Maladministrasi di Ujung Barat: Dugaan Pelanggaran HAM Berkedok Peraturan Desa di Subulussalam*

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 04:47 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



SUBULUSSALAM, Detik Nasional com.
Sebuah mosi keberatan serius muncul dari arus bawah Kota Subulussalam. Putra Nasrullah, seorang warga sekaligus aktivis kemanusiaan, melayangkan pengaduan resmi kepada Walikota Subulussalam dan Inspektorat terkait pemberlakuan Peraturan Bersama Desa (PERMADES) Nomor: PBD/01/75.05.04/2026 yang dinilai “cacat hukum” dan mencederai hak asasi manusia paling mendasar.

‎​Laporan tersebut menyoroti kebijakan Kepala Desa Lae Saga yang menerapkan sanksi sosial ekstrem bagi warga yang dianggap tidak aktif dalam kegiatan keagamaan tertentu (Sholat Jumat dan Perwiritan). Puncak dari polemik ini adalah dugaan pengabaian kewajiban negara dalam pelaksanaan fardhu kifayah terhadap ibu seorang warga bernama Asep, yang meninggal dunia pada Februari 2026 lalu.

‎​”Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini adalah bentuk abuse of power yang nyata,” tegas Putra dalam dokumen pengaduannya. Ia menggarisbawahi bahwa diskriminasi dalam layanan publik dan pengucilan sosial telah menciptakan tekanan psikologis massal dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.


‎​
*Analisis Hukum: Menguji Batas Otonomi Desa dan Tanggung Jawab Walikota*

‎​Kasus ini menyajikan dialektika hukum yang menarik antara otonomi desa dengan supremasi hukum nasional. Berikut adalah analisis hukum mendalam terkait situasi tersebut:

‎​1. Hierarki Peraturan dan Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan

‎​Secara yuridis, PERMADES tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, termasuk konstitusi.
‎​Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah dan meyakini kepercayaan tanpa paksaan. Sanksi sosial yang dipaksakan melalui regulasi formal desa untuk kegiatan keagamaan bersifat inkonstitusional.

‎​UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan Kepala Desa untuk membina ketentraman dan ketertiban, bukan justru memicu perpecahan melalui kebijakan diskriminatif.

‎​2. Doktrin “Failure to Act” (Pembiaran oleh Walikota)

‎​Jika Walikota Subulussalam tidak segera merespons laporan ini, secara hukum hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pembiaran (Omission) yang berimplikasi pada:

‎​ *Pelanggaran UU Pelayanan Publik:* Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009, Pembina (Walikota) bertanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan publik yang prima. Mengabaikan praktik diskriminasi dalam layanan dasar (seperti pemulasaraan jenazah) adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum.

‎​ *Potensi Gugatan PTUN:* Apabila Walikota tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan nyata (diam) dalam jangka waktu tertentu, hal ini dianggap sebagai “Keputusan Fiktif Negatif”. Pelapor memiliki legal standing kuat untuk menggugat Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat di bawahnya.

‎​ *Tanggung Jawab HAM:* Merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pemerintah memiliki kewajiban untuk Protect, Respect, and Fulfill. Pembiaran terhadap kebijakan yang merampas hak sipil warga negara menjadikan pemerintah daerah sebagai aktor yang turut serta melakukan pelanggaran HAM secara pasif.

‎​3. Kesimpulan Analisis
‎​Situasi di Desa Lae Saga merupakan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Subulussalam. Secara intelektual hukum, PERMADES tersebut adalah “Null and Void” (batal demi hukum) karena melampaui kewenangan (ultra vires) dan bertentangan dengan ketertiban umum.

‎​*Walikota memiliki mandat hukum untuk segera:* ‎​Melakukan Executive Review dan membatalkan PERMADES tersebut. ​Memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian kepada Kepala Desa jika terbukti melanggar sumpah jabatan. ​Memulihkan hak-hak korban untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

‎​Catatan: Laporan pengaduan ini menjadi ujian bagi komitmen Walikota Subulussalam dalam menegakkan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance di tingkat akar rumput.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Skandal Longkib Kian Melebar
Dua Kasus Lahan Transmigrasi Mengemuka, Dugaan Mafia Tanah Longkib Kian Terang namun Sulit Terurai
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?
Terendus! AJB Lahan Transmigrasi Longkib Diduga Bermasalah, Warga Mengaku Diintimidasi
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Keterlibatan Oknum Kades
Dugaan di Balik Jual-Beli Lahan Transmigrasi Longkib,Mulai Terungkap SiapaMapiah Tanah
APBDes Teladan Baru Disahkan, Rapat Sempat Memanas soal Dana BUMDes. “BPG akan terus mempersoalkan anggaran BUMDes tahun 2025. Sampai saat ini masih diaudit

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:46 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Pemdes Sentul Luncurkan Program Kemitraan Ayam Petelur melalui BUMDES

Senin, 20 April 2026 - 22:01 WIB

Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang

Sabtu, 4 April 2026 - 17:13 WIB

LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.

Kamis, 2 April 2026 - 18:34 WIB

LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Inspektorat Jombang Diduga “Pasang Badan”, Upaya Mengaburkan Fakta Ambruknya Pasar Ploso Mengarah ke Obstruction of Justice?

Rabu, 1 April 2026 - 09:46 WIB

Bangunan Pasar Ploso Untuk Kali Kedua Ambruk, LBHAM Minta bertanggungjawaban Bupati Jombang

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:31 WIB

Bangunan Pasar Ploso Untuk Kali Kedua Ambruk, LBHAM Minta bertanggungjawaban Bupati Jombang

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:00 WIB

Rakyat Berhak Mengaudit APBD, Fasilitas Umum dan Pelayanan Publik Jauh Lebih Penting Daripada Sekadar Seragam Dinas.

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kapten Faryanda: Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Jaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:59 WIB

ACEH BARAT DAYA

Bahagia Rumahnya Direhab TMMD 128, Nek Nurhabibah: Alhamdulillah

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:39 WIB

ACEH BARAT DAYA

Akses Jalan Terbatas, TMMD 128 Diharap Dongkrak Ekonomi Warga

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:43 WIB