LSM Minta Hakim PN Singkil Dalami Rantai Distribusi Pupuk Subsidi Dairi–Subulussalam

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:32 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Persidangan dugaan peredaran pupuk bersubsidi dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ke Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi sorotan. LSM Suara Putra Aceh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menggali lebih jauh fakta-fakta persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi yang belum terungkap.

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tin, menilai perkara yang kini disidangkan baru menghadirkan satu orang terdakwa. Padahal, menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah secara logis diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Kami memohon kepada Majelis Hakim agar fakta-fakta persidangan digali secara menyeluruh. Jika memang ada pihak lain dalam rantai distribusi yang relevan dengan perkara ini, kami berharap keterangannya dapat dihadirkan sesuai mekanisme hukum. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang,” kata Anton kepada wartawan.»

Anton mengatakan, masyarakat mempertanyakan mengapa perkara tersebut hanya menjerat satu terdakwa, sementara dugaan rantai distribusi mulai dari asal barang, pengangkutan, hingga penerima di daerah tujuan dinilai belum seluruhnya terungkap di persidangan.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pihak lain yang bersalah, melainkan agar seluruh fakta hukum diuji secara terbuka di depan persidangan.

Kejari: Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Kasi Intelijen Reza Badia Sirait, S.H., menegaskan perkara yang saat ini disidangkan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh setelah penyidikannya dilakukan oleh Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

«”Penanganan perkara yang saat ini disidangkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, setelah penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Reza.»

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 KUHAP, kewenangan melakukan penyidikan, menetapkan tersangka, dan mengembangkan perkara berada pada penyidik Polri. Sementara Jaksa Penuntut Umum hanya melaksanakan fungsi penuntutan terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dugaan Tebang Pilih Jadi Perhatian

Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah telah diperiksa atau belum. Pertanyaan itu berkembang karena perkara yang kini bergulir baru menempatkan satu orang sebagai terdakwa.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik Polda Aceh mengenai ada atau tidaknya pengembangan perkara terhadap pihak lain. Karena itu, dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penetapan tersangka masih sebatas pertanyaan yang belum dapat disimpulkan tanpa proses hukum dan alat bukti yang sah.

Persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil diharapkan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta hukum. Apabila dari keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti muncul indikasi keterlibatan pihak lain, masyarakat berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas equality before the law menghendaki setiap orang yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa membedakan status maupun kedudukannya. Harapan publik, perkara ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang sedang diadili, tetapi juga menjawab pertanyaan mengenai apakah seluruh rangkaian dugaan peredaran pupuk bersubsidi lintas daerah telah diungkap secara utuh.(*)

Berita Terkait

Revitalisasi SMP Negeri 2 Sultan Daulat Dipertanyakan, Spesifikasi Atap dan Pengawasan Disorot
Bibit Produktif Sidorejo 2 Disalurkan, Dari Penghijauan Menuju Penguatan Ekonomi Warga
SMKN 1 Simpang Kiri Perkuat Program Sekolah dan Persiapan PKL 2026/2027, Orang Tua Didorong Aktif Mendukung Pendidikan Siswa
Program MBG: Wacana Pelibatan Kantin Sekolah Dinilai Hanya Menambah Persoalan Baru, SPPG Perlu Dievaluasi
Dua Pimpinan Asosiasi Media Desak Polres Aceh Singkil Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:19 WIB

Musim Kemarau, Babinsa Sambi Ingatkan Warga Waspada Bahaya Pembakaran Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 22:05 WIB

Patroli Karhutla, Babinsa Koramil 07/Salak Gandeng Karang Taruna Jaga Desa Ulumerah

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

Hari ke-7 Pembangunan Jembatan Garuda di Kuta Jungak, Babinsa dan Warga Perkuat Akses Petani

Selasa, 22 September 2026 - 21:52 WIB

Babinsa Dorong Komunikasi Warga dan Pemerintah Desa dalam Musdes Lau Mil

Selasa, 22 September 2026 - 21:40 WIB

Dekat dengan Petani, Babinsa Koramil 03/Parongil Pantau Perkembangan Gambir di Bongkaras

Selasa, 22 September 2026 - 21:38 WIB

Dinas Koperasi Jombang Gelar Verval KDKMP di Tembelang, Soroti Stok Kosong dan Tata Kelola Operasional

Selasa, 22 September 2026 - 21:31 WIB

Bazar Sembako Murah Kodim 0206/Dairi Diserbu Warga, 5 Ton Beras Disiapkan Jelang HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 21:17 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu

Berita Terbaru