Nasionaldetik.com,— 20 September 2026 Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kabupaten Brebes TA 2025 menjadi sorotan tajam. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes dinilai tidak maksimal dan ceroboh dalam mengelola potensi pajak daerah, yang berakibat pada tidak tercapainya target penerimaan.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemkab Brebes menganggarkan Pajak Daerah TA 2025 sebesar Rp357.000.000.000,00 dengan realisasi Rp344.841.272.817,00 (96,59%). Namun, kinerja buruk terlihat jelas pada sektor Pajak Reklame. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00, Bapenda hanya mampu merealisasikan Rp3.270.934.343,00 atau sekadar 81,77%. Terjadi defisit dan potensi kebocoran anggaran yang signifikan.
Pengelolaan Pajak Reklame oleh Bapenda Kab. Brebes tidak sesuai ketentuan dan belum memadai. Ditemukan ketidaksesuaian pendataan potensi pajak serta belum optimalnya pengelolaan sistem informasi manajemen PAD.
Jajaran pimpinan Bapenda Kabupaten Brebes, di antaranya Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Plh. Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan, dan Keberatan, serta Plt. Kepala Bidang Penagihan, Penindakan, dan Pelaporan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2025, menyusul diterbitkannya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 per 2 Januari 2025.
Lemahnya pendataan potensi Pajak Reklame di lapangan serta tidak berjalannya fungsi pengelolaan sistem informasi manajemen pendataan secara terintegrasi antarbidang pasca-perubahan SOTK.
Realisasi target Pajak Reklame anjlok dan tidak mencapai target (hanya 81,77%). Pengelolaan ini menabrak semangat Perda Nomor 6 Tahun 2023 (jo. Perda No. 1 Tahun 2025) serta Perbup Nomor 34 Tahun 2024 (jo. Perbup No. 76 Tahun 2025) tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Critical Highlight & Sorotan Pers
Menanggapi temuan ini, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), memberikan kritik keras terhadap kinerja instansi pemungut pajak tersebut.
“Anggaran yang ditargetkan menguap begitu saja tanpa kejelasan data potensi yang valid. Ke mana sisa potensi anggaran yang tidak tertagih itu? Ini sangat tidak masuk akal! Perubahan SOTK harusnya membuat kerja makin profesional, bukan malah dijadikan alasan atas carut-marutnya data potensi pajak rakyat,” tegas Edi Uban.
Nada serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan. Pihaknya mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran Pajak Reklame di Bapenda Brebes.
“Uang pajak adalah hak rakyat yang dikumpulkan untuk pembangunan daerah. Jangan sampai ada praktik-praktik licin atau permainan di lapangan yang memanfaatkan celah kelemahan data potensi untuk memperkaya oknum-oknum tertentu. Aparat pengawas harus turun tangan menyelidiki tata kelola Pajak Reklame ini sampai tuntas,” ujar Ali Sopyan.
Masyarakat mendesak Pj Bupati Brebes dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran pejabat Bapenda Brebes agar potensi Pendapatan Asli Daerah tidak terus-menerus bocor.
Tim Redaksi




























