Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 13:53 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 17 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

Bahwa Tersangka AW bersama-sama dengan Terpidana Zarof Ricar membuat suatu proyek flim dengan judul “Sang Pengadil”. Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut.

Modal pembuatan flim sebesar Rp4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar.

Pada saat dilakukan penggeledahan di Kantor Tersangka AW yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.

Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025, Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar, kemudian Tersangka AW meminta untuk dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan kemudian dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor Tersangka AW.

Bahwa Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar.

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Tim Redaksi

Berita Terkait

BEM Pesantren Seluruh Indonesia Serukan Klarifikasi dan Edukasi Publik Demi Menjaga Kerukunan Umat
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Gotong Royong Penuh Semangat, Korem 051/Wkt dan Warga Bersatu Renovasi Panti Asuhan di Sawangan
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat danKetentuannya
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Dugaan Pembiaran Pemerintah Kabupaten Semarang: Wisata Celosia Tanpa Izin Dibiar Beroperasi

Senin, 13 April 2026 - 13:07 WIB

Sugiyono Geram! Dugaan Pembiaran Medis Picu Kerusakan Wajah, Venice Clinic Diguncang Gugatan Besar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di Semarang: Tim Investigasi Desak APH Tangkap Aktor Intelektual Berinisial JNT

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:44 WIB

Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid ditangkap Kejagung

Senin, 22 Desember 2025 - 21:03 WIB

Percepat Identifikasi Korban Laka Bus di Tol Krapyak, Polda Jateng Siapkan Posko DVI di RS Kariadi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

Konsolidasi Silaturahmi Bersama Lindu Aji,Bahas Rapat Pleno Kepengurusan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Lonjakan Minat pada HES di Tengah Menguatnya Tren Gaya Hidup Halal

Senin, 3 November 2025 - 19:56 WIB

Mahasiswa UNNES Tanamkan Apresiasi Budaya Lewat Pembelajaran Seni Tari dan Wayang di SMK Negeri 1 Semarang

Berita Terbaru