Musi Rawas- Nasionaldetik.com
-Ada aktivitas Pertambangan yang dikelola dalam bentuk eksploitasi Batu di desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan yang sudah bertahun beroperasi di duga tidak mengantongi izin dalam pertambangan Galian C.
Di duga aktivitas Galian C dengan pemilik bernama Jon itu ilegal, dimana tidak memiliki unsur Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan salah satu syarat untuk operasi galian C. pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat memampangkan papan transparansi izin usaha pertambangan atau SIPB dari dinas terkait pemerintah.
Adapun bagi pengusaha galian C hendak nya harus paham Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 dan aturan yang terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010. serta Undang Undang Minerba, dengan demikian Pemilik Usaha Galian C bernama Jon itu ilegal tidak mengantongi izin.
Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Minerba.
Kita tahu, usaha pertambangan ilegal merupakan delik pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Disebutkan dalam Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar”.
Meminta pihak terkait menindak tegas serta menutup usaha galian C di desa Semete yang terendus ilegal , begitu juga aparat hukum jangan dibiarkan tidak tegas pelaku usaha galian C nya
Terpisah awak media mencoba menghubungi pemilik usaha Galian C bernama Jon, melalui sambungan whatsapp Minggu (2/8) saat di hubungi telepon nya berapa kali tidak menjawab dan jua tidak membalas pesan whatsapp, hingga berita ini tayang.
*Heru


























