Desakan Keras Kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:08 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*MEDAN,-*Nasionaldetik.com

Gelombang desakan publik di Sumatera Utara kini berbalik menjadi tuntutan mutlak yang mengarah langsung ke Mabes Polri. Masyarakat luas secara bulat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menolak dengan tegas upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Sanksi PTDH tersebut telah dijatuhkan secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri dalam sidang etik pada Rabu, 6 Mei 2026, di lingkungan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan bukti ilmiah laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026 yang menyatakan Kompol DK positif aktif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan etomidat, putusan ini diambil tanpa ada satu pun hal yang meringankan.

Langkah Kompol DK yang langsung mengajukan banding sehari setelah sidang dinilai publik bukan sebagai upaya mencari keadilan, melainkan trik hukum untuk meloloskan diri dari konsekuensi logis atas pelanggaran berlapis yang dilakukannya.

​Tokoh Masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri memberikan pernyataan menohok terkait manuver banding yang dilakukan oleh oknum perwira tersebut.
​”Banding ini adalah bentuk arogansi yang tersisa dari seorang pelanggar hukum yang kebetulan berseragam. Publik Medan tidak buta dan tidak tuli. Kita disuguhkan video viral perbuatan asusila di ruang publik, lalu diperkuat hasil labfor narkotika, dan sekarang dia masih punya nyali meminta belas kasihan institusi? Ini bukan sekadar mencoreng wajah Polda Sumut, ini penghinaan terhadap rasa keadilan warga Medan.

​Kami meminta dengan sangat namun tegas kepada Kapolri , jangan cederai hati masyarakat yang sedang berbenah mendukung pemberantasan narkoba. Menolak banding Kompol DK adalah harga mati untuk membuktikan bahwa jargon Polri Presisi bukan sekadar pajangan di baliho pinggir jalan, melainkan sebuah prinsip yang bernyawa.”

​Dari sudut pandang penegakan hukum, desakan agar PTDH ini dipertahankan bukan sekadar tuntutan emosional publik, melainkan sebuah keharusan yuridis yang objektif.
​Praktisi Hukum Rifqi Maulana ,S.H, mengatakan,
​”Secara hukum materiil dan formil, tidak ada celah sama sekali bagi Mabes Polri untuk menganulir putusan PTDH Polda Sumut. Pelanggaran yang dilakukan bersangkutan sudah masuk kategori extraordinary di lingkup internal kepolisian: penyalahgunaan wewenang, asusila, hingga keterlibatan narkotika aktif.

​Jika permohonan banding ini dikabulkan atau dikurangi sanksinya, maka Mabes Polri secara tidak langsung sedang menciptakan preseden buruk dan memberikan suaka bagi perwira bermasalah. Sikap tidak kooperatif selama sidang sudah menjadi indikasi kuat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki legal remorse (penyesalan hukum). Kapolri harus menutup pintu kompromi.”

Jika upaya banding DK di biarkan lolos , dampak rusaknya sosiologis kepercayaan masyarakat terhadap hukum kepada institusi akan jauh lebih mahal jika hanya mempertahankan satu orang oknum .

Tuntutan masyarakat Sumatera Utara secara tegas kepada Kapolri ,
​MENOLAK SECARA MUTLAK permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan tanpa celah kompromi.

​MEMPERTAHANKAN putusan PTDH sebagai bentuk hukuman yang setimpal dan berkeadilan.

​MENEGASKAN INTEGRITAS institusi dengan segera melakukan upacara pemecatan resmi secara terbuka sebagai efek jera.

​MENUNTASKAN proses hukum pidana umum terkait kepemilikan dan peredaran narkotika di peradilan umum agar tidak terkesan ada hak istimewa di mata hukum (equality before the law).

​Keputusan di tingkat banding ini bukan lagi sekadar soal nasib satu orang perwira, melainkan ujian terbuka bagi Kapolri untuk membuktikan kepada rakyat Indonesia: Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru membungkuk di hadapan pangkat dan korpsnya sendiri?. *(Tim)*

Berita Terkait

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap
Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa
Bupati Karo Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 Tahun 2026
King Naga Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tasikmalaya Diminta Transparan
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan
BBWSS II Medan Akan Perbaiki 12 Titik Bantaran Sungai Ular Yang Rusak Di tahun 2026-2027, PMPKKBSUSU Gelar Syukuran santuni 350 Anak Yatim Yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:58 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:14 WIB

Pastikan Irigasi Berjalan Maksimal, Dandim Tulungagung Tinjau Irpom Bantuan Sterad di Desa Tamban

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:43 WIB

Dinkes Tulungagung Perkuat PMT Pangan Lokal, Garda Terdepan Perangi Stunting Dimulai dari Piring Makan Anak

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:53 WIB

KH KRT Abdul Chalim : Sebagai Dzurriyah Walisongo, Gus Gudfan Simbol Pemersatu dan Sosok yang Layak Menakhodai PBNU

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:30 WIB

Kejar Target Tanam, Babinsa Gemolong Kawal Petani Jaga Lumbung Pangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:11 WIB

Pelaku Bobol Rumah di Kalianda Dibekuk, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:59 WIB

​Shaka Bahurekso Membersamai Bupati Kendal Ziarah ke Makam Tumenggung Bahurekso, di HUT Ke 421 Kabupaten Kendal.

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas;Bupati Dan Kapolres Sidoarjo Segera Menindak

Berita Terbaru