Viral! Oknum DPRD Kota Bitung Diduga Tipu Rekan DPRD Blora, Uang Dibayar Sejak Agustus 2025, Barang Tak Pernah Dikirim

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:49 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung/Blora, nasionaldetik.com

Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem kian menuai sorotan tajam publik. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan transaksi gagal, tetapi dinilai sebagai bentuk pengingkaran serius terhadap kepercayaan, terlebih karena melibatkan sesama pejabat publik.

Peristiwa bermula dari perjanjian pemesanan arang briket yang disepakati pada Agustus 2025. Dalam kesepakatan tersebut, korban yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora telah melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking sesuai nilai yang ditentukan. Namun hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, menurut informasi yang beredar, pihak korban telah berulang kali mencoba menghubungi terduga pelaku melalui sambungan telepon. Namun upaya tersebut tidak pernah mendapatkan klarifikasi atau itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya mencederai hubungan antarindividu, tetapi juga merusak citra lembaga legislatif secara keseluruhan.

Kasus ini layak dikritisi keras. Publik berhak mempertanyakan: bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang digaji dari uang negara diduga melakukan praktik yang merugikan pihak lain, bahkan terhadap sesama pejabat? Lebih jauh lagi, sikap tidak memberikan klarifikasi selama berbulan-bulan menunjukkan rendahnya tanggung jawab moral dan etika sebagai pejabat publik.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Unsur “rangkaian kebohongan” dan “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” dinilai dapat terpenuhi apabila terbukti bahwa sejak awal tidak ada niat untuk memenuhi kewajiban pengiriman barang.

Dari sisi etika jabatan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar Kode Etik DPRD, antara lain:

Mengedepankan kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan

Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
Menjaga kepercayaan publik dan martabat lembaga

Jika dugaan ini terbukti, maka Badan Kehormatan DPRD tidak boleh tinggal diam. Sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian, demi menjaga marwah lembaga legislatif yang kian tergerus kepercayaan publik.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Jangan sampai status sebagai pejabat publik justru menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

Kasus ini menjadi cermin buram bahwa krisis integritas masih menghantui sebagian pejabat. Ketika kepercayaan disalahgunakan dan tanggung jawab diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya hubungan antarindividu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Mrs.

Berita Terkait

ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Minang Rua
Sabam Tanjung Minta Fotonya Dicabut, Berita ‘Di-Prank Disdik Riau’ Dinilai Tak Mewakili Semua Wartawan
PETANI LAMPUNG BARAT DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI KOPI RP1,4 MILIAR, LAPORAN SUDAH MASUK KE POLDA LAMPUNG
Tanaman Pangan dari Mapolsek: Cara Polsek Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Nasional
Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Warga, Cek Dugaan Aktivitas Judi di Warung Kopi
Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Bergerak Cepat Evakuasi Korban, Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Tenggelam di Sungai Aquarium Raya Kahean
Koalisi Sipil Pasuruan Desak Transparansi Pengusutan Dugaan Pungli Perangkat Desa Jeruk
Sabam Tanjung Minta Fotonya Dicabut, Berita ‘Di-Prank Disdik Riau’ Dinilai Tak Mewakili Semua Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:19 WIB

Trauma Pelajar Merangin: Direkam Diam-diam, Diancam, Lalu Fotonya Viral

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

Warga BTN Gambir RT 20 Gotong Royong Cor Jalan Berlubang, Swadaya 30 Sak Semen

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:10 WIB

13 Guru PPPK Paruh Waktu di Merangin Tak Terdata di Diknas, BKD Catat 65 Orang Belum Terima SK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Pemerasan Berkedok Razia Gabungan di Sungai Bahar: Oknum LSM Catut Nama BAIS dan PM, Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:18 WIB

Staf Inspektorat Merangin: Klarifikasi Proses Audit BPK dan Pengambilan Sampel Coring di Pasar Atas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:26 WIB

Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:18 WIB

KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji

Berita Terbaru