ALUN Provinsi Lampung Nyatakan Sikap: Bencana Sumatera Adalah Kejahatan Lingkungan, Desak Audit Hutan dan Pembentukan Pengadilan Khusus

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:05 WIB

50567 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung, 4 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Provinsi Lampung (DPW ALUN Provinsi Lampung) hari ini mengeluarkan Surat Terbuka dan PERNYATAAN SIKAP yang menanggapi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025.

ALUN Lampung secara tegas menyatakan bahwa tragedi ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN akibat praktik buruk pengelolaan hutan dan perizinan.

ALUN Lampung mengawali pernyataannya dengan mengingatkan kembali amanat konstitusi, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam, termasuk hutan dan mineral, harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha dan konglomerasi semata.

Organisasi ini menyoroti sejumlah fakta krusial terkait kondisi hutan di Indonesia:

 * Hutan sebagai Jantung Kehidupan: Kerusakan hutan mengganggu dan menghancurkan ekosistem serta kehidupan manusia.

 * Komitmen Global: Pentingnya hutan Indonesia sebagai penopang paru-paru dunia dan peranannya dalam pencegahan pemanasan global (sesuai Protokol Tokyo, Paris Agreement, dan perjanjian di Brazil) untuk menekan suhu muka bumi di bawah 2^\circ\text{C}.

 * Deforestasi dan Lahan Kritis: Dari luas daratan Indonesia 1.919 juta \text{km}^2, total luas hutan alami yang tersisa hanya 95,5 juta \text{km}^2 pada tahun 2024. Selain itu, terdapat 12 juta hektar lahan kritis yang berpotensi menimbulkan longsor dan banjir.

 * Kesenjangan Ideal vs. Realita: Indonesia,

sebagai negara tropis penghasil oksigen terbesar, menghadapi de-forestisasi massif. Padahal, idealnya hutan lestari mencakup 30% dari luasan lahan, namun faktanya Indonesia hanya memiliki 1% lahan hijau kritis.

 * Korban Bencana: Dalam setiap bencana akibat pembalakan hutan (legal atau ilegal, atas nama perkebunan, industri, atau pertambangan), masyarakat sekitar hutan selalu menjadi korban langsung, sementara pelaku perusakan lingkungan dan hutan kerap luput dari jeratan hukum, sebagaimana yang terjadi dalam bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ALUN Provinsi Lampung menyatakan tiga sikap dan tuntutan utama:

 * Menyatakan Bencana Sumatera sebagai Kejahatan Lingkungan: Kejadian bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN dan bukan bencana alam biasa. Hal ini disebabkan oleh dugaan malapraktik perizinan pada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak ekosistem hutan.

   * Data Korban (per 3 Desember 2025): Kerugian harta benda mencapai ribuan, dan korban meninggal dunia diperkirakan mencapai 700 orang (meningkat dari data 1 Desember 2025 yang menyebutkan lebih dari 200 orang).

 * Mendesak Audit Lingkungan dan Hutan Transparan: Menyoroti buruknya sistem manajemen pemerintahan Indonesia terhadap lingkungan dan pengelolaan hutan yang dinilai amburadul dan korup, ALUN meminta Pemerintah, Lembaga Yudikatif, aparat penegak hukum, dan badan pengawas lingkungan independen untuk segera melakukan AUDIT LINGKUNGAN DAN HUTAN secara transparan dan terbuka di seluruh Indonesia, termasuk Lampung.

   * Cakupan Audit: Audit harus mencakup pelepasan izin Hak Guna Usaha (HGU), besaran luas lahan, audit dampak lingkungan (AMDAL), dan audit dampak perekonomian terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pendapatan negara.

 * Pembentukan Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan: Mengingat makin massifnya kerusakan hutan dan wilayah tangkapan air oleh pihak swasta dan perusahaan ilegal, serta lemahnya penegakan hukum, ALUN mendesak pembentukan PENGADILAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN HUTAN di Indonesia. Hal ini bertujuan agar di masa depan musibah bencana alam akibat kecerobohan dan keserakahan manusia tidak terulang.

Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap ini dibuat dengan harapan agar masyarakat dan pihak terkait semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan demi keberlangsungan hidup generasi penerus.

Pernyataan ini secara resmi ditujukan kepada: Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Daerah, Pemerintah Daerah Lampung, DPN ALUN Indonesia, Tembusan seluruh DPW ALUN SE Indonesia, Media massa dan elektronik, serta akademisi dari Universitas Lampung, UIN Raden Intan, ITERA, UBL, dan Saburai.

 

Red..

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Modus Isi Ulang Gas Portable Pakai LPG Subsidi 3 Kg Terbongkar, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tulungagung
Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:59 WIB

Oknum Aparat Diduga “Bekingi” Penambangan Ilegal, Nama Baik Institusi TNI dan Polri Dipertaruhkan!

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru