Nasionaldetik.com, — 22 September 2026 Dugaan praktik penampungan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali mencoreng wilayah hukum Banten. Sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang penampungan solar untuk alat berat di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai kecaman keras dari jajaran insan pers dan lembaga kontrol sosial.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengutuk keras keberadaan oknum pengusaha dan oknum aparat yang bermain di balik bisnis gelap tersebut.
“Kami mengecam keras aksi para mafia solar bangsat ini! Tindakan serakah mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara nyata merampas hak-hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan BBM subsidi,” tegas Ir. Edi Supriadi dengan nada geram.
Ditemukan dugaan kuat aktivitas penampungan dan penyediaan solar ilegal menggunakan wadah kempu di Desa Batukuda. Lokasi ini disinyalir menjadi titik pasokan BBM untuk operasional alat berat. Selain itu, ditemukan pula dugaan upaya pembungkaman kontrol sosial melalui pembagian uang “jatah media/LSM” sebesar Rp50 ribu per orang, serta kehadiran oknum aparat berseragam menggunakan sepeda motor dinas di lokasi penampungan.
Pelaku/Pengelola: Pengelola lapak di Desa Batukuda yang diduga berlindung di balik nama tokoh lokal/sesepuh Mancak.
Oknum Lapangan: Pria berkacamata bertindak sebagai ceker (penjaga lapak) dan seorang oknum aparat berseragam dengan kendaraan dinas jenis KLX.
Ketum DPP GWI Syamsul Bahri, Waketum IWO Indonesia Ali Sopyan, serta Pemred Nasionaldetik.com Ir. Edi Supriadi.
Lapak penampungan BBM jenis solar tersebut berlokasi di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (wilayah hukum Polres Cilegon / Polda Banten).
Investigasi lapangan oleh tim media dilaksanakan pada Minggu, 21 September 2026, dan diterbitkan menjadi sorotan publik pada Selasa, 22 September 2026.
Penampungan BBM tanpa izin usaha penyimpan dan niaga sah melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).
Jika solar yang ditampung adalah barang subsidi, penyalahgunaannya merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan bagi rakyat yang berhak (seperti petani dan nelayan). Ditambah lagi, skema pembagian uang “jatah” dan kehadiran oknum aparat diduga kuat sebagai upaya conditioning untuk menyumbat fungsi pengawasan publik.
Modus dilakukan dengan mengumpulkan solar di dalam kempu-kempu besar yang disembunyikan di area perkebunan/saung. Pengelola mendokumentasikan KTA wartawan/LSM yang datang guna mengontrol penyaluran uang “uang bensin” agar tidak terjadi double-claim.
Tuntutan Hukum & Integritas Aparat
Ali Sopyan menegaskan bahwa pola-pola pembungkaman pers dengan “uang jatah” adalah penghinaan terhadap profesi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat.
“Aparat penegak hukum jangan merem! Kehadiran oknum berseragam kendaraan dinas di lokasi penampungan solar ilegal harus diusut tuntas oleh Propam. Jangan sampai institusi kepolisian atau TNI dikorbankan demi melindungi bisnis haram oknum pengusaha mafia,” ujar Ali Sopyan.
Atas temuan ini, Polda Banten dan Polres Cilegon didesak untuk tidak hanya menggrebek lokasi atau menangkap ceker di lapangan, melainkan meruntut seluruh rantai kejahatan (supply chain):
Menguji status BBM: Transparansi dokumen manifest, faktur pembelian non-subsidi, dan izin edar/penyimpanan resmi.
Memeriksa oknum aparat: Mengklarifikasi kapasitas, perintah tugas, serta keterlibatan oknum berseragam yang hadir di lokasi kejadian.
Membongkar aktor intelektual: Menindak tegas pemilik modal, pemesan BBM alat berat, hingga pihak pendukung (backer) tanpa pandang bulu.
Redaksi Nasionaldetik.com bersama jaringan wartawan investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan transparan dari Polda Banten.
Tim Redaksi Prima
























