HP Wartawati Tribun Dirusak Terdakwa Caroline di PN Batam, PWO Dwipa Kepri: Itu Pidana

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Nasionaldetik.com

– Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Kepri mengutuk keras perusakan handphone milik wartawati Tribun yang terjadi saat peliputan di Pengadilan Negeri Batam Center.

Peristiwa itu terjadi di luar ruang sidang, saat korban hendak mewawancarai terdakwa Caroline di area jalan menuju sel sementara. HP milik jurnalis tersebut dirusak terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menegaskan tindakan terdakwa tidak bisa dianggap sepele karena merusak HP milik wartawati yang sedang melakukan liputan.

“Kejadian di PN Batam ini sudah masuk unsur pidana. Merusak alat kerja wartawan saat menjalankan tugas liputan adalah bentuk kekerasan terhadap pers,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut perusakan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Menurutnya wartawan saat bertugas mencari dan menyampaikan informasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 UU Pers, menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.

“PN Batam adalah lembaga hukum. Seharusnya menjadi tempat paling aman bagi jurnalis bekerja. Kalau di dalam pengadilan saja wartawan tidak aman, bagaimana di luar?,” ujarnya tajam.

PWO Dwipa Kepri mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum agar ada efek jera.

Ia mengingatkan setiap bentuk intimidasi dan perusakan terhadap alat kerja jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi.

“Kami mengutuk keras. PWO Dwipa Kepri berdiri bersama wartawati Tribun dan seluruh insan pers Batam. Jangan ada lagi wartawan yang diteror saat liputan,” pungkasnya.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi memberi ruang 1×24 jam kepada PN Batam, pihak terdakwa Caroline, dan kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa perusakan HP wartawati Tribun.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan BWS Sumatera I Disorot
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*
Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP
Kurang Dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 22:53 WIB

Silaturahmi dengan Ketua RT-RW dan Tokoh Masyarakat, Kapolsek Kemayoran Tampung Keluhan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 22:38 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Kemayoran Kunjungi Kantor Kelurahan Harapan Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 22:34 WIB

Kolaborasi Jadi Kunci, Kapolsek Kemayoran dan Lurah Gunung Sahari Selatan Bahas Kamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 17:26 WIB

Bangun Sekolah Aman dan Generasi Berprestasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

IWO Indonesia DPW DKI Jakarta Beri Dukung Penuh Konser Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Mulya Kemayoran

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Sumsel Makin Meluas Founder MSI : Kalau Gagal Kendalikan Api,Copot Kapolda Sumsel.

Berita Terbaru