Berdasarkan Audit Mandiri, Pensiunan ASN Merasa Dirugikan Karyawati BNI Kabanjahe

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 19:14 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo – Nasionaldetik.com

Berdampingan dengan Tim LBH, Effendi Sitompul Warga jl. Mariam Ginting Gg. Tarigan No. Kabanjahe, Kabupaten Karo, merupakan seorang Pensiunan Apratur Sipil Negara (ASN), salah satu Dinas di kabanjahe, siap untuk menempuh jalur hukum melaporkan karyawati yang bekerja di BNI Kabanjahe atas dugaan penggelapan uang nasabah.

Dugaan laporan penggelapan uang nasabah diatas diduga dilakukan oleh karyawati Bank BNI Kabanjahe ini mencuat ketika Effendi Sitompul melakukan pengecekan mutasi melalui rekam jejak percetakan rekening koran (print out), dan berdasarkan dokumen tersebut dia menemukan transaksi genjil, berupa penarikan e-Chanel, penarikan tunai hingga pemindah bukuan (fund transfer), yang diduga kuat dilakukan oleh oknum karyawati BNI Kabanjahe atas nama Wahyuni dengan nominal berfariasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian diatas membuat kerugian materi kepada Effendi Sitompul, pensiunan ASN itu, saldo yang ada dalam rekening tabungannya berkisar 45.000.000, habis, diduga uang dalam tabungan rekening beliau, lenyap akibat ulah ataupun perlakuan pihak karyawati BNI Kabanjahe yang bernama Sriwahyuni.

Bentuk permasalahan yang dialami oleh korban tersebut, menurut keterangan secara langsung dihimpun oleh awak media beserta Tim, korban mengatakan apa yang dialami olehnya terkait hilangnya isi tabunga miliknya itu, beliau sudah berulang kali menemui pihak BNI sejak tahun 2025 lalu, namun kesannya pihak BNI, sepertinya kurang merespon tentang apa keluhan yang tengah beliau alami dan meminta pihak Bank agar, memberi solusi serta permasalahan beliau diselesaikan secara persuasif.

Merasa keluhan yang tengah dialami olehnya tidak direspon oleh pihak BNI, sehingga timbul rasa kesal bercampur jengkel sehungga beliau meminta pertolongan kepada tim LBH untuk menangani permasalahan lenyapnya isi tabungan miliknya.

Kemudian Effendi Sitompul pun langsung mendatangi pihak BNI pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 siang guna meminta kejelasan terhadap permasalahan yang tengah dia alami, atas dugaan penggelapan uang didalam tabungan miliknya, Kemudian pihak BNI pun meminta tenggang waktu, dan segera akan menyampaikan keluhan warga jl. Mariam Ginting, Gg. Tarigan tersebut ke Pimpinan Wilayah mereka di Medan.

Tepatnya kemarin Jumat tanggal 18 September 2026 pukul 14:00 wib Perwakilan wilayah BNI an : Bayu Satya Ndarma melakukan pertemuan kembali dengan Effendi Sitompul korban beserta keluarga atas dugaan penggelapan oleh karyawati Bank tersebut, lalu meminta keterangan atau pun kronologis kepada korban dilantai 2 kantor cabang BNI Kabanjahe.

Perwakilan dari wilayah BNi pun meminta agar korban membuat selambar surat pernyataan “Komplain” terhadap Bank, atas prilaku karyawati Bank itu agar keluhan korban dapat langsung diberitahukan kepada pimpinan wilayah Bank BNI di Medan, dan beliau meminta kepada korban agar menunggu hasil evaluasi pihak Bank BNI Kabanjahe dengan Kantor Wilayah BNI di Medan .

Hasil konfirmasi langsung awak Tim media dengan Tim LBH dari Effendi Sitompul, hal diatas mengarah kepada dasar hukum utama yang menyatakan Bank harus bertanggung jawab atas kerugian atau hilangnya uang nasabah akibat kesalahan karyawan/i, ini diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum

Pasal 1367 KUHPerdata, pemberi kerja (dalam hal ini Bank), bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawan/i nya yang bersalah dalam melakukan tugasnya, Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian mewajibkan pelaku atau yang menanggungnya untuk mengganti kerugian.

Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan, Pasal 10 ayat (1) POJK No. 22/2023, lembaga jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul karena kesalahan atau kelalaian pegawai.

Kerangka evaluasi dan hak Nasabah pembuktian Kesalahan, Nasabah perlu membuktikan adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan tindakan pegawai bank, tanggung jawab Korporasi Bank tidak bisa lepas tangan hanya karena tindakan dilakukan oleh oknum karyawan secara pribadi

Ardiansyah Ginting .

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri Imbau Warga Tetap Waspada Pasca Terjadinya Erupsi Gunung Sinabung
Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan
Hindari Kerawanan Kejahatan, Polres Karo Imbau Warga Waspada Saat Bawa Uang Tunai Jumlah Besar
RUTAN KABANJAHE MELAKSANAKAN KEGIATAN SENAM PAGI BERSAMA PEGAWAI DAN DHARMA WANITA RUTAN KABANJAHE
Febiona dan Agnesia Tiba Kembali di Karo Usai Jalani Perawatan Medis di RSCM Jakarta
Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG SMK 1 Merdeka, Pemkab Karo Pastikan Penanganan Medis Berjalan Maksimal
RUTAN KABANJAHE MENGIKUTI KEGIATAN PENYUSUNAN SOP PENGAMANAN RAZIA GABUNGAN PADA LAPAS/LPKA/RUTAN SECARA VIRTUAL
RUTAN KELAS IIB KABANJAHE GELAR SHOLAT ISTISQA DAN DOA BERSAMA, PANJATKAN HARAPAN TURUNNYA HUJAN UNTUK KALIMANTAN

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:24 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 0206/Dairi Gelar Sosialisasikan Bantuan Hidup Dasar Kepada Pelajar

Sabtu, 19 September 2026 - 20:04 WIB

Bajingan Harus Hentikan Kepatuhan Palsu: Ketahanan pangan tidak boleh mengorbankan hak dasar warga.

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Dukung Usaha Warga Binaan, Serka Rochani Sambangi Pelaku Bengkel Mobil

Sabtu, 19 September 2026 - 11:10 WIB

Babinsa Koramil 22/Slogohimo Hadiri Musyawarah Penyusunan RKP Desa TA 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 10:14 WIB

Jumat, 18 September 2026 - 23:40 WIB

Bukan Cuma Drill Biasa, TNI Tembus Tanah 60 Meter Demi Atasi Warga Majalengka dari Kekeringan

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C

Jumat, 18 September 2026 - 22:53 WIB

*100 Prajurit TNI AD Ikuti Safety Campaign, Pesan Danrem: Siap Diri, Siap Kendaraan*

Berita Terbaru