Nasionaldetik.com,— 17 September 2026 Merangin, Jambi Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin. Oknum tersebut berinisial AA (39) diduga melakukan penipuan dengan modus lelang kendaraan dinas hingga merugikan korban mencapai Rp541 juta.
Tersangka diketahui bernama Amboun Ardiansyah, laki-laki kelahiran Jambi 25 Juli 1986. Aksi penipuan itu dilakukan tersangka di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir dan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2 Agustus hingga 27 Agustus 2026. Tersangka menghubungi korban Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah dengan mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin.
“Tersangka menyampaikan bahwa Pemkab Merangin akan melakukan pelelangan barang inventaris berupa kendaraan dinas dan alat berat excavator. Tersangka menjanjikan bisa membantu memenangkan lelang tersebut,” ungkap Humas Polres Merangin dalam press release, Rabu (17/9/2026).
Agar bisa memenangkan lelang, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang. Setelah uang diserahkan, kendaraan yang dijanjikan seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza dan alat berat excavator ternyata tidak pernah diterima korban.
Akibat perbuatan tersangka, dua korban mengalami kerugian dengan total Rp541.100.000. Rinciannya, Muhammad Adam bin Ahmad Dewan rugi Rp506.300.000 dan Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri rugi Rp34.800.000.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundle rekening koran, tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka, bundle bukti transaksi pengiriman uang, empat lembar kwitansi transaksi mulai tanggal 2 Agustus hingga 25 Agustus 2025 dengan total ratusan juta rupiah, serta rekening koran atas nama korban Sofyan Afiyansyah.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP.
Polres Merangin menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan bisa memenangkan lelang barang milik pemerintah.
“Jika menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Humas Polres Merangin.
Sumber: Humas Polres Merangin
Reporter: Gondo Irawan





























