Zuli Zulkipli, S.H: Penasehat Hukum, Kecewa Vonis 2,6 Tahun untuk Pengedar 95 Butir Tramadol Dinilai Tidak Ada Rasa Keadilan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:38 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com— Zuli Zulkipli, S.H Penasehat Hukum (PH) terdakwa dengan Duplik atas Replik Penuntut Umum
Nomor Perkara: PDM-141/CKR/04/2025, Terdakwa: SL alias N Bin B (Alm) Kendatipun Zuli Zulkipli, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus peredaran 95 butir Tramadol.

Menurut Zuli Zulkipli, S.H vonis tersebut tidak menunjukkan adanya pertimbangan yang proporsional antara perkara obat keras jenis Tramadol dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan narkoba lainnya. Ia menilai seharusnya majelis hakim dapat melihat konteks hukum dan kadar pelanggaran yang berbeda antara obat keras dan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa. Ini menunjukkan tidak ada pertimbangan mendalam dari hakim terhadap fakta persidangan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/10/2025).

Zuli Zulkipli, S.H menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Tramadol bukan narkotika, melainkan obat keras yang peredarannya diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Kami melihat ada kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis yang dijatuhkan terhadap pengedar Tramadol dinilai tidak sebanding dengan hukuman bagi pengedar sabu dan narkotika lainnya di wilayah hukum PN Cikarang,” Tutupnya

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Pemerasan Berkedok Razia Gabungan di Sungai Bahar: Oknum LSM Catut Nama BAIS dan PM, Nyaris Diamuk Massa
Staf Inspektorat Merangin: Klarifikasi Proses Audit BPK dan Pengambilan Sampel Coring di Pasar Atas
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku
KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal
IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan
Panitia Pelaksana Pemilihan Calon BPD Desa Karangbahagia Disinyalir Pungli
Soroti Anggaran Rp 66 Miliar, IWO Indonesia Desak Audit Diskominfosantik Bekasi Terkait Pertemuan Mewah Influencer

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:34 WIB

Warga Keluhkan , Petugas Kebersihan Dan Sampah Lalai

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:34 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Sidang Pra Nikah Bagi Pegawai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:44 WIB

Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:21 WIB

Listrik Padam di Pekanbaru, Polda Riau Gelar Patroli RAGA dan Brimob Hingga Pagi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:59 WIB

Jelang Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung Suasana Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Berita Terbaru