Nasionaldetik.com,— 02 Februari 2026. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Merangin, Jambi, berencana menggelar aksi untuk menolak dan melarang truk batu bara melintasi Jalan Lintas Sumatra. Rencana aksi ini menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas tersebut.
Menyikapi hal ini, pakar hukum Rully Oktora, S.H., menjelaskan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang secara eksplisit melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, angkutan batu bara diperbolehkan menggunakan jalan umum sepanjang memenuhi persyaratan kelas jalan, tidak melakukan over dimension overload (ODOL), serta memiliki izin yang sah. “Tidak ada larangan absolut dalam undang-undang yang secara spesifik melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum,” ujar Rully. Ia menambahkan bahwa pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dapat berpotensi melawan hukum dan mengganggu hak berusaha para pelaku usaha.
Meskipun demikian, Rully Oktora menggarisbawahi bahwa ormas memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Silakan demo, itu hak mereka. Namun, jika ada pelanggaran aturan lalu lintas atau keselamatan oleh truk batu bara, yang berwenang menghentikan adalah aparat penegak hukum seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Ormas dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait, namun tidak berhak menghentikan truk secara langsung,” tegas Rully. Ia menekankan bahwa setiap aksi harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
Reporter: Gondo irawan







































