Labuhanbatu Utara Nasionaldetik.com
– Proyek pembangunan jembatan penghubung vital antara Desa Simangalam dan Desa Terang Bulan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dilaporkan mangkrak total dan tidak dapat difungsikan. Proyek APBD tahun 2023 senilai hampir Rp990 Juta ini kini menjadi sorotan tajam karena gagal total menyediakan akses bagi masyarakat dan diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Jembatan ini sejatinya dirancang untuk menjadi urat nadi akses warga melintasi sungai. Pekerjaan proyek diserahkan kepada CV. Mutiara Kasih di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhanbatu Utara. Nilai kontrak mencapai angka fantastis, yakni Rp990.019.707,07, dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari, mulai 8 Juni hingga 4 Oktober 2023.
Namun, hingga kini, meski masa kontrak telah lama berakhir, jembatan tersebut belum dapat difungsikan. Kondisi struktur bangunan disebut tidak layak dan akses penghubung yang dijanjikan tidak pernah rampung. Akibatnya, jembatan senilai hampir Rp1 miliar itu kini hanya berdiri sebagai monumen kegagalan proyek infrastruktur di Labura. Dana APBD yang digelontorkan dianggap mubazir, gagal total mencapai tujuan utamanya untuk membuka akses vital bagi masyarakat.
Kondisi kritis ini memicu desakan publik agar Pemerintah Daerah dan Dinas PUTR memberikan penjelasan transparan mengenai status proyek dan alasan teknis di balik kegagalan tersebut. Publik mempertanyakan kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan.
Saat dikonfirmasi, Zulham, Sekretaris Dinas PUTR Labura sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinas, memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar.
“Saya konfirmasi dulu bang ke bidang-bidang ya bang, sebagai bidang teknis terkait hal yang abang tanyakan,” ujar Zulham melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Senin, 6 Oktober 2025.
Hingga berita ini ditulis pada Selasa, 7 Oktober 2025, tidak ada klarifikasi resmi maupun penjelasan teknis dari pihak Dinas PUTR. Sikap diam dan lambannya respons ini kian memperkuat dugaan adanya persoalan serius. Kegagalan proyek ini dapat dikategorikan melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Publik mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan anggaran dalam proyek yang menghabiskan dana APBD Labura tersebut.
Rizal/ Tim.







































