Gagalkan Pengawasan Uang Rakyat: IWO Indonesia dan Nasionaldetik.com Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Belanja Hibah Pemkab Brebes!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 23:37 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 20 September 2026 Sikap tegas dan kecaman keras dilayangkan atas dugaan pengangkangan tata kelola keuangan negara di Kabupaten Brebes. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun 2025 membeberkan carut-marut pengelolaan Belanja Hibah yang bernilai fantastis, mencapai Rp112,48 miliar.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, secara terbuka mengecam keras jajaran pejabat Pemkab Brebes dan pihak-pihak terkait yang dinilai lalai dan membiarkan potensi kerugian uang negara terjadi tanpa sanksi yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah, serta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pelaksana pembangunan TPS 3R.

Pengelolaan Belanja Hibah yang tidak memadai, mencakup lima ormas belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga batas waktu 27 April 2026, serta kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di enam desa senilai Rp15.855.329,67 yang tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaksanaan realisasi Belanja Hibah APBD TA 2025 dan pemeriksaan fisik/dokumen oleh BPK yang melampaui tenggat hingga April 2026.

Terjadi akibat lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Pengguna Anggaran (Sekda dan Kepala DLH) dalam menjatuhkan sanksi hukum/administrasi, serta PPTK dan KSM yang tidak cermat dan tidak optimal mengendalikan kegiatan di lapangan.

Pengelolaan dilakukan secara asal-asalan. Teguran kepada ormas penunggak LPJ hanya disampaikan secara lisan tanpa sanksi tegas. Sementara pada proyek fisik TPS 3R senilai Rp3,43 miliar, BPK menemukan pekerjaan bangunan dan pengadaan sarana yang volumenya terbukti disunat saat uji petik.

Kecaman Keras dan Tuntutan Hukum

Ali Sopyan dan Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa pola pengawasan yang longgar dan pembiaran atas laporan hibah yang “gelap” ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan celah subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Uang hibah itu bersumber dari keringat rakyat, bukan uang nenek moyang para pejabat! Kemana aliran uang negara ini jika LPJ-nya saja tidak ada dan pekerjaannya disunat? Para bangsat dan oknum penyalah guna anggaran ini harus segera ditangkap. KPK harus turun tangan membasmi tikus-tikus berseragam pemerintahan yang merugikan daerah!” tegas Ali Sopyan, Waketum IWO Indonesia.

Senada dengan Ali Sopyan, Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menuntut aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam melihat rekomendasi formal yang berulang tanpa efek jera.

“Pemerintah Daerah tidak bisa cuma berlindung di balik kalimat ‘siap menindaklanjuti rekomendasi BPK’. Ini persoalan akuntabilitas moral dan hukum. Jika ada unsur kesengajaan atau indikasi tindak pidana korupsi pada anggaran hibah ini, KPK dan Kejaksaan wajib memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat — mulai dari Sekda, Kepala DLH, hingga pengurus ormas penerima dana!” ujar Ir. Edi Supriadi.

Pelanggaran Ketentuan Organisasi dan Hukum
Praktik pengabaian pertanggungjawaban hibah ini secara nyata melanggar:

* PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 10 Ayat 1 huruf k).

* Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

* Perbup Brebes No. 42 Tahun 2022 jo. Perbup No. 40 Tahun 2025.

IWO Indonesia bersama media nasionaldetik.com memastikan akan terus mengawal penanganan temuan ini hingga ada tindakan nyata dan pengembalian kerugian negara secara transparan ke kas daerah.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Gemerisik Dedaunan di Goa Pamijahan Menelusuri Jejak Sunyi Syeikh Abdul Muhyi Melawan Arus Kolonial
Pangdam I/BB Lepas 20 Ribu Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI di Medan
Dugaan Pengelolaan Dana BOSP Rp35,6 Miliar di Ogan Ilir Nabrak Aturan, Perencanaan Pengadaan Dituding Asal-asalan
Pengelolaan Pajak Reklame Bapenda Brebes Carut-Marut: Potensi Pendapatan Bocor, Kinerja Pejabat Dipertanyakan!
SKANDAL ANGGARAN BBM PEMKAB BREBES: NOTA BODONG, ANGGARAN SILUMAN, DAN MANUSIA “BERKEMEJA PRAMUKA” DI BALIK TIKUS-TIKUS PEMERINTAHAN
PEMINDAHAN PEDAGANG PASAR PLOSO DIDUGA ILLEGAL: DISDAGRIN JOMBANG ANCAM HAK PEDAGANG LEWAT MINTA TANDA TANGAN DINI HARI
DUGUAN KEBOCORAN ANGGARAN RP574 JUTA DI DPU BREBES: IWO INDONESIA DAN NASIONALDETIK SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS!
Main Klaim LP2B di Jombang: Hak Perdata Warga Dicaplok, Sertifikat Mati Rasa

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 01:05 WIB

Gemerisik Dedaunan di Goa Pamijahan Menelusuri Jejak Sunyi Syeikh Abdul Muhyi Melawan Arus Kolonial

Senin, 21 September 2026 - 00:36 WIB

Pangdam I/BB Lepas 20 Ribu Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI di Medan

Senin, 21 September 2026 - 00:24 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana BOSP Rp35,6 Miliar di Ogan Ilir Nabrak Aturan, Perencanaan Pengadaan Dituding Asal-asalan

Senin, 21 September 2026 - 00:21 WIB

Pengelolaan Pajak Reklame Bapenda Brebes Carut-Marut: Potensi Pendapatan Bocor, Kinerja Pejabat Dipertanyakan!

Senin, 21 September 2026 - 00:01 WIB

SKANDAL ANGGARAN BBM PEMKAB BREBES: NOTA BODONG, ANGGARAN SILUMAN, DAN MANUSIA “BERKEMEJA PRAMUKA” DI BALIK TIKUS-TIKUS PEMERINTAHAN

Minggu, 20 September 2026 - 23:34 WIB

PEMINDAHAN PEDAGANG PASAR PLOSO DIDUGA ILLEGAL: DISDAGRIN JOMBANG ANCAM HAK PEDAGANG LEWAT MINTA TANDA TANGAN DINI HARI

Minggu, 20 September 2026 - 21:22 WIB

DUGUAN KEBOCORAN ANGGARAN RP574 JUTA DI DPU BREBES: IWO INDONESIA DAN NASIONALDETIK SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS!

Minggu, 20 September 2026 - 20:16 WIB

Main Klaim LP2B di Jombang: Hak Perdata Warga Dicaplok, Sertifikat Mati Rasa

Berita Terbaru