Nasionaldetik.com, — 25 Agustus 2026 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang resmi memulai proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan barang secara bersama-sama yang terjadi di depan Pabrik Camino, Dusun Jatidrenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/216/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (16/8/2026) dini hari sekira pukul 00.09 WIB oleh seorang pelajar bernama Muhammad Riffat Ayisy (18), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Penyidikan ini berdasar pada pasal dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum dan/atau secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga penerbitan SPDP dilakukan, pihak penyidik belum menetapkan nama tersangka dan masih terus melakukan pendalaman materiil serta pengumpulan alat bukti di lapangan. Kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk berkoordinasi langsung dengan tim penyidik Satreskrim Polres Jombang.
Tim Redaksi



























