POLKE : “Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:58 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Pembangunan di Kabupaten Kendal harus kita gotong bersama-sama, dari para investor, stekholder maupun seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal, agar bisa berkolaborasi dengan baik dan bisa menghasilkan tujuan bersama yaitu Kendal Sejahtera Semua.

Seperti pembangunan Kawasan Industri ataupun Kawasan Elite Kendal, dengan bersatu padu memberi dukungan materiel maupun moral, tentunya hasil pembangunan nanti kedepan semuanya bisa dinikmati oleh anak cucu kita, khususnya warga Kendal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya pembangunan di KIK juga sudah ada peraturan dan SOP di birokrasinya, yang sudah di sepakati bersama baik investor maupun pemangku wilayah serta perwakilan dari masyarakat Kendal. Akan tetapi manusia memang tempatnya salah akan perilaku, yang kurang disiplin ataupun lalai dalam berkomitmen.

Seperti contoh penggunaan BBM jenis Bio Solar akan peruntukannya. Tentunya sudah pada tahu semua, darimana yang harus di taati dan tidak akan melanggar hukum tentunya.

POLKE (Persaudaraan  Ormas LSM Kendal) menyerukan untuk seluruh warga Kendal, jika melihat, mendengar ada pemilik ataupun pembeli Galian C, yang masih menggunakan BBM ilegal khusunya jenis Solar, agar bisa segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, di kabupaten Kendal.

Seruan ini diperuntukan atau berlaku untuk seluruh Masyarakat Kendal, semoga seruan ini bisa didengar oleh Aparat Penegak Hukum di Kendal juga, agar bisa membantu pembangunan Kendal yang bersih dan lebih baik, sehingga akan menghasilkan situasi yang kondusif, nyaman, lancar di berbagai sektor yang ada.

Sanksi bagi penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika minyak yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi.

Aturan hukum dan rincian sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggaran niaga atau penjualan BBM ilegal:

1. Penyalahgunaan Niaga BBM BersubsidiSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah (seperti Pertalite atau Solar subsidi) dikenakan:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Penjualan BBM Tanpa Izin Usaha Niaga (BBM Non-Subsidi / Eceran)Bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan atau niaga BBM umum/non-subsidi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah (termasuk praktik penjualan eceran ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan), sanksinya meliputi:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp30.000.000.000 (30 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan BBM secara ilegal ini dilakukan secara ketat oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia guna melindungi hak masyarakat atas energi subsidi dan mencegah risiko kebakaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak aman.

Red.

Berita Terkait

Polda Lampung Perkuat Sinergi Mitigasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Jejak Enumerator UMKM: Dimas Ard, Guru Honorer yang Kini Menapaki Dunia Supplier SPPG
Pemkab Tulungagung Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, 7 Inovasi DPMPTSP Resmi Diluncurkan
Gunung Anak Krakatau Level III, Asap Kelabu-Hitam Membubung hingga 400 Meter
Batik Tulungagung Unjuk Pesona, Pemkab Dorong Industri Kreatif dan Produk Lokal
Jaga Kamtibmas, Polres Lampung Selatan Gandeng TNI, Satpol PP dan Warga
991 Ekor Burung Diduga Satwa Liar Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Profil Sukardi, Warga Kejawen Maneges Tegal yang Tetap Sehat di Usia 105 Tahun.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Jaga Majalengka Tetap Kondusif, Dandim 0617 dan Kapolres Tegaskan Komitmen Solidkan TNI-Polri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati: Jangan Salah Orang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Serda Sampe P Sigiro Sambangi Pengepul Kayu Manis, Bahas Potensi Ekonomi Desa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Cegah Karhutla, Babinsa Salak Ingatkan Warga Boangmanalu Jangan Buka Lahan dengan Membakar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tuntaskan Pemadaman Karhutla di Toro Jaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Ibu Camat Renah Pembarab Bantah Tudingan Penyelewengan Dana, Balik Ungkap Dugaan Pengurus Lama

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tutup Kejurnas Tenis, Dorong Atlet Terus Berprestasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru