Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:16 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Medan,-*Nasional detik.com

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun dan atau Pidana Denda Paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Pemalsuan Surat dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VI .

Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. pada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan, dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan Mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026 .

Dr Khomaini juga menyampaikan bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Medan. Ia berharap kepada Kapoldasu melalui Ditreskrimum Poldasu segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin dan percaya Poldasu dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dapat bekerja secara Profesional dan Transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,”ungkapnya.

Lebih jauh, peristiwa ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikelurkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar.

Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut Auditor hasilnya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan Opini atas laporan keuangan Entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas Laporan yang disajikan oleh Yayasan.

Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,”pungkas Yulkarnaini.

*(Tim)*

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 Tahun 2026
King Naga Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tasikmalaya Diminta Transparan
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan
BBWSS II Medan Akan Perbaiki 12 Titik Bantaran Sungai Ular Yang Rusak Di tahun 2026-2027, PMPKKBSUSU Gelar Syukuran santuni 350 Anak Yatim Yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN
Pangdam I/Bukit Barisan Pimpin Syukuran HUT ke-76 Kodam I/BB Medan — Panglima Komando
Irdam I/BB Pimpin Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-76 Kodam I/BB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:33 WIB

Perkuat Akuntabilitas Pemilu, Kejari Karo dan KPU Kabupaten Karo Resmi Jalin Kerja Sama Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 21:07 WIB

Kasi Propam Polres Karo Tegaskan Disiplin Personel Harus Terus Ditingkatkan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:58 WIB

Polsek Juhar Dukung Peningkatan Hasil Produksi Pertanian, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 20:52 WIB

Sapa Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Turun Langsung ke Lokasi Pertanian

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

Disiplin dan Kesiapsiagaan Jadi Kunci, Kasat Samapta Pimpin Latihan Dalmas Polres Karo

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Bupati Karo Hadiri Rangkaian Kegiatan Jamda Pramuka Sumatera Utara XI Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 08:59 WIB

PATROLI DIALOGIS POLRES KARO

Senin, 13 Juli 2026 - 08:53 WIB

RESPONS CEPAT SATLANTAS POLRES KARO BANTU WARGA YANG MENGALAMI GANGGUAN KESEHATAN DI JALAN

Berita Terbaru