HP Wartawati Tribun Dirusak Terdakwa Caroline di PN Batam, PWO Dwipa Kepri: Itu Pidana

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Nasionaldetik.com

– Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Kepri mengutuk keras perusakan handphone milik wartawati Tribun yang terjadi saat peliputan di Pengadilan Negeri Batam Center.

Peristiwa itu terjadi di luar ruang sidang, saat korban hendak mewawancarai terdakwa Caroline di area jalan menuju sel sementara. HP milik jurnalis tersebut dirusak terdakwa.

Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menegaskan tindakan terdakwa tidak bisa dianggap sepele karena merusak HP milik wartawati yang sedang melakukan liputan.

“Kejadian di PN Batam ini sudah masuk unsur pidana. Merusak alat kerja wartawan saat menjalankan tugas liputan adalah bentuk kekerasan terhadap pers,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut perusakan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Menurutnya wartawan saat bertugas mencari dan menyampaikan informasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 UU Pers, menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.

“PN Batam adalah lembaga hukum. Seharusnya menjadi tempat paling aman bagi jurnalis bekerja. Kalau di dalam pengadilan saja wartawan tidak aman, bagaimana di luar?,” ujarnya tajam.

PWO Dwipa Kepri mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum agar ada efek jera.

Ia mengingatkan setiap bentuk intimidasi dan perusakan terhadap alat kerja jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi.

“Kami mengutuk keras. PWO Dwipa Kepri berdiri bersama wartawati Tribun dan seluruh insan pers Batam. Jangan ada lagi wartawan yang diteror saat liputan,” pungkasnya.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi memberi ruang 1×24 jam kepada PN Batam, pihak terdakwa Caroline, dan kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa perusakan HP wartawati Tribun.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pelaku Bobol Rumah di Kalianda Dibekuk, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Polsek KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Jawa, Diduga Akan Dipakai untuk Aksi Begal
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Rumah Diacak-acak, Orang Tua Diancam Dibunuh! Anak Korban Semprot Polsek Kedungwaru Melempem: Pelaku Sempat Ditangkap Malah Dilepas!
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Orang Diamankan
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Candipuro, Lima Orang Diamankan, Satu Pelaku Masih Berstatus ABH
Resmob Macan Agung Gulung Komplotan Jambret Lintas Daerah, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Di Malang

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:19 WIB

Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Tulungagung, Pemkab Dorong Lahirnya Pengelola Zakat yang Amanah dan Profesional

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:52 WIB

Ketua DPD Hanura Lampung Serahkan SK Kepengurusan DPC Pesawaran kepada Harun Al-Rasyid

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

KASDIM 0210/TU MAYOR ARH A.S. BUTARBUTAR PIMPIM RAPAT LEPAS SAMBUT DANDIM 0210/TAPANULI UTARA

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:50 WIB

Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering 2026, Perkuat Sinergi dan Fungsi Kontrol Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:32 WIB

Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT Ke-81 RI Kecamatan Ploso

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49 WIB

SPAB Warnai Sangratada Pramuka MPLS di SMA Negeri 2 Kota Kediri, Kepala Sekolah: Bentuk Generasi Tangguh

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:14 WIB

Menagih Janji atau Memperpanjang Kuasa? Menimbang Kembali Niat Gus Yahya Maju di Muktamar NU ke-35

Berita Terbaru