Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, Detik Nasional com. Kesabaran masyarakat Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, mulai memuncak. Setelah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam dan menghasilkan kesepakatan tertulis, warga mengaku kembali dihadapkan pada penutupan akses jalan menuju kebun sawit mereka.

Padahal, dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan tertanggal 23 Juli 2026, CV Lae Saga Group menyatakan bersedia membuka akses bagi masyarakat untuk melintasi areal perusahaan guna memanen dan mengelola kebun selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Namun, menurut keterangan masyarakat, kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Akses yang sempat dibuka kembali ditutup sehingga aktivitas petani kembali terhambat.

Ironisnya, menurut warga, di tengah masih berlangsungnya proses mediasi, sejumlah masyarakat justru dilaporkan ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di lahan yang masih disengketakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pelaksanaan hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mempertimbangkan keseluruhan kronologi, termasuk dokumen kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati hasil mediasi yang telah ditandatangani.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan perusahaan.

> “Kami meminta pihak perusahaan membuka secara transparan warkah atau asal-usul perolehan tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan. Bila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi atau keabsahan dokumen, biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tamrin Barat.

Tamrin juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak mengedepankan pendekatan represif terhadap masyarakat.

> “Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa terintimidasi. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tinendung, mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan CV Lae Saga.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan pada riwayat perolehan hak, dokumen pertanahan, perizinan maupun aspek administrasi lainnya, seluruhnya harus diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap aspek Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kesesuaian penggunaan kawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, mengingat sebagian wilayah yang dipersoalkan diduga berada pada kawasan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologis penting.

> “Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika masyarakat diminta taat aturan, maka perusahaan juga wajib tunduk pada aturan yang sama. Pemerintah harus memastikan seluruh izin, HGU, dokumen pertanahan, dan kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Anton.

Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga tidak terus memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.(*).

Berita Terkait

Lagi Berulah, CV Lae Saga Diduga Kunci Portal Akses Kebun, Kepala Mukim Binanga Desak Pemko Subulussalam Bertindak Tegas
LSM Minta Hakim PN Singkil Dalami Rantai Distribusi Pupuk Subsidi Dairi–Subulussalam
Musyawarah PAW BPK Bawan Temukan Cacat Administratif, Proses Pencalonan Kades Kembali Disorot
Pemko Subulussalam Mediasi Sengketa Lahan Warga Belukur Makmur dengan CV Lae Saga Group, Sejumlah Kesepakatan Strategis Dicapai
Dana Pascabencana Subulussalam untuk Siapa? Ketika Anggaran Pemulihan Diduga Berbelok ke Proyek Nonkorban Banjir
Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kajari Subulussalam dan PN Singkil Pererat Koordinasi Lewat Laga Tenis Persahabatan
Haji Uma Respons Cepat Keluhan Warga Transmigrasi Subulussalam, Dorong Konsep “Trans Tuntas” untuk Selesaikan Sengketa Agraria
Lagi lagi, Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Pembohong

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Terik Matahari Tak Surutkan Semangat TNI dan Warga, Gotong Royong Buka Akses Jalan Penghubung Garawastu-Pasirayu

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:43 WIB

*1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di PLB Temajuk, Satgas Yonarmed 19/Bogani Kobarkan Nasionalisme di Perbatasan*

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:33 WIB

SAMBUT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE – 81 KODIM 0210/TU DAN JAJARANNYA HIASI PERKANTORAN DENGAN PEMASANGAN UMBUL – UMBUL.

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Siapkan Pasukan Terbaik untuk Upacara HUT RI ke-81 di STTU Jehe

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Barkombur Bersama Warga, Babinsa Koramil 07/Salak Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Jelang 17 Agustus, Babinsa 04/Tigalingga Gembleng 45 Calon Paskibra dengan Semangat Disiplin dan Bela Negara

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Sinergi TNI dan Puskesmas Hadir di Sekolah, 100 Siswa SDN 030367 Simungun Terima Obat Cacing

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:25 WIB

TINGKATKAN KEPEDULIAN TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT, KORAMIL 25 / PAHAE JAE KODIM 0210/ TU DUKUNG KEGIATAN ACTIVE CASE FINDING (ACF) YANG DILAKSANAKAN PUSKESMAS SARULLA KABUPTEN TAPANULI UTARA.

Berita Terbaru