LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:33 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban publik kepada Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atas sejumlah temuan yang diidentifikasi dari Laporan Keuangan Publikasi perusahaan per 31 Maret 2026.

 

Surat bernomor 025/SK-DPD/TNI-LPG/VI/2026 tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan TRINUSA sebagai organisasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil telaah terhadap laporan keuangan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat itu, TRINUSA menyoroti 11 poin yang dinilai memerlukan klarifikasi resmi dari Direksi Bank Lampung. Di antaranya meliputi selisih pencatatan kas, inkonsistensi penyajian informasi pada laporan keuangan, arus kas operasional yang tercatat negatif, pembayaran dividen di tengah tekanan arus kas, peningkatan komitmen fasilitas kredit, kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL), perubahan susunan Dewan Komisaris, pengungkapan kasus-kasus internal dalam catatan laporan keuangan, dugaan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan surat otoritas pajak, hingga tren kenaikan pendapatan bunga yang masih akan diterima.

 

Sekjen DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung faqih fakhrozi S.Pd,. menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya mendorong keterbukaan informasi kepada publik agar setiap data yang telah dipublikasikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung, Bank Lampung mengelola dana yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, menurut TRINUSA, setiap informasi yang memerlukan penjelasan patut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

 

Dalam surat tersebut, TRINUSA meminta Direksi Bank Lampung memberikan penjelasan tertulis secara rinci terhadap seluruh poin temuan, melampirkan dokumen pendukung yang relevan, menjelaskan langkah-langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola yang telah maupun akan dilakukan, serta menyampaikan tanggapan resmi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.

 

TRINUSA menegaskan akan terus mengawal proses ini secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga seluruh temuan yang disampaikan merupakan materi yang memerlukan klarifikasi resmi, bukan vonis ataupun pernyataan adanya pelanggaran.

 

Melalui langkah ini, TRINUSA berharap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan Bank Lampung semakin diperkuat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BUMD strategis tersebut tetap terjaga dan tata kelola perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Berita Terkait

LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus Desak PPK ,BMBK PUPR Lampung ,Ukur Ulang Ketebalan Aspal Ruas Kuripan – Simpang Kota Agung
Plt Bupati Tulungagung Dorong LPTQ Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Tengah Masyarakat
Apel 3 Pilar Plt. Bupati Ahmad Baharudin Ajak Seluruh Unsur Bersinergi Jaga Keamanan & Persatuan Tulungagung
Bersih Desa Pojok Hidupkan Tradisi, Wayang Kulit Jadi Cermin Kehidupan
Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:31 WIB

Brigjen TNI Mukhamad Albar Lepas 368 Bintara Muda, Pesan Tegas Mengawal Kehormatan Prajurit

Kamis, 3 September 2026 - 18:17 WIB

Soroti Keracunan Masal di Jombang, Ir. Edi Supriadi Tuntut Pembubaran Program MBG dan SPPG

Kamis, 3 September 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Keracunan Massal MBG di Sidoarjo: Pemred Nasionaldetik.com Desak Program Segera Dihentikan Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:57 WIB

PNIB: Ratusan Santri Kembali Keracunan MBG, Jangan Sampai Keselamatan Anak Bangsa Dikorbankan Demi Ambisi Makan Bergizi Gratis

Kamis, 3 September 2026 - 10:48 WIB

Warga Desa Tenggor Geruduk Polres Gresik, Protes Salah Tangkap dan Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 10:24 WIB

MANA SUARA KH. MIFTAKHUL AKHYAR SAAT RATUSAN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG?

Kamis, 3 September 2026 - 10:13 WIB

Selain H. Chaidir, Ada 2 Rekanan Lain di Pasar Bawah. Masih Diburu Konfirmasi.

Kamis, 3 September 2026 - 10:06 WIB

MARAKNYA PETI DI BUNGO: AKSI TAMBANG EMAS ILEGAL DI BERINGIN DIWARNAI INTIMIDASI DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN WARTAWAN

Berita Terbaru