Nasionaldetik.com,— Dugaan pengambilalihan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang berupa STIKES Pemkab oleh oknum pejabat dan pihak swasta mulai dibahas para aktifis Jombang karena bisa menimbulkan kekhawatiran serius.
Pemerintah Kabupaten Jombang perlu Melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proses penghapusan atau pemindahan aset untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Faizuddin FM Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) Saat diwawancarai awak media mengatakan dengan adanya Dugaan pemufakatan jahat pengambilan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jombang berupa STIKES Pemkab dengan pola persekongkolan yang disengaja antara dua orang atau lebih.
“termasuk diduga oknum pejabat dan pihak swasta, untuk menguasai atau mengalihkan aset daerah tersebut secara melawan hukum. Tindakan ini sering kali melibatkan serangkaian prilaku korup seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan perubahan yang bersifat administratif yang berujung pada kerugian negara atau daerah”, tuturnya
Pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang buruk menciptakan kerentanan bagi tindak korupsi, di mana aset bisa dikuasai secara ilegal atau bahkan dicaplok oleh segelintir orang, ungkap gus Faiz sapaan akrab Faizuddin Ketua LBHAM
“Dalam konteks ini, diduga permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dikenai sanksi yang sama dengan pidana pokoknya, di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat aturan tentang diduga permufakatan jahat tersebut, ” terangnya
maka dalam rangka penyelamatan aset negara, saya mendorong APH segera turun, begitu juga DPRD kabupaten Jombang segera mementuk PANSUS.
Untuk pencegahan dugaan pemufakatan jahat pengambilan aset Pemda Kabupaten Jombang berupa STIKES saya (ketua LBHAM.red) mendorong adanya :
1. Pengawasan ketat terhadap setiap proses penghapusan atau pemindahan aset agar transparan dan sesuai aturan.
2. Perbaikan sistem pengelolaan aset STIKES Pemkab oleh Pemda agar lebih optimal.
3. Penerapan UU Perampasan Aset, yang memungkinkan negara merampas aset terkait tindak pidana.
Stikes Pemkab itu didirikan Pak Suyanto dan Pak Ali Fikri yang saat itu menjabat Bupati dan Wakil Bupati Jombang, dalam AD-ART Yayasan siapapun Bupatinya, secara otomatis dia adalah ex officio Yayasan ” pada bulan Juni 2025 ada perubahan akte yayasan, bupati dan wabub tidak dimasukkan dalam akte perubahan tersebut, patut diduga indikasi perampasan aset atau pengambil alihan aset Pemda Jombang menjadi private atau privatenisasi aset negara, ” pungkas Gus Faiz dengan nada geram.
Tim Redaksi LBHAM







































