Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:02 WIB

50860 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Tim Resmob Polres Subulussalam berhasil menangkap Dandi Syahputra bin Alm. Jamasa Cibro, tersangka pelanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Singkil. Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026 malam, di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, S.H., M.H., pada pukul 18.15 WIB. Informasi ini berasal dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, S.H., yang menyampaikan keberadaan DPO di lokasi tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intelijen segera melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., C.R.M.O., yang kemudian memberikan instruksi agar operasi intelijen diambil alih sepenuhnya oleh tim kejaksaan.

Langkah cepat diambil oleh tim gabungan. Kasi Intelijen langsung menggelar briefing dan menyusun strategi penangkapan secara terukur. Tim melakukan pemetaan kondisi geografis sekitar lokasi persembunyian guna menghindari kemungkinan pelaku kembali melarikan diri atau melakukan perlawanan. Pada sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Kejari dan Polres Subulussalam bergerak menuju lokasi yang sudah ditentukan di wilayah Pakpak Bharat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan pengamanan terhadap Dandi Syahputra. Setelah melakukan pemeriksaan identitas dan mencocokkan ciri-ciri fisik, pelaku dipastikan merupakan DPO yang selama ini dicari. Tanpa perlawanan berarti, pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam guna menjalani proses hukum berikutnya.

Sebagai bagian dari prosedur penahanan, DPO terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama oleh dr. Ridha Purwasih. Dari hasil pemeriksaan, Dandi Syahputra dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Polres Subulussalam sebelum diserahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil, tempat ia sebelumnya melarikan diri.

Penangkapan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kepala Seksi Intelijen Delfiandi dalam keterangannya menyebut bahwa kerja sama erat antar lembaga menjadi kunci dalam keberhasilan operasi kali ini. Ia menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum.

Dandi Syahputra sebelumnya diketahui telah melarikan diri dari Rutan Singkil sejak akhir 2025, dan sempat buron selama beberapa pekan. Keberadaannya kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar informasi di media sosial bahwa ia telah berhasil kabur dari penjagaan. Penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelarian tidak akan mampu menghindarkan siapa pun dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Dandi Syahputra hingga tuntas. Proses pelimpahan ke pihak penyidik dan penahanan kembali merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa kerja intelijen akan terus diperkuat dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang berupaya menghindar dari peradilan.

Kejadian ini menambah catatan penting dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, khususnya dalam hal pengawasan keamanan di rumah tahanan dan penangkapan DPO lintas daerah. Aparat penegak hukum diharapkan makin memperkuat sistem pengamanan dan peningkatan koordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Salman)

Berita Terkait

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Program Peremajaan Sawit di Subulussalam Disorot, Warga Nilai Pekerjaan “Asal Jadi”
Maladministrasi di Ujung Barat: Dugaan Pelanggaran HAM Berkedok Peraturan Desa di Subulussalam*
Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Skandal Longkib Kian Melebar
Dua Kasus Lahan Transmigrasi Mengemuka, Dugaan Mafia Tanah Longkib Kian Terang namun Sulit Terurai
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?
Terendus! AJB Lahan Transmigrasi Longkib Diduga Bermasalah, Warga Mengaku Diintimidasi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*

Kamis, 30 April 2026 - 17:31 WIB

Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Kamis, 30 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:52 WIB

Diduga Penyaluran BBM Tak Sesuai Prosedur, APMS di Nanga Semangut Disorot

Berita Terbaru