SUBULUSSALAM, Detik Nasional com.
Sebuah mosi keberatan serius muncul dari arus bawah Kota Subulussalam. Putra Nasrullah, seorang warga sekaligus aktivis kemanusiaan, melayangkan pengaduan resmi kepada Walikota Subulussalam dan Inspektorat terkait pemberlakuan Peraturan Bersama Desa (PERMADES) Nomor: PBD/01/75.05.04/2026 yang dinilai “cacat hukum” dan mencederai hak asasi manusia paling mendasar.
Laporan tersebut menyoroti kebijakan Kepala Desa Lae Saga yang menerapkan sanksi sosial ekstrem bagi warga yang dianggap tidak aktif dalam kegiatan keagamaan tertentu (Sholat Jumat dan Perwiritan). Puncak dari polemik ini adalah dugaan pengabaian kewajiban negara dalam pelaksanaan fardhu kifayah terhadap ibu seorang warga bernama Asep, yang meninggal dunia pada Februari 2026 lalu.
”Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini adalah bentuk abuse of power yang nyata,” tegas Putra dalam dokumen pengaduannya. Ia menggarisbawahi bahwa diskriminasi dalam layanan publik dan pengucilan sosial telah menciptakan tekanan psikologis massal dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
*Analisis Hukum: Menguji Batas Otonomi Desa dan Tanggung Jawab Walikota*
Kasus ini menyajikan dialektika hukum yang menarik antara otonomi desa dengan supremasi hukum nasional. Berikut adalah analisis hukum mendalam terkait situasi tersebut:
1. Hierarki Peraturan dan Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan
Secara yuridis, PERMADES tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, termasuk konstitusi.
Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah dan meyakini kepercayaan tanpa paksaan. Sanksi sosial yang dipaksakan melalui regulasi formal desa untuk kegiatan keagamaan bersifat inkonstitusional.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan Kepala Desa untuk membina ketentraman dan ketertiban, bukan justru memicu perpecahan melalui kebijakan diskriminatif.
2. Doktrin “Failure to Act” (Pembiaran oleh Walikota)
Jika Walikota Subulussalam tidak segera merespons laporan ini, secara hukum hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pembiaran (Omission) yang berimplikasi pada:
*Pelanggaran UU Pelayanan Publik:* Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009, Pembina (Walikota) bertanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan publik yang prima. Mengabaikan praktik diskriminasi dalam layanan dasar (seperti pemulasaraan jenazah) adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum.
*Potensi Gugatan PTUN:* Apabila Walikota tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan nyata (diam) dalam jangka waktu tertentu, hal ini dianggap sebagai “Keputusan Fiktif Negatif”. Pelapor memiliki legal standing kuat untuk menggugat Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat di bawahnya.
*Tanggung Jawab HAM:* Merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pemerintah memiliki kewajiban untuk Protect, Respect, and Fulfill. Pembiaran terhadap kebijakan yang merampas hak sipil warga negara menjadikan pemerintah daerah sebagai aktor yang turut serta melakukan pelanggaran HAM secara pasif.
3. Kesimpulan Analisis
Situasi di Desa Lae Saga merupakan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Subulussalam. Secara intelektual hukum, PERMADES tersebut adalah “Null and Void” (batal demi hukum) karena melampaui kewenangan (ultra vires) dan bertentangan dengan ketertiban umum.
*Walikota memiliki mandat hukum untuk segera:* Melakukan Executive Review dan membatalkan PERMADES tersebut. Memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian kepada Kepala Desa jika terbukti melanggar sumpah jabatan. Memulihkan hak-hak korban untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Catatan: Laporan pengaduan ini menjadi ujian bagi komitmen Walikota Subulussalam dalam menegakkan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance di tingkat akar rumput.







































