Nasionaldetik.com, – 28 Januari 2026 Transparansi pelayanan publik di Samsat Bungo kini berada di titik nadir. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis mencuat setelah anggota media nasionaldetik.com menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas saat hendak mengurus pajak kendaraan. Praktik ini diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perpajakan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemutihan pajak yang sedang berjalan.
Pelaku diduga adalah beberapa oknum petugas di Kantor Samsat Bungo, Jambi. Korban merupakan warga sekaligus awak media dari nasionaldetik.com. Nama pemilik rekening penerima dana pungli, Ning Rahmadani Afriadi, kini menjadi sorotan utama sebagai pintu masuk penyelidikan.
Dugaan praktik pungli berupa “Biaya Pengiriman Berkas” yang dipatok sebesar Rp1.500.000 per unit kendaraan roda empat. Biaya ini bersifat ilegal karena tidak tercantum dalam struktur resmi administrasi perpajakan maupun aturan pemutihan pajak.
Praktik ini terjadi secara terang-terangan di lingkungan kantor Samsat Bungo, Provinsi Jambi.
Terjadi baru-baru ini di tengah masa berlakunya program pemutihan pajak kendaraan, di mana seharusnya masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan biaya.
Oknum petugas diduga sengaja mempersulit prosedur administrasi pajak untuk memaksa masyarakat membayar biaya tambahan demi keuntungan pribadi, dengan dalih uang administrasi pengiriman yang tidak berdasar hukum.
Korban dipaksa membayar total Rp5.795.000. Dari jumlah tersebut, hanya Rp3.895.000 yang merupakan nilai pajak resmi. Sisanya, sebesar Rp1,5 juta, dipungut secara ilegal dengan skema pembayaran transfer ke rekening pribadi sebesar Rp1 juta dan tunai (cash) sebesar Rp500 ribu.
Pernyataan Sikap dan Kritik Tajam
Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan jabatan.
“Samsat Bungo seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, bukan justru menjadi sarang pemerasan. Sangat ironis, di saat masyarakat antusias mengikuti program pemutihan, oknum di dalamnya justru ‘menggunting dalam lipatan’ dengan mematok biaya pengiriman yang tidak masuk akal hingga jutaan rupiah,” tegasnya.
Pungutan melalui rekening pribadi merupakan bukti telak adanya penyimpangan prosedur (maladministrasi) dan indikasi tindak pidana korupsi sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan
Kepala Bapenda dan Kapolda Jambi segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan mengevaluasi kinerja pimpinan Samsat Bungo.
Satgas Saber Pungli segera mengusut aliran dana ke rekening pribadi atas nama “Ning Rahmadani Afriadi” yang diduga menjadi penampung uang pungli.
Memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada oknum yang terbukti bermain, guna memberikan efek jera.
Mengembalikan uang kerugian masyarakat yang telah diperas oleh oknum tersebut.
Masyarakat meminta agar reformasi birokrasi di Samsat Bungo tidak hanya sekadar slogan, tetapi dibuktikan dengan tindakan tegas terhadap para “tikus” kantor yang mempersulit rakyat.
Tim Investigasi Nasionaldetik.com







































