Nasionaldetik.com,— 23 September 2026 Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang memicu gelombang protes keras dari masyarakat bawah.
Kebijakan yang disahkan melalui Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 ini dinilai sepihak, tertutup, serta mengabaikan hak-hak rakyat kecil.
Penetapan lahan LP2B seluas 37.512,73 hektare yang dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Jombang tanpa adanya sosialisasi yang jelas dan adil kepada para pemilik lahan/petani.
Pihak yang merasa dirugikan dan dikhianati oleh pejabat pemerintah.
Pihak pers yang menyuarakan tuntutan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan sepihak tersebut.
Pihak pembuat kebijakan yang menetapkan keputusan tanpa keterbukaan. Tersebar di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang.
Surat Keputusan Bupati ditetapkan pada tanggal 4 September 2026, berdasarkan proses verifikasi internal sejak Juli–Agustus 2026.
Masyarakat menilai regulasi (Perda No. 11 Tahun 2024 dan SK Bupati) bukan dipakai untuk melindungi rakyat, melainkan dijadikan sarana “menjerat” rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Mendesak Pemkab Jombang untuk mengkaji ulang penetapan ini secara menyeluruh dan mengembalikan transparansi publik. Jika tidak, pemerintah diminta tidak menyalahkan masyarakat apabila kepercayaan publik runtuh total.
Salah seorang warga lokal yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan luapan kekecewaan dan amarahnya atas tindakan pemerintah daerah. Menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi mengenai batasan maupun dampak LP2B, namun lahan milik warga tiba-tiba langsung dikunci statusnya.
“Tidak ada sosialisasi LP2B, tahu-tahu langsung ditetapkan! Pejabat semua mengkhianati rakyatnya. Alasannya selalu Perda, tapi apakah Perda dibuat hanya untuk menjerat rakyat sendiri? Bangsat, bajingan, tidak punya rasa iba sama sekali pada rakyat kecil!” cetusnya dengan nada emosi.
Menanggapi konflik sosial di lapangan, Ir. Edi Supriadi selaku Pimpinan Redaksi memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Jombang. Ia mendesak pemerintah agar membatalkan atau mengkaji ulang kebijakan yang diambil secara sepihak tersebut.
“Pemerintah harus mengkaji kembali penetapan sepihak ini! Kebijakan itu seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan demi kepentingan pribadi atau segelintir elite. Jangan salahkan rakyat apabila masyarakat sudah hilang kepercayaan sepenuhnya kepada pemerintah!” tegas Ir. Edi Supriadi.
Meski dalam pertimbangan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 disebutkan bahwa penetapan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa asas transparansi dan partisipasi masyarakat telah diabaikan. Penetapan tanpa sosialisasi ini berpotensi merengut hak kebebasan tata kelola tanah warga dan memicu krisis kepercayaan terhadap birokrasi di Kabupaten Jombang.
Tim Redaksi


























