Nasionaldetik.com,— Isu tak sedap menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Pihak Yayasan SMP Ujung Baru yang berlokasi di Desa Baengas kini menjadi sorotan tajam publik menyusul mencuatnya dugaan praktik penggelapan dan pungutan liar pungli dana Program Indonesia Pintar PIP hak para siswa.
Dugaan penahanan bantuan uang tunai bagi siswa dari keluarga kurang mampu ini ditengarai telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2026. Oknum Ketua Yayasan Ujung Baru yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam pusaran kasus ini diketahui masih aktif berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
PNS.
Klarifikasi ketua yayan Berbelit,, dan Upaya minta Jalur Damai
Menanggapi aduan masyarakat, Aliansi Pengawas Program Bangkalan mendatangi langsung Ketua Yayasan untuk meminta klarifikasi terkait transparansi penyaluran dana bantuan pemerintah tersebut. Namun, alih alih memberikan penjelasan yang rinci dan terbuka, pihak yayasan justru memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari siswa di lapangan, terkonfirmasi ada siswa penerima manfaat PIP yang sama sekali belum pernah menerima hak uang tunai tersebut sejak namanya tercatat sebagai penerima.
Merasa terdesak, oknum Ketua Yayasan dilaporkan sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku meminta jalan damai agar kasus penyalahgunaan dana pendidikan ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Ancaman Pidana Penggelapan dalam Jabatan Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah dengan sengaja menahan hak uang tunai yang seharusnya disalurkan langsung kepada siswa kurang mampu demi kepentingan pribadi.
Secara hukum, tindakan menahan atau menyalahgunakan dana bantuan sosial pendidikan ini disinyalir melanggar pasal-pasal dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor serta penggelapan dalam jabatan. Keterlibatan terduga pelaku yang berstatus sebagai abdi Negara PNS berpotensi memperberat sanksi hukum maupun disiplin ASN yang bakal dihadapi.
Saat ini, pihak yayasan dikabarkan tengah menunggu giliran pemanggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Dugaan penggelapan dan penahanan dana bantuan Program Indonesia Pintar PIP milik siswa miskin Oknum Ketua Yayasan SMP Ujung Baru berstatus PNS aktif. Desa Baengas, Kabupaten Bangkalan.
Dugaan penyelewengan terjadi kurun waktu 2022 hingga 2026, dan saat ini sedang menunggu panggilan Kejari Bangkalan Diduga untuk kepentingan pribadi oknum dengan cara menahan uang tunai yang menjadi hak siswa penerima manfaat.(23/07/2026)
Modus dilakukan dengan menahan bantuan tunai, memberikan keterangan berbelit saat dikonfirmasi Aliansi Pengawas Bangkala hingga sempat berupaya meminta jalan damai secara kekeluargaan sebelum kasusnya bergulir ke Kejari Bangkalan”
Tim Redaksi
Pewarta: MK
























