Bantah Halangi Pers, Ini Penjelasan Lengkap Pemdes Srigonco Terkait Proyek KDMP

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:02 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 10 Juli 2026 Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pelaksanaan proyek Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil guna meluruskan opini publik yang berkembang di masyarakat serta memastikan penanganan dinamika sosial tetap berbasis pada fakta objektif di lapangan.

Pihak pemerintah desa menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan berimbang agar tidak memicu sentimen negatif yang kontraproduktif terhadap pembangunan desa.

Terkait insiden yang melibatkan salah satu media online saat melakukan pemantauan lapangan, Pemerintah Desa Srigonco menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi fungsi kontrol sosial media massa. Ketegangan yang sempat terjadi disebut murni sebagai kesalahpahaman komunikasi saat dialog berlangsung.

Kepala Desa Srigonco secara khusus juga meluruskan kesalahpahaman terkait dugaan ucapan “Mau minta berapa?” yang sempat beredar di publik. Menurutnya, pertanyaan tersebut sama sekali tidak bernada transaksional atau merendahkan independensi pers.

“Ucapan itu merupakan bentuk komunikasi spontan di lapangan untuk menanyakan rincian data, dokumen, atau informasi teknis apa saja yang dibutuhkan oleh tim media agar pihak desa dapat memenuhinya secara tepat sesuai koridor keterbukaan informasi,” ujar Kepala Desa Srigonco melalui keterangan tertulis.

Menanggapi sorotan mengenai spesifikasi ukuran besi kanal C—yang dilaporkan berukuran 90 mm dari spesifikasi awal 100 mm—pihak Konsultan Pengawas memberikan penjelasan teknis yang komprehensif.

Seluruh material yang diturunkan di lokasi proyek dipastikan telah melalui verifikasi awal (pre-construction meeting) dan dinyatakan memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengawas menegaskan bahwa material yang digunakan adalah besi 90 mm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), yang secara kualitas dan kapasitas struktur dijamin aman serta legal secara regulasi.

Perbedaan ukuran milimeter yang ditemukan di lapangan dipengaruhi oleh batas toleransi ukuran dari pabrikan resmi (milling tolerance) atau keterbatasan akurasi alat ukur manual saat pemantauan sekilas dilakukan. Pihak pelaksana menjamin struktur bangunan tetap kokoh dan aman sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Konsultan Pengawas, Wariadi, membantah narasi yang menyebut dirinya tidak kooperatif. Penundaan pertemuan terjadi karena adanya kendala teknis mendesak di lokasi proyek lain. Pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkannya ditegaskan sebagai imbauan agar koordinasi dilakukan melalui prosedur resmi satu pintu, guna menjaga kelancaran sirkulasi pekerjaan.

Mengenai perbedaan lini masa pengerjaan fisik yang selesai pada Mei namun memiliki nota administrasi tertanggal 13 Juni, hal tersebut dijelaskan sebagai prosedur baku dalam tata kelola anggaran keuangan. Secara fisik, proyek dipacu selesai lebih awal agar manfaatnya dapat segera dirasakan warga. Namun, proses birokrasi, kelengkapan nota belanja, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) baru rampung dan tercatat administratif pada bulan Juni.

Mengenai adanya atensi dari pihak Intel Kodim terkait instruksi pembongkaran jika pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, jajaran teknis menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada instruksi ataupun langkah pembongkaran dari instansi berwenang maupun pihak Kodim, yang menunjukkan bahwa penggunaan material besi 90 mm SNI tersebut secara objektif telah memenuhi standar kelayakan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Solar Subsidi Rp14 Miliar Terbongkar, Publik Minta APH Tak Tutup Mata
LSM Somasi dan Ormas GPN 08,Meminta Kasus Rekayasa Oleh PT BSL dan Penyidik Polsek Kayan di tinjau ulang
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0205/Tanah Karo, Ingatkan Prajurit Jaga Integritas dan Hindari Pelanggaran
Di duga cacat hukum dan Pemaksaan kasus oleh oknum penyidik Polsek kayan dan PT BSL,
Danrem Untoro Sambut Menhan Sjafrie Kunker di Yonif 933/Macan Wilis
Warga Kecamatan Kunjang Kediri,Desak Kapolres Kediri Lebih Tegas Menindak Para Pelanggar UUD
Ketua Fraksi PKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Gus Yusuf
Dandim 0617/Majalengka Sambut Kedatangan Prajurit Yon TP 338/Talaga Manggung, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:32 WIB

Polri Harus Kejar Perusahaan Batu Bara Kakap dan Usut Kerugian Nyata Rp120 Triliun Oleh : Fadhly, ST, MT, MMT Direktur Riset Index Politica

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:54 WIB

TIM Karate Binaan Kogartap II/Bandung Mengikuti Kejuaraan Nasional KASAU Cup 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:12 WIB

*Desakan Penonaktifan JAMPIDSUS* Oleh :Darius G.H. Sahelangi Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08.

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:06 WIB

Gus Gudfan Merupakan Poros Tengah, Solusi Carut marut PBNU

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:16 WIB

Aksi Damai Dukung Keberlanjutan Program MBG, Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Temui Mas

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:00 WIB

BEM PTNU DIY Dukung Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bebas dari Intervensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:21 WIB

Gus Yahya Gagal Memimpin NU

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:25 WIB

UPT PJJ Campurdarat Laksanakan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bandung–Besuki, Jaga Kelancaran Mobilitas Warga Tulungagung

Berita Terbaru