Subulussalam, detiknasional.com — Polemik lahan transmigrasi di Kampong Lae Saga dan Kampong Bangun Sari, Kecamatan Longkib, memasuki babak baru. Di tengah mencuatnya dugaan praktik mafia tanah, warga Dusun IV Lae Saga secara tegas membantah pernah menjual lahan yang selama ini mereka garap.
Hasil penelusuran lapangan pada 20 April mengungkap fakta lain yang memperkeruh situasi. Sejumlah warga mengaku hanya pernah diminta menandatangani dokumen dalam kegiatan gotong royong pembukaan lahan, tanpa pemahaman bahwa tanda tangan tersebut diduga kemudian dikaitkan dengan proses jual beli.
“Kami tidak pernah menjual lahan. Waktu itu hanya disuruh tanda tangan untuk kerja bersama membuka lahan,” ujar Jumirun, warga Dusun IV.
Dalam praktiknya, kegiatan tersebut juga disertai sistem “upah bagi”. Warga yang terlibat menerima “upah tumbang imas” sekitar Rp1,2 juta yang dibayarkan bertahap. Sementara warga yang tidak ikut diwajibkan memberi kontribusi Rp50 ribu per hari untuk konsumsi pekerja.
Skema ini belakangan menimbulkan kebingungan. Banyak warga baru menyadari adanya persoalan setelah muncul klaim bahwa lahan transmigrasi telah diperjualbelikan.
Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, membantah adanya praktik jual beli. Ia menegaskan kegiatan tersebut murni gotong royong.
“Saya tidak tahu kalau ada jual beli lahan. Itu hanya kegiatan bersama membuka lahan,” katanya. Ia juga membantah tudingan intimidasi terhadap warga, dan menyebut dirinya hanya mengajak masyarakat menemui pihak kecamatan untuk mencari solusi.
Namun di sisi lain, sejumlah warga mengaku merasakan tekanan sejak polemik ini mencuat ke publik. Mereka kini berharap kejelasan status hukum atas lahan yang mereka tempati selama ini.
Dugaan Mafia Tanah Menguat.
Di tengah bantahan warga, kasus yang lebih besar justru ikut tersingkap. Dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Longkib kian menemukan pola, meski belum sepenuhnya terurai.
Selain penyelidikan dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Desa Darussalam oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam, kini muncul kasus baru di Lae Saga. Dugaan Akta Jual Beli (AJB) bermasalah mencuat atas lahan sekitar 150 hektare yang disebut berada dalam kuasa kelola Ir. Netap Ginting, Ketua Apkasindo Aceh.
Konflik ini tak hanya berhenti pada dokumen. Di lapangan, sengketa bahkan memicu dugaan penganiayaan dan saling klaim kepemilikan. Sejumlah laporan telah masuk ke kepolisian, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka di tingkat Polsek Longkib.
Proses Hukum Berjalan Lambat
Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan penyelidikan kasus di Desa Darussalam masih berjalan.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, menegaskan belum ada penghentian perkara.
“Belum ada SP3. Kasus masih berjalan, hanya saja ada kendala menghadirkan saksi,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap bergulir, meski menghadapi hambatan teknis di lapangan.
Pola Terstruktur Mulai Terlihat
Dua kasus di Darussalam dan Lae Saga menunjukkan pola serupa: penguasaan lahan transmigrasi, dugaan jual beli yang dipersoalkan, serta keterlibatan banyak pihak.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar dan terstruktur dalam pengelolaan maupun pengalihan lahan transmigrasi di Longkib.
Padahal, Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam melalui Kabid Iskandar, SPI, telah berulang kali menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan, baik lahan usaha, pekarangan, maupun cadangan.
Ironi di Tengah Kerentanan
Di balik kompleksitas kasus, tersimpan persoalan mendasar: lemahnya pemahaman hukum masyarakat transmigrasi.
Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, sebagian warga diduga mudah terjebak dalam skema yang tidak mereka pahami sepenuhnya. Akibatnya, konflik horizontal tak terhindarkan—bahkan hingga berujung kekerasan.
Menanti Ketegasan Negara
Kasus Longkib kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik menunggu langkah konkret, transparan, dan menyeluruh untuk mengurai persoalan yang kian kusut.
Tanpa penanganan serius, konflik serupa berpotensi terus berulang—dan lagi-lagi, masyarakat kecil yang akan menjadi korban.
Polemik ini menegaskan satu hal: sengketa lahan transmigrasi bukan sekadar soal tanah, tetapi soal keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan negara. (*)







































