Aliansi Mancak Bersatu Tegas Tolak Dugaan Aktivitas di Desa Waringin, Desak Pemerintah Buka Legalitas dan Perizinan Secara Transparan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:27 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Nasionaldetik.com

– Aliansi Mancak Bersatu (AMB), gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menyatakan sikap tegas menolak dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan Lembah Bukit Hijau (LBH), Desa Waringin, Kecamatan Mancak, sebelum terdapat kepastian mengenai legalitas, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam forum bersama yang digelar di Sekretariat Pemuda Pancasila Desa Waringin, Jumat (26/6/2026), dan dihadiri berbagai unsur organisasi yang tergabung dalam AMB.

Dalam pernyataan resminya, AMB meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan yang dipersoalkan.

«”Kami menolak adanya aktivitas yang masih menyisakan tanda tanya mengenai legalitas dan perizinannya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang belum jelas status hukumnya,” tegas perwakilan AMB.»

AMB juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial DRP. Namun demikian, AMB menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang.

Di sisi lain, AMB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Kecamatan Mancak. Sebaliknya, mereka mendukung setiap investasi yang sah, transparan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi.

«”Kami bukan anti-investasi. Kami mendukung setiap investor yang datang secara terbuka, memiliki izin lengkap, mematuhi seluruh regulasi, menjaga lingkungan, serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pembangunan,” ujar perwakilan AMB.»

Aliansi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi teknis terkait agar segera membuka informasi kepada publik mengenai status kepemilikan lahan, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta seluruh dokumen legal lainnya yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Menurut AMB, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya spekulasi, konflik sosial, maupun dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Sebagai bentuk sikap bersama, AMB mendesak agar seluruh aktivitas di kawasan Lembah Bukit Hijau dihentikan sementara sampai seluruh aspek legalitas dan perizinannya dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, AMB meminta agar pemerintah tidak menerapkan standar yang berbeda terhadap Ormas maupun LSM di wilayah Anyar dan Mancak dalam menyikapi persoalan investasi dan perizinan.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mancak Bersatu (AMB) meliputi:

1. Pemuda Pancasila
2. BPPKB
3. KBM
4. KNPI
5. LAPBAS
6. Laskar NKRI
7. PWUNCAK
8. IWO Indonesia
9. PWRI

AMB juga meminta instansi terkait, baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Serang, segera memberikan kepastian mengenai dokumen legalitas, perizinan, serta dasar hukum kegiatan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pernyataan AMB, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Pran’s IWO-I)

Berita Terkait

Junjung Tinggi Sportivitas, Kasdim 0617/Majalengka Hadiri Pembukaan Kapolres Cup Festival Anak Desa U-9 dan U-11 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Hoaks Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, PWI Kab. Bogor Harus Tanggung Jawab
Danramil Dawuan Terjun Langsung Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Kasokandel, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Dandim Cup 2026 Resmi Kick Off, Kodim 0607 Kota Sukabumi Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Berperan Aktif, Babinsa Koramil 1710/Leuwimunding Hadiri Musyawarah Pencegahan dan Penurunan Stunting di Desa Rajawangi
Perkuat Sinergitas, Danramil 1701/Majalengka Hadiri Rakor Bersama TNI-Polri dan Instansi Vertikal Jaga Kondusivitas Wilayah
PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG
BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:44 WIB

Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:00 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Jagung, Bukti Pendampingan Tak Hanya Sekadar Imbauan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:02 WIB

Mantan Ketua PC PPM Kota Pekanbaru Soroti Pelaksanaan Musda VIII PPM Riau, Minta Evaluasi dan Rekonsiliasi Organisasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:48 WIB

Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Kertosari Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:44 WIB

SEMA PTKIN Se-Indonesia: Independensi Penegakan Hukum Menjadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WIB

INDIKASI PERSEKONGKOLAN ANTARA APH DAN PENADAH: Penangkapan Dua Warga Dipertanyakan, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com Soroti Netralitas Kepolisian!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:37 WIB

TANGKAP…!!! Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

Berita Terbaru