Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Komitmen Polres Karo melindungi kelompok rentan kembali dibuktikan. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, penyandang disabilitas yang tidak dapat mendengar dan berbicara, menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pelaku berinisial JS (65), warga Berastagi, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan.

Korban merupakan pelajar kelas IV SLB dan tinggal bersama ibunya di rumah pelaku. Ibu korban bekerja di rumah makan milik tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa terjadi sekitar awal Januari 2026, saat korban berada di lantai dua rumah pelaku. Tersangka diduga mendatangi korban dan memegang bagian sensitif tubuhnya.

Sejak kejadian, korban takut terhadap tersangka dan lebih sering bersama ibunya. Pada 17 Januari 2026, ketika diminta ibunya naik ke lantai atas, korban menolak dan melalui bahasa isyarat menyampaikan bahwa dirinya takut. Setelah ditanya, korban menunjukkan bahwa bagian sensitifnya pernah dipegang seseorang.

Saat pelaku melintas, korban menunjuknya. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada pelaku dan tersangka disebut mengakui perbuatannya.

Namun, selama kurang lebih tujuh bulan tidak ada penyelesaian. Hingga akhirnya korban dan ibunya, didampingi warga serta kepala desa, mendatangi UPTD PPA Pemkab Karo. Selanjutnya, UPTD PPA berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban membuat laporan.

Laporan Polisi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik bergerak cepat dan mengamankan tersangka kurang dari 1×24 jam.

Sejumlah alat bukti turut diamankan, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara dilakukan cepat dan tepat karena korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas dan termasuk kelompok rentan.

“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi
Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik
Polsek Tigabinanga Gelar Green Policing, Bersihkan Lingkungan dan Pangkas Ranting Pohon
Dukung Program 8 Quick Wins Kapolri, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Menelusuri Transparansi Pengembalian Kelebihan Bayar Proyek Jalan Teluk Binjei: Beberapa Media Layangkan Surat Klarifikasi ke BPKAD Labura
Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Pengawasan Proses Hukum Perkara Pidana
Pemkab Karo Terima Donasi Obat-Obatan dari PT Indofarma Untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Dari Kabupaten Tegal, Hj. Ninik Budiarti Sampaikan Doa untuk Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Motor Sewaan Tak Kunjung Kembali, Pemilik Warkop di Ngantru Berujung Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:35 WIB

PNIB : Terima Kasih Kepada Kapolri Baru, Pelaku Intoleransi Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Saatnya Indonesia Tanpa Intoleransi Terorisme Khilafah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:25 WIB

MD KAHMI KABUPATEN TEGAL GERAKAN BERBAGI AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Berbagi di Jumat Berkah Kejari Inhil Melangkah Lebih dari Sekedar Penegak Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Pesawaran Tahan Kepala Desa Durian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Kemensetneg Tinjau KDKMP Wai Sari, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru