37 Ribu Hektare Lahan Warga Dikunci Sepihak: Kebijakan LP2B Jombang Picu Amarah Pemilik Tanah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 20:52 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 23 September 2026 Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang memicu gelombang protes keras dari masyarakat bawah.

Kebijakan yang disahkan melalui Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 ini dinilai sepihak, tertutup, serta mengabaikan hak-hak rakyat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan lahan LP2B seluas 37.512,73 hektare yang dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Jombang tanpa adanya sosialisasi yang jelas dan adil kepada para pemilik lahan/petani.

Pihak yang merasa dirugikan dan dikhianati oleh pejabat pemerintah.

Pihak pers yang menyuarakan tuntutan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan sepihak tersebut.

Pihak pembuat kebijakan yang menetapkan keputusan tanpa keterbukaan. Tersebar di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang.

Surat Keputusan Bupati ditetapkan pada tanggal 4 September 2026, berdasarkan proses verifikasi internal sejak Juli–Agustus 2026.

Masyarakat menilai regulasi (Perda No. 11 Tahun 2024 dan SK Bupati) bukan dipakai untuk melindungi rakyat, melainkan dijadikan sarana “menjerat” rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Mendesak Pemkab Jombang untuk mengkaji ulang penetapan ini secara menyeluruh dan mengembalikan transparansi publik. Jika tidak, pemerintah diminta tidak menyalahkan masyarakat apabila kepercayaan publik runtuh total.

Salah seorang warga lokal yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan luapan kekecewaan dan amarahnya atas tindakan pemerintah daerah. Menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi mengenai batasan maupun dampak LP2B, namun lahan milik warga tiba-tiba langsung dikunci statusnya.

“Tidak ada sosialisasi LP2B, tahu-tahu langsung ditetapkan! Pejabat semua mengkhianati rakyatnya. Alasannya selalu Perda, tapi apakah Perda dibuat hanya untuk menjerat rakyat sendiri? Bangsat, bajingan, tidak punya rasa iba sama sekali pada rakyat kecil!” cetusnya dengan nada emosi.

Menanggapi konflik sosial di lapangan, Ir. Edi Supriadi selaku Pimpinan Redaksi memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Jombang. Ia mendesak pemerintah agar membatalkan atau mengkaji ulang kebijakan yang diambil secara sepihak tersebut.

“Pemerintah harus mengkaji kembali penetapan sepihak ini! Kebijakan itu seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan demi kepentingan pribadi atau segelintir elite. Jangan salahkan rakyat apabila masyarakat sudah hilang kepercayaan sepenuhnya kepada pemerintah!” tegas Ir. Edi Supriadi.

Meski dalam pertimbangan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 disebutkan bahwa penetapan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa asas transparansi dan partisipasi masyarakat telah diabaikan. Penetapan tanpa sosialisasi ini berpotensi merengut hak kebebasan tata kelola tanah warga dan memicu krisis kepercayaan terhadap birokrasi di Kabupaten Jombang.

Tim Redaksi

Berita Terkait

*Panglima 3 Briged Tentera Darat Malaysia Kunjungi Pos Gabma Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia, Perkuat Hubungan Silaturahmi dan Kerja Sama Perbatasan*
Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 516/CY Tanamkan Harapan Sebagai Gadik di SD Inpres Kampung Basyim
ASAH DISIPLIN DAN JIWA KORSA, DANRAMIL PLUPUH GEMBLENG RATUSAN TARUNA SMK TUNAS HARAPAN
Jaga Integritas Personel, Intel Korem 074/Warastratama Gelar Litpers Jabatan Tertentu di Kodim Boyolali
Dekat Dengan Warga, TNI Di Puhpelem Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Aliansi Media dan LSM Peduli Sumatera Selatan Resmi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan
Madiun Membara: Bentrokan Massa Pesilat dan Polisi Tampar Citra APH serta Dunia Pencak Silat
Hasil Lobi Bupati Serang, 107 SDN Peroleh Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:45 WIB

RUTAN KABANJAHE LAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE, DISAMBUT LANGSUNG OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI KABANJAHE

Rabu, 23 September 2026 - 21:35 WIB

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo

Rabu, 23 September 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Sinergitas, Kejari Karo Sambut Kunjungan Silaturahmi Jajaran PLN ULP Berastagi

Rabu, 23 September 2026 - 20:58 WIB

Pastikan Kualitas MBG Terjaga, Polsek Simpang Empat Cek Dapur SPPG Yayasan Muslim Imani Sakinah

Rabu, 23 September 2026 - 20:51 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Bersama Jaga Keamanan Lewat Gerakan Berani Melapor

Rabu, 23 September 2026 - 20:14 WIB

Polda Sumut Bersama Polres Karo Cek Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:54 WIB

Anggota Koperasi KMGR Yakin, PDIP Karo Bakal Evaluasi Kinerja Kader Partai Yang Nakal

Selasa, 22 September 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Karo Perkuat Koordinasi Dengan PT Agrinas Palma Nusantara

Berita Terbaru