Pemkab dan Bapenda Ajak Warga Tulungagung Manfaatkan Program Pembebasan Pajak 2026

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:01 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG ,Nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendorong masyarakat memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak yang berlaku sepanjang Agustus 2026. Program tersebut dinilai menjadi momentum untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan.

Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan dibuka Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD terkait, instansi vertikal, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja Kediri, Satlantas Polres Tulungagung, para camat, hingga perwakilan masyarakat dan komunitas.

Ahmad Baharudin mengatakan, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak memiliki peran penting dalam keberlangsungan pembangunan daerah.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan maupun peningkatan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Baharudin.

Ia menjelaskan, selama 1–31 Agustus 2026 terdapat sejumlah fasilitas keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, fasilitas tersebut antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, hingga pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok PKB dengan ketentuan tertentu.

Keringanan juga diberikan kepada kelompok buruh untuk kendaraan roda dua, wajib pajak yang masuk dalam data P3KE/DTKSEN, serta kendaraan ojek online dan kendaraan roda tiga.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan pembebasan denda Pajak Daerah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pembebasan tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan (Minerba), parkir, air tanah, serta PBB-P2 untuk tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.

Plt. Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan ikut menyebarluaskan informasi program tersebut. Sosialisasi juga diharapkan menjangkau perusahaan, komunitas, pekerja, hingga pengemudi ojek online.

“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui adanya fasilitas ini. Mari jadikan bulan Agustus sebagai momentum meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Tulungagung,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung Tranggono mengatakan program pembebasan pajak tersebut harus dimanfaatkan masyarakat karena memiliki batas waktu.

Ia berharap masyarakat tidak menunggu hingga mendekati tanggal penutupan program pada 31 Agustus 2026.

“Kami berharap masyarakat tidak menunda dan memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” kata Tranggono.

Di sisi lain, penerapan kebijakan opsen pajak juga menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai efektif pada 5 Januari 2025.

Melalui mekanisme tersebut, penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat memberikan kontribusi lebih langsung terhadap pendapatan daerah.

Berdasarkan laporan Bapenda, realisasi penerimaan Opsen BBNKB hingga awal Agustus 2026 telah mencapai Rp20,045 miliar atau sekitar 67,39 persen dari target Rp29,747 miliar.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp9,70 miliar penerimaan yang perlu dikejar untuk memenuhi target.

Tranggono menilai optimalisasi penerimaan pajak menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Penerimaan pajak pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” terangnya.

Untuk memberikan pemahaman lebih praktis, kegiatan sosialisasi juga diisi mini talk show yang menghadirkan UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, dan Jasa Raharja.

Peserta mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan pajak kendaraan, mekanisme opsen, serta berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama program berlangsung.

Bapenda juga memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai memiliki kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk semakin tertib membayar pajak.

Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak sebelum kesempatan tersebut berakhir.

Reporter : Ev

Editor : Admin

Berita Terkait

Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum
Kapolsek Penengahan Berganti, Kapolres Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Masyarakat
Dugaan Aset Pemprov Beralih ke PT Sweetindo Disorot, FOKAL: Jika Kejati Tak Serius, Kami ke KPK
Klinik Rawat Inap Siger Husada Resmi Dibuka di Bakauheni, Hadirkan Layanan Poli Spesialis
Kemensos Salurkan Bantuan Rp470 Juta untuk 205 Warga Tulungagung, Dinsos Dorong Penerima Semakin Berdaya
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Sinergi Tanpa Batas: Kapolres Kendal Sambangi Makodim 0715, Pastikan Kondusivitas Wilayah Terjaga
Bupati Kendal Kunjungi Polres, Polisi dan Pemkab Sepakat Perkuat Penanganan Kenakalan Remaja

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Perkuat Sinergi BUMN, Kejari Karo Gelar Koordinasi Pendampingan Hukum Bersama PT PLN (Persero)

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Kejari Karo Sambut Pawai Kemerdekaan Pelajar di Kabupaten Karo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Bencana, Babinsa Koramil 07/Juhar Patroli Kolaborasi Bersama Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Peringati Dirgahayu ke-23 MK RI, Kejaksaan Negeri Karo Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum yang Independen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Kabupaten Karo Perkuat Kerja Sama Antar Daerah dengan Balikpapan dan Penajam Paser Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Polres Karo Tahan Pria 31 Tahun, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terungkap dari Pengakuan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Kapolsek Tiganderket Sambangi Warga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Polsek Berastagi Amankan Lomba Gerak Jalan Semarak HUT RI ke-81

Berita Terbaru