Bajingan Harus Hentikan Kepatuhan Palsu: Ketahanan pangan tidak boleh mengorbankan hak dasar warga.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 20:04 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com — 19 September 2026 Penetapan zonasi Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang memicu kecaman keras dari publik. Regulasi yang diklaim untuk ketahanan pangan nasional tersebut dinilai telah bergeser menjadi aksi “begal administrasi” yang memasung hak perdata atas tanah masyarakat.

Dugaan pencaplokan dan pembatasan hak perdata atas tanah warga—termasuk pemukiman, pekarangan, dan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM)—akibat masuk ke dalam peta zonasi LBS/LP2B secara sepihak tanpa ground check.

Ir. Edi Supriadi. (Pimpinan Redaksi), jajaran LSM KPK-N Jatim, dan aliansi masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum pejabat teknis dari Dinas Pertanian, Dinas PUPR, serta Bappeda Kabupaten Jombang yang memproduksi data pemetaan secara desk-bound (dari balik meja).

Seluruh wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur—terutama pada zona perbatasan pemukiman dan area berkembang.

Dampak dirasakan secara mendesak saat masyarakat mendapati sertifikat tanah milik mereka terkunci; tidak bisa dijaminkan, dipindahnamakan, atau diubah peruntukannya akibat regulasi daerah baru-baru ini.

Penetapan dilakukan secara tertutup tanpa sosialisasi, memicu dugaan manipulasi data spasial (tanah yang sudah berbangunan tetap dimasukkan sebagai LP2B), serta melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik pribadi.

Menuntut Pemkab Jombang membatalkan peta LBS/LP2B bermasalah dan mengulang validasi faktual.

Mendesak Pj/Bupati Jombang mencopot oknum pejabat dan teknisi pemetaan yang tidak profesional.

Pembukaan Posko Pengaduan Korban LBS/LP2B oleh Garuda Perkasa Nusantara Jatim serta persiapan gugatan ke PTUN, pelaporan pidana, hingga eskalasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Ombudsman RI.

Pernyataan Resmi Pimpinan Redaksi
Pimpinan Redaksi, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak sepatutnya menggunakan kekuasaan regulasi untuk menindas hak keperdataan warga.

“Pemerintah dan pejabat dibayar dari keringat dan pajak rakyat, bukan untuk menindas rakyat! Menetapkan status lahan secara sepihak tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan, dan tanpa ground check yang jujur adalah tindakan otoriter berbasis dokumen. Jika tuntutan evaluasi total ini diabaikan, kami akan mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil untuk aksi massa dan membawa persoalan ini ke tingkat pusat,” tegas Ir. Edi Supriadi,

Tim investigasi Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Kamis, 17 September 2026 - 21:44 WIB

Doa Bersama dan Santunan, Polsek Kemayoran Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 17:22 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru