Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo, Tuban “Chat Mesra” Berujung Darah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kisah Asmara dan Kesenjangan Sosial Memicu Pembunuhan Sadis. Riyadi (55), seorang perangkat desa, tewas dibacok secara brutal menggunakan parang (bendo) oleh tetangganya, Warsidam (50), seorang satpam. Korban tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah di kepala dan leher.

Aksi ini menunjukkan luapan emosi yang tidak terkontrol, bahkan setelah korban sempat melarikan diri, pelaku tetap mengejar dan kembali membacoknya. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya unsur perencanaan atau setidaknya niat untuk menghabisi nyawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban: Riyadi (55), Perangkat Desa Jarorejo. Pelaku: Warsidam (50), Satpam. Pemicu: Istri Warsidam.

Kasus ini melibatkan dua tetangga dengan status sosial/jabatan yang berbeda (Perangkat Desa vs Satpam). Motifnya adalah cemburu akibat dugaan perselingkuhan (cinta segitiga) yang melibatkan istri pelaku. Pelaku mengakui melihat “chat mesra” di ponsel istrinya, yang bahkan nama Riyadi disamarkan menjadi nama perempuan.

Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 05.00-05.30 WIB (Pagi hari)

Dugaan perselingkuhan (chatting mesra) sudah berlangsung sejak tahun 2024. | Waktu Eksekusi yang Direncanakan? Terjadi pada pagi hari saat korban melakukan rutinitas mengambil air di penampungan desa. Keterangan bahwa pelaku membawa parang (bendo) yang sudah disiapkan dan langsung menyerang saat melihat korban, menunjukkan adanya persiapan matang meskipun amarah baru memuncak saat itu.

Area penampungan air desa setempat, Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Korban sempat lari ke rumah warga terdekat, namun dikejar hingga tewas di halaman rumah tersebut.

Pembunuhan terjadi di area fasilitas umum desa, mencerminkan hilangnya rasa takut dan pengendalian diri pelaku di tengah lingkungan sosialnya. Hal ini menciptakan trauma mendalam bagi warga, terutama yang rumahnya menjadi lokasi pengejaran.

Motif Asmara/Cemburu. Pelaku cemburu buta karena menemukan adanya komunikasi intensif (“chat mesra” dan dugaan pertemuan) antara istrinya dan korban sejak tahun 2024. | Pemicu Jangka Panjang: Kasus ini bukan amukan sesaat, melainkan akumulasi rasa cemburu yang dipendam sejak lama (sejak 2024), yang akhirnya meledak ketika Warsidam melihat korban di lokasi. Ini menyoroti kegagalan dalam penyelesaian konflik pribadi yang melibatkan isu sensitif (perselingkuhan).

Warsidam dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. | Penegasan Unsur Perencanaan: Penyidik serius mendalami unsur Pasal 340 KUHP. Bukti Warsidam membawa senjata tajam (parang) dan aksi pengejaran yang brutal menjadi kunci untuk membuktikan adanya niat jahat yang terencana, bukan hanya pembunuhan spontan (Pasal 338 KUHP).

Kasus ini menyoroti bagaimana perselingkuhan yang diungkap melalui media digital (chat WA) dapat memicu kekerasan ekstrem, melampaui proses hukum atau mediasi sosial yang seharusnya ditempuh.

“Chat mesra” menjadi bukti utama dan pemicu amarah, menggarisbawahi pentingnya bukti digital dalam kasus kriminalitas bermotif asmara di era modern.

Keputusan penyidik menjerat dengan Pasal 340 KUHP menunjukkan upaya keras kepolisian agar pelaku bertanggung jawab penuh atas tindakan brutalnya, mengingat korban merupakan pejabat publik desa.

Reporter Tim Redaksi (ES)

Berita Terkait

Pemerasan Berkedok Razia Gabungan di Sungai Bahar: Oknum LSM Catut Nama BAIS dan PM, Nyaris Diamuk Massa
Staf Inspektorat Merangin: Klarifikasi Proses Audit BPK dan Pengambilan Sampel Coring di Pasar Atas
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal
Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji
BPK Periksa Proyek Dana Kelurahan Merangin, Ambil Sampel Beton di Pasar Atas.
Darurat Narkoba di Bungo, GPN Desak Kapolres Sikat Bandar yang Kebal Hukum!
Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:17 WIB

Minggu Tak Jadi Alasan! TNI dan Warga Kebutan Bangun Jembatan Penghubung Antar Dusun di Dairi

Senin, 25 Mei 2026 - 08:13 WIB

Humanis dan Siaga, Babinsa dan Polisi Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Ibadah Minggu

Senin, 25 Mei 2026 - 07:43 WIB

Reporter Kabar Bahri Alami Intimidasi Saat Investigasi Dapur MBG di Sidamukti Pandeglang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:26 WIB

Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:57 WIB

Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:18 WIB

APH APA IKUT BEK UP : SPBU No 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia” Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:43 WIB

Relawan Jurnal Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rencanakan Pelatihan Tata Kelola Jurnal dalam Semarak Hari Lahir RJI Ke-10

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ketua DPD PRI Riau Soroti Pemadaman Listrik, Desak PLN Tingkatkan Kinerja dan Evaluasi Sistem Komunikasi Publik

Berita Terbaru