Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan Toraja Utara Diubah Berulang Kali, L‑KONTAK Siap Lapor Ke Penegak Hukum

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:50 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTEPAO, Nasional detik.com

– Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala – Awan (Lingkungan Puskesmas) bernilai Rp 10,29 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menegaskan siap menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena praktik perubahan kontrak dilakukan berulang‑ulang tanpa landasan yang wajar, diduga sarat rekayasa, kemahalan, kekurangan volume hingga permufakatan jahat.

Menurut hasil pemantauan dan kajian hukum lembaga ini, modusnya penambahan waktu kerja berkali‑kali diduga guna menghindari sanksi dan pemutusan hubungan perjanjian. Padahal secara fakta lapangan, kemampuan pelaksana sudah terbukti tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sejak awal keterlambatan sudah nyata namun tetap disetujui perpanjangan demi perpanjangan, hal itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang disengaja,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Pemantauan dan Evaluasi L‑KONTAK, Selasa (8/7/2026).

L‑KONTAK menilai alasan yang dikemukakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti belum tercapainya asas manfaat atau hambatan akses akibat longsor, hanyalah alasan untuk menutupi kelalaian dan kesepakatan tersembunyi.

“Jika kendala longsor sudah diketahui, seharusnya dipertimbangkan sejak perubahan terakhir. Tetapi pengakuan PPK menunjukkan kontrak terus diubah tanpa batas, sementara kemajuan fisik jauh tertinggal dari laporan resmi,” tegas Dian.

Lembaga ini juga menduga terjadi rekayasa dokumen agar kemajuan pekerjaan tampak sesuai sasaran, padahal spesifikasi teknis maupun volume material diduga tidak sesuai ketentuan dan persyaratan kontrak.

Secara hukum, perubahan kontrak memang diakui namun dibatasi ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perubahan berulang tanpa alasan teknis mendasar melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“PPK, Konsultan Pengawas maupun Penyedia Jasa sama‑sama terikat tanggung jawab. Jika terbukti ada kerugian negara, maka masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

L‑KONTAK akan segera meneruskan temuannya dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam, serta menyerahkan kasus ke APH guna mengungkap apakah ada penambahan nilai tak wajar, pemangkasan volume, atau penyimpangan mutu yang sistematis.

“Kami juga menanyakan kejelasan, apakah perubahan itu hanya menyangkut waktu saja atau ikut mengubah besaran anggaran? Apakah ada bukti nyata kekurangan material dan penyimpangan spesifikasi yang tercatat?. Untuk itu kami juga meminta APH untuk memanggil PPK, Konsultan Pengawas, dan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Dian. (Tim)

Berita Terkait

Putra Mahkota Kesultanan Gowa Luncurkan Buku Alih Aksara Lontara’ Bilang Gowa Tallo’
Momen 100 Tahun Gontor, Dari Puncak Gunung Karang, Alumni Gontor 2003 Teguhkan Komitmen Mengabdi untuk Indonesia
HUT IWO ke-14 di Bengkulu Resmi Digelar 14 Agustus 2026, Hadirkan Pengurus IWO se-Sumatera dan Ketua Umum Secara Nasional
Galian C Di Desa Semeteh Muara Lakitan Di Duga Tidak Mengantongi Izin
Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred – Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini
RSUD dr. Iskak Matangkan Persiapan Akreditasi 2026, Perkuat Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien
Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama
Pengoplosan BBM Desa Tanjung Baru OKU Selatan Diduga Berlangsung Lama, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Patroli Kolaborasi bersama Masyarakat di Tigapanah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Polsek Juhar Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Narkoba dan Kenakalan Remaja di Desa Sukababo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Polsek Tigapanah Hadiri Salam Pamit Mahasiswa KKN UINSU, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Patroli Kolaborasi Kodim 0205/TK: Babinsa Menyapa Warga dan Amankan Objek Vital di Barusjahe

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Polres Karo Respons Cepat Pemberitaan Dugaan Lokasi Perjudian, Personel Turun Langsung ke Lapangan

Berita Terbaru