Subulussalam, detiknasional.com. Persidangan dugaan peredaran pupuk bersubsidi dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ke Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi sorotan. LSM Suara Putra Aceh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menggali lebih jauh fakta-fakta persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi yang belum terungkap.
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tin, menilai perkara yang kini disidangkan baru menghadirkan satu orang terdakwa. Padahal, menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah secara logis diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
«”Kami memohon kepada Majelis Hakim agar fakta-fakta persidangan digali secara menyeluruh. Jika memang ada pihak lain dalam rantai distribusi yang relevan dengan perkara ini, kami berharap keterangannya dapat dihadirkan sesuai mekanisme hukum. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang,” kata Anton kepada wartawan.»
Anton mengatakan, masyarakat mempertanyakan mengapa perkara tersebut hanya menjerat satu terdakwa, sementara dugaan rantai distribusi mulai dari asal barang, pengangkutan, hingga penerima di daerah tujuan dinilai belum seluruhnya terungkap di persidangan.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pihak lain yang bersalah, melainkan agar seluruh fakta hukum diuji secara terbuka di depan persidangan.
Kejari: Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Kasi Intelijen Reza Badia Sirait, S.H., menegaskan perkara yang saat ini disidangkan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh setelah penyidikannya dilakukan oleh Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
«”Penanganan perkara yang saat ini disidangkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, setelah penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Reza.»
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 KUHAP, kewenangan melakukan penyidikan, menetapkan tersangka, dan mengembangkan perkara berada pada penyidik Polri. Sementara Jaksa Penuntut Umum hanya melaksanakan fungsi penuntutan terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Tebang Pilih Jadi Perhatian
Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah telah diperiksa atau belum. Pertanyaan itu berkembang karena perkara yang kini bergulir baru menempatkan satu orang sebagai terdakwa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik Polda Aceh mengenai ada atau tidaknya pengembangan perkara terhadap pihak lain. Karena itu, dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penetapan tersangka masih sebatas pertanyaan yang belum dapat disimpulkan tanpa proses hukum dan alat bukti yang sah.
Persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil diharapkan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta hukum. Apabila dari keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti muncul indikasi keterlibatan pihak lain, masyarakat berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas equality before the law menghendaki setiap orang yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa membedakan status maupun kedudukannya. Harapan publik, perkara ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang sedang diadili, tetapi juga menjawab pertanyaan mengenai apakah seluruh rangkaian dugaan peredaran pupuk bersubsidi lintas daerah telah diungkap secara utuh.(*)

























