Aceh Tenggara – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dua pria masing-masing berinisial IJ (32) dan HA (49) ditangkap dalam operasi penindakan di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, pada Minggu (16/11/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu siap edar, uang tunai puluhan juta rupiah, serta alat-alat yang kerap digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga di Desa Pulonas Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat sekitar pukul 13.00 WIB dengan mendatangi rumah dimaksud. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama IJ.
Demi memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan, petugas menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu wadah plastik oranye berisi sabu, satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di rerumputan halaman, serta sejumlah plastik klip bening kosong. Polisi juga menemukan sejumlah alat bantu, seperti pipet modifikasi, gunting, dan timbangan elektrik.
IJ sempat mengaku bahwa ia membuang sebagian barang bukti ke arah sawah yang berada di belakang rumah, dengan maksud menghilangkan jejak. Petugas pun melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan berhasil menemukan sebuah dompet berwarna coklat berisi satu paket sabu tambahan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus sabu seberat brutto 7,36 gram, tiga bungkus sabu dengan berat brutto total 0,54 gram, satu timbangan elektrik, satu wadah plastik oranye, satu pipet modifikasi, satu pasang gunting, empat plastik klip bening ukuran sedang, serta satu unit ponsel OPPO A38 warna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp10.399.000, yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Kepada penyidik, IJ mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial HA, warga Desa Perapat Hilir. Berdasarkan keterangan ini, tim langsung melakukan pengembangan dan pada pukul 15.45 WIB berhasil menemukan HA di kediamannya. Setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti dan foto IJ, HA mengakui keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini masih menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Laporan : Deni Affaldi







































