Pakar Hukum: Truk Batu Bara Boleh Melintas di Jalan Umum; Ormas Dilarang Bertindak Sendiri.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 06:42 WIB

50581 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 02 Februari 2026. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Merangin, Jambi, berencana menggelar aksi untuk menolak dan melarang truk batu bara melintasi Jalan Lintas Sumatra. Rencana aksi ini menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas tersebut.

Menyikapi hal ini, pakar hukum Rully Oktora, S.H., menjelaskan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang secara eksplisit melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, angkutan batu bara diperbolehkan menggunakan jalan umum sepanjang memenuhi persyaratan kelas jalan, tidak melakukan over dimension overload (ODOL), serta memiliki izin yang sah. “Tidak ada larangan absolut dalam undang-undang yang secara spesifik melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum,” ujar Rully. Ia menambahkan bahwa pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dapat berpotensi melawan hukum dan mengganggu hak berusaha para pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, Rully Oktora menggarisbawahi bahwa ormas memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Silakan demo, itu hak mereka. Namun, jika ada pelanggaran aturan lalu lintas atau keselamatan oleh truk batu bara, yang berwenang menghentikan adalah aparat penegak hukum seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Ormas dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait, namun tidak berhak menghentikan truk secara langsung,” tegas Rully. Ia menekankan bahwa setiap aksi harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Reporter: Gondo irawan

Berita Terkait

Pemerasan Berkedok Razia Gabungan di Sungai Bahar: Oknum LSM Catut Nama BAIS dan PM, Nyaris Diamuk Massa
Staf Inspektorat Merangin: Klarifikasi Proses Audit BPK dan Pengambilan Sampel Coring di Pasar Atas
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal
Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji
BPK Periksa Proyek Dana Kelurahan Merangin, Ambil Sampel Beton di Pasar Atas.
Darurat Narkoba di Bungo, GPN Desak Kapolres Sikat Bandar yang Kebal Hukum!
Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Senin, 25 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Senin, 25 Mei 2026 - 09:29 WIB

TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Berita Terbaru