Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred – Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:12 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG, Kampar Nasionaldetik.com

– Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping/Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan publik.

Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id menyampaikan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan, hingga salinan konfirmasi pihak-pihak terkait.

Pokok aduan tersebut berawal dari keluhan sejuta wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum sekolah untuk membeli buku pendamping merk siMASTER (Terbitan Erlangga) di satu toko fotocopy spesifik, yakni “TB 2000” di kawasan Tapung Hulu.

Penelusuran tim investigasi menemukan dugaan rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa kejelasan dokumen penyaluran resmi, yang disinyalir mengindikasikan adanya praktik monopoli serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri.

Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau menjual buku pelajaran di lingkungan sekolah negeri berpotensi melanggar Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, APH diminta menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun indikasi gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa dirugikan.

“Langkah yang kami tempuh ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi yang terselubung dan membebani masyarakat kecil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar Saragih.

Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian Laporan Informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides) yang telah kami tayangkan sebelumnya. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam rantai distribusi buku tersebut,” ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.

Melalui pengaduan ini, pihak pelapor memohon agar jajaran Tipidkor Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, adil, dan akuntabel di Kabupaten Kampar.
Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang berlaku, di mana pelapor mendapat perlindungan hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pemerintah Desa Sukabanjar Salurkan BLT-DD Tahap III 2026 kepada Lima KPM

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:33 WIB

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:47 WIB

LPAKN RI Projamin Desak BGN Sidak SPPG Kotim, Minta Disuspend Jika Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah Terbukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:31 WIB

Perkuat Kemandirian Pesantren, Pimpinan Pondok Pesantren Mahasiswa Bina Cendekia Luhur Hadiri Sosialisasi Program Sekolah Bisnis Pesantren

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:22 WIB

DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung Soroti Dugaan adanya Markup dan Pemecahan Paket Pengadaan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:20 WIB

Penerimaan Pajak Lampung Selatan Tembus Rp166,3 Miliar, Pemkab Optimistis Target 2026 Tercapai

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curas Disertai Penusukan Perempuan di Rajabasa

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Lanal Lampung Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Kalianda, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pesisir

Berita Terbaru