Praktik Ilegal Minyak Subsidi, Main Mata Oknum Aparat, dan Uang Pembungkam Kontrol Sosial

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 20:10 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 22 September 2026 Dugaan praktik penampungan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali mencoreng wilayah hukum Banten. Sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang penampungan solar untuk alat berat di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai kecaman keras dari jajaran insan pers dan lembaga kontrol sosial.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengutuk keras keberadaan oknum pengusaha dan oknum aparat yang bermain di balik bisnis gelap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengecam keras aksi para mafia solar bangsat ini! Tindakan serakah mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara nyata merampas hak-hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan BBM subsidi,” tegas Ir. Edi Supriadi dengan nada geram.

Ditemukan dugaan kuat aktivitas penampungan dan penyediaan solar ilegal menggunakan wadah kempu di Desa Batukuda. Lokasi ini disinyalir menjadi titik pasokan BBM untuk operasional alat berat. Selain itu, ditemukan pula dugaan upaya pembungkaman kontrol sosial melalui pembagian uang “jatah media/LSM” sebesar Rp50 ribu per orang, serta kehadiran oknum aparat berseragam menggunakan sepeda motor dinas di lokasi penampungan.

Pelaku/Pengelola: Pengelola lapak di Desa Batukuda yang diduga berlindung di balik nama tokoh lokal/sesepuh Mancak.

Oknum Lapangan: Pria berkacamata bertindak sebagai ceker (penjaga lapak) dan seorang oknum aparat berseragam dengan kendaraan dinas jenis KLX.

Ketum DPP GWI Syamsul Bahri, Waketum IWO Indonesia Ali Sopyan, serta Pemred Nasionaldetik.com Ir. Edi Supriadi.

Lapak penampungan BBM jenis solar tersebut berlokasi di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (wilayah hukum Polres Cilegon / Polda Banten).

Investigasi lapangan oleh tim media dilaksanakan pada Minggu, 21 September 2026, dan diterbitkan menjadi sorotan publik pada Selasa, 22 September 2026.

Penampungan BBM tanpa izin usaha penyimpan dan niaga sah melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

Jika solar yang ditampung adalah barang subsidi, penyalahgunaannya merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan bagi rakyat yang berhak (seperti petani dan nelayan). Ditambah lagi, skema pembagian uang “jatah” dan kehadiran oknum aparat diduga kuat sebagai upaya conditioning untuk menyumbat fungsi pengawasan publik.

Modus dilakukan dengan mengumpulkan solar di dalam kempu-kempu besar yang disembunyikan di area perkebunan/saung. Pengelola mendokumentasikan KTA wartawan/LSM yang datang guna mengontrol penyaluran uang “uang bensin” agar tidak terjadi double-claim.

Tuntutan Hukum & Integritas Aparat
Ali Sopyan menegaskan bahwa pola-pola pembungkaman pers dengan “uang jatah” adalah penghinaan terhadap profesi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat.

“Aparat penegak hukum jangan merem! Kehadiran oknum berseragam kendaraan dinas di lokasi penampungan solar ilegal harus diusut tuntas oleh Propam. Jangan sampai institusi kepolisian atau TNI dikorbankan demi melindungi bisnis haram oknum pengusaha mafia,” ujar Ali Sopyan.

Atas temuan ini, Polda Banten dan Polres Cilegon didesak untuk tidak hanya menggrebek lokasi atau menangkap ceker di lapangan, melainkan meruntut seluruh rantai kejahatan (supply chain):

Menguji status BBM: Transparansi dokumen manifest, faktur pembelian non-subsidi, dan izin edar/penyimpanan resmi.

Memeriksa oknum aparat: Mengklarifikasi kapasitas, perintah tugas, serta keterlibatan oknum berseragam yang hadir di lokasi kejadian.

Membongkar aktor intelektual: Menindak tegas pemilik modal, pemesan BBM alat berat, hingga pihak pendukung (backer) tanpa pandang bulu.

Redaksi Nasionaldetik.com bersama jaringan wartawan investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan transparan dari Polda Banten.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Dianggap Abaikan Lingkungan Perkampungan, Pabrik Karet di Bathin VIII Sarolangun Diamuk Bau Limbah Cair
Siapa Sangka! Perwira TNI Ini Tak Canggung Ngerumpi Bareng Pengrajin Tenun Majalengka, Gaya Sederhana Dandim 0617 Buat Warga Takjub
Panen Padi Tiba, Babinsa Ngrombo Ikut Turun Sawah Dampingi Petani Sukarmin
Babinsa Koramil 22/Slogohimo Monitoring Sumber Air Bersih untuk Pastikan Ketersediaan Air Masyarakat
Peduli Bencana, Babinsa Danukusuman Ikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN 04 Karang Sentosa : Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi
SDN Talok 02 Teguhkan Pendidikan Antikorupsi: Menanamkan Integritas Sejak Dini untuk Generasi Berkarakter
Sinergi Babinsa, Kades, dan Damkar Ploso Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Tembelang Jombang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:01 WIB

**Perkuat Keamanan dan Pastikan Rutan Tetap Bersih dari Peredaran Barang Terlarang, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Gabungan Bersama Polres Karo, Kodim 0205 Tanah Karo dan BNN Kabupaten Karo**

Selasa, 22 September 2026 - 20:30 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pedagang di Pajak Buah

Selasa, 22 September 2026 - 20:16 WIB

GSN Polres Karo Gerebek Rumah di Kabanjahe, Lima Pria Diamankan Bersama Sabu dan Ganja

Selasa, 22 September 2026 - 19:55 WIB

Kapolsek Tigabinanga Terima Kunjungan Kepala PLN, Perkuat Sinergitas dan Komunikasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:35 WIB

Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi, Dokkes Polres Karo Periksa MBG di SPPG Karo 7

Selasa, 22 September 2026 - 10:46 WIB

Sinergi APH di Tanah Karo: Rutan Kabanjahe Bersama Polres, Kodim, dan BNN Gelar Razia Gabungan

Senin, 21 September 2026 - 21:05 WIB

Puluhan Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Geruduk Kantor DPRD Karo, Diduga Lusia Sukatendel Gelapkan Uang Anggota

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

Apel Pagi Kejari Karo: Kasi Pidum Tekankan Kedisiplinan, Kinerja, dan Integritas Demi Pelayanan Hukum Optimal

Berita Terbaru