Meko Warga Desa Sinar Harapan,Penambang Emas Ilegal Tanpa Izin Gunakan Air Raksa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 22:41 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung, Nasional detik.com -Tambang emas status diduga ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah masih terus beroperasi secara terlalai di Dusun Pelalangan, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong,milik warga setempat bernama Meko.

Dalam melakukan pengolahan bahan batu berkadar emas tersebut menggunakan alat putar gelundung dan bahan kimia berbahaya, yaitu air raksa (merkuri), diketahui bahan batu berkadar emas di dapat di salah satu Perusahaan PT dengan sistem di kontrak, berdasarkan data Perusahaan PT tersebut masa berlaku surat izin sudah tidak aktif lagi.

Kegiatan ini menjadi perhatian dari Lembaga Marwah Aliansi Indonesia (MAI) DPD Kabupaten Pesawaran, setelah dilakukan pengamatan di lapangan,bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku, pertambangan ilegal diatur secara jelas dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam, yang menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, penggunaan air raksa yang tidak terkontrol dan tidak sesuai standar operasional melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pencegahan pencemaran lingkungan dan memberikan sanksi pidana serta denda bagi pelanggar.

Lembaga MAI DPD Pesawaran, melalui pengurusnya, yakni selaku Ketua Arif Roni mengungkapkan: “Kami sangat khawatir terhadap dampak buruk dari aktivitas tambang ini. Air raksa adalah zat beracun yang dapat mencemari air tanah, tanaman, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, mulai dari masalah pernapasan, gangguan sistem saraf, hingga risiko penyakit jangka panjang. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga merusak ekosistem alam dan tanah di daerah tersebut.”

Lembaga MAI DPD Pesawaran meminta instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesawaran, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran segera melakukan penindakan tegas. Tujuan penindakan adalah untuk memberhentikan sepenuhnya aktivitas tambang yang ilegal, menutup lokasi operasi, serta menuntut tanggung jawab hukum yang sepenuhnya kepada pelakunya. Selain itu, juga diminta untuk melakukan penilaian dampak lingkungan dan kesehatan serta langkah penanggulangan pencemaran yang terjadi dilingkungan.

“Kami harapkan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memantau dan mencegah pertambangan ilegal agar kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan dan lingkungan di Kabupaten Pesawaran tetap terjaga,” tutup Arif Roni.

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Modus Isi Ulang Gas Portable Pakai LPG Subsidi 3 Kg Terbongkar, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tulungagung
Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:59 WIB

Oknum Aparat Diduga “Bekingi” Penambangan Ilegal, Nama Baik Institusi TNI dan Polri Dipertaruhkan!

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru