Ironis! Peliput Berita Ditahan, Pengedar Tramadol di Teluknaga Diduga Tak Tersentuh

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:32 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, nasionaldetik.com

Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka.

Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
Penutup.

TIM / RED

Berita Terkait

Perjalanan Gugatan Mas Botok dari Pantura ke Ibu Kota Oleh Pepih Nugraha
Babinsa dan Polisi Turun Langsung Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Sono
Kapolres Kendal Pimpin Apel di MAN Kendal, Peringatkan Pelajar Jauhi Aksi “Kreak” dan Senjata Tajam
GERAKAN LANGIT BIRU DEMOKRAT BLORA, DORONG KEPEKAAN LINGKUNGAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL
Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor
Mifta Reza Ketua DPC Partai Gerindra Kendal beri tanggapan Klaim Budi Ary
*Tudingan Galian C Dibantah! Pemilik Lahan, Jikotamo–Sambiki, Ini untuk Kepentingan Umum*
Ulama dari Kalimantan Mampir ke Posko Ramah Muktamirin

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Perjalanan Gugatan Mas Botok dari Pantura ke Ibu Kota Oleh Pepih Nugraha

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Babinsa dan Polisi Turun Langsung Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Sono

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Ironis! Peliput Berita Ditahan, Pengedar Tramadol di Teluknaga Diduga Tak Tersentuh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Kendal Pimpin Apel di MAN Kendal, Peringatkan Pelajar Jauhi Aksi “Kreak” dan Senjata Tajam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:06 WIB

Mifta Reza Ketua DPC Partai Gerindra Kendal beri tanggapan Klaim Budi Ary

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03 WIB

*Tudingan Galian C Dibantah! Pemilik Lahan, Jikotamo–Sambiki, Ini untuk Kepentingan Umum*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Ulama dari Kalimantan Mampir ke Posko Ramah Muktamirin

Berita Terbaru