Nasional detik.com,Bandar Lampung, — LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) membuka opsi mengalihkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu akan ditempuh jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan FOKAL.
Ketua FOKAL Abzari Zahroni mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejati Lampung untuk meminta kepastian mengenai perkembangan laporan yang disampaikan saat aksi pada 5 Agustus 2026 lalu.
Menurut Roni, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, laporan yang disampaikan FOKAL saat ini sedang ditangani oleh Seksi III Bidang Intelijen. Dalam kurun waktu dua hingga tiga hari ke depan, kata dia, akan ada informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Penjelasan itu, kata Roni, menjadi alasan bagi FOKAL untuk kembali memberikan kesempatan kepada Kejati Lampung membuktikan keseriusannya.
“Kami masih mencoba memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan ini. Tetapi kami juga ingin memastikan laporan tersebut benar-benar diproses dan tidak berhenti begitu saja,” ujar Roni, Kamis 13 Agustus 2026, saat menyambangi Kejati Lampung.
Lanjut Roni, jika hingga 19 Agustus 2026, saat aksi damai jilid II digelar, tidak terdapat perkembangan yang dianggap jelas dan signifikan, FOKAL telah menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa laporan tersebut ke KPK RI.
“Kami masih memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung. Namun, kalau sampai aksi jilid II nanti tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan mengambil langkah lain dengan membawa laporan ini ke KPK. Kami juga membuka kemungkinan meminta KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” katanya.
Selain itu, Roni menjelaskan salah satu alasan FOKAL mempertimbangkan membawa laporan tersebut ke KPK adalah karena persoalan yang mereka laporkan diduga tidak hanya berkaitan dengan aset, tetapi juga menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengalihan aset kepada pihak korporasi.
Salah satu yang menjadi sorotan FOKAL, kata Roni, adalah dugaan pengalihan aset yang disebut berkaitan dengan PT Sweetindo Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. FOKAL meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh proses pengalihan aset tersebut, termasuk status dan riwayat aset, dasar hukum pengalihan, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.
“Yang kami laporkan bukan sekadar persoalan aset. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset kepada korporasi, salah satunya yang kami soroti terkait PT Sweetindo Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa prosesnya secara terang-benderang, apakah sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujar Roni.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi FOKAL. Pihaknya khawatir Kejati Lampung tidak memiliki keberanian yang cukup untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas apabila dalam prosesnya menyentuh pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar, apalagi belum lama ini Kejati Lampung juga menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami khawatir karena persoalan ini diduga menyangkut tokoh-tokoh besar, termasuk orang-orang yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Apalagi Kejati Lampung baru mendapatkan dana hibah dari Pemprov Lampung. Ini yang membuat kami berpikir, apakah Kejati benar-benar punya keberanian untuk menangani persoalan ini sampai tuntas. Kalau memang tidak mampu, kami akan mengambil langkah lain dengan membawa laporan ini ke KPK RI,” pungkasnya.




























