Nasionaldetik.com, — 17 September 2026 Pencemaran lingkungan akibat operasional usaha pemotongan ayam di pemukiman warga RT 11 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang, memicu gelombang protes keras. Praktik usaha yang disinyalir menyalahi aturan tersebut membuang limbah busuk ke saluran air (got) milik warga, sehingga menimbulkan bau menyengat dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Tokoh masyarakat setempat, Ir. Edi Supriadi—yang akrab disapa Edi Uban—mengecam keras sikap acuh pengusaha yang mengabaikan regulasi kelayakan lingkungan. Menurutnya, tindakan membuang limbah cair maupun sisa bulu ayam langsung ke drainase lingkungan merupakan bentuk pelanggaran nyata yang merugikan masyarakat.
“Usaha ini jelas menyalahi aturan dan merampas hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat. Bau menyengat serta potensi munculnya sumber penyakit tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Pemerintah desa dan pihak berwenang harus bertindak tegas, bukan sekadar pembiaran,” tegas Edi Uban.
Berdasarkan keluhan dan temuan di lapangan, usaha pemotongan ayam tersebut beroperasi pada malam hingga pagi hari, yakni pukul 22.00 WIB sampai 09.00 WIB. Aktivitas saban malam ini membuat warga terganggu akibat polusi udara (bau busuk) dan genangan limbah berkerumun lalat di sepanjang saluran air RT 11 RW 02. Warga juga mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan (AMDAL/IPAL) dari usaha pemotongan ayam di tengah permukiman padat tersebut.
Menanggapi gejolak warga, Kepala Desa Sumberejo, H. Hariono, menyatakan siap mengambil langkah mediasi. Pihak desa berjanji akan segera mengkonfrontasi pengusaha pemotongan ayam tersebut dengan warga yang terdampak.
“Kami akan segera mempertemukan pihak pengusaha dengan warga.
Pertemuan ini akan menghadirkan perwakilan RT 11 dan RW 02 untuk menuntut pertanggungjawaban serta kejelasan operasional usaha tersebut,” ujar Kades H. Hariono dengan nada tegas.
Masyarakat mendesak agar mediasi mendatang tidak sekadar menjadi ajang formalitas belaka. Jika pengusaha tidak mampu mengelola limbah sesuai standar sanitasi dan regulasi lingkungan hidup, warga bersama tokoh masyarakat meminta agar operasional pemotongan ayam tersebut segera ditutup atau dipindahkan dari kawasan pemukiman.
Tim Redaksi investigasi





























