merasa heran mengapa saya dipanggil, mengingat saya adalah pegawai baru. Namun, saya bersedia untuk mengikuti proses tersebut,” ujar Arif di ruangannya.
Terkait surat pemanggilan terhadap mantan pimpinan DPRD Zaidan Ismail, Arif mengaku tidak mengetahuinya. “Bisa jadi surat pemanggilan langsung ditujukan kepada yang bersangkutan karena beliau tidak lagi menjabat di DPRD,” tambahnya.
Reporter: Gondo irawan







































