Nasionaldetik.com, — 25 Agustus 2026 Pimpinan Redaksi media mempertanyakan sikap pasif dan terkesan tebang pilih dari jajaran Polres Lamongan yang hingga kini belum juga menangkap pelaku/terlapor dalam dugaan kasus penipuan transaksi kendaraan berantai. Kejanggalan penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar publik: Ada apa pelaku tidak kunjung ditangkap? Apakah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh oknum penyidik?
Redaksi mempertanyakan alasan mendasar di balik belum ditangkapnya pelaku/terlapor, padahal bukti kerugian finansial korban senilai Rp 181.500.000,- sudah tercatat jelas (meliputi deretan transaksi unit kendaraan beserta janji BPKB sejak Februari 2024). Redaksi juga mengkritik tuduhan defensive oknum kepolisian yang menyebut pelapor “tidak jujur”, yang terkesan diciptakan untuk menutupi kelambatan proses hukum.
Pimpinan Redaksi mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan memeriksa Kapolres Lamongan, Kasat Reskrim, serta Kanit/Penyidik yang menangani perkara atas pelapor Muhammad Riffat Ayisy. Selain itu, penegak hukum dituntut segera menangkap para terlapor yang menerima aliran dana transaksi, termasuk nama-nama yang tercantum dalam rincian bukti transfer (M. Sulkan Fauzi dan Vera Mayasari).
Sengkarut penanganan perkara berada di wilayah hukum Polres Lamongan (Jawa Timur) yang terkesan saling lepar tanggung jawab serta tidak transparan dalam bertukar data penanganan perkara dengan Polres Jombang maupun institusi di atasnya.
Mabes Polri didesak untuk segera memanggil para oknum penyidik dan menangkap pelaku tanpa menunda-nunda lagi, mengingat kasus transaksi bermasalah ini telah terbengkalai sejak awal tahun 2024 hingga terbitnya dinamika SPDP di pertengahan 2026.
Pola Lempar Batu Sembunyi Tangan: Ada indikasi oknum aparat bersembunyi di balik dalih administratif/klaim SP3 lama demi menutupi fakta bahwa penyidik justru mendapatkan dokumen penting (SP2HP) dari pihak terlapor, bukan dari sistem keterbukaan internal kepolisian.
Dugaan Perlindungan Pelaku: Keterlambatan penangkapan pelaku yang sudah merugikan ratusan juta rupiah menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya pengamanan kinerja internal atau bahkan perlindungan terhadap pihak terlapor agar terhindar dari jerat hukum.
Redaksi akan terus mempublikasikan perkembangan kasus ini secara beruntun dan membawa seluruh bukti fisik—termasuk bukti transfer Rp 181,5 juta, dokumen SPDP Polres Jombang, dan tangkapan layar percakapan oknum penyidik—langsung ke Bareskrim Polri dan Divpropam Mabes Polri untuk diaudit secara menyeluruh.
Pernyataan Sikap Pimpinan Redaksi:
“Masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi sandiwara hukum. Jika bukti transaksi dan dokumen sudah jelas namun pelaku tetap melenggang bebas, maka wajar publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kami menantang Mabes Polri untuk membuktikan slogan Presisi: segera panggil oknum yang bermain-main dan tangkap pelakunya sekarang juga!”
Tim Redaksi


























