Diduga Lamban, Humas Kejari Labuhanbatu Tak Kunjung Jawab Surat Laporan Dugaan Korupsi Selama 3 Bulan

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 20:22 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA – Nasionaldetik.com

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kini menjadi sorotan tajam publik. Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, seakan “menguap” ditelan waktu. Sudah tiga bulan berlalu, namun pihak Kejari belum memberikan jawaban resmi atas surat laporan yang dilayangkan( Labura 05 Januari 2025).

​Tepat pada 1 Oktober 2025, sejumlah media dan Mahasiswa melayangkan surat resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Desa Damuli Kebun. Namun, hingga Senin (05/01/2026), perkembangan kasus ini masih gelap gulita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Meski sempat ada respon dan komunikasi dari Humas Kejari pada 25 November 2025 yang menyatakan sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Labura, janji tersebut dinilai hanya sekadar formalitas. Hingga detik ini, tidak ada transparansi mengenai hasil koordinasi tersebut maupun kepastian status hukum laporan tersebut.

​Sikap bungkam dan lambannya respon Kejari Labuhanbatu diduga kuat telah mencederai amanat undang-undang, di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 7 mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketidakterbukaan Kejari menghambat hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi.

PP No. 43 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam aturan ini, penegak hukum wajib memberikan informasi atas laporan masyarakat paling lama 30 hari kerja.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penundaan berlarut (undue delay) dalam memberikan jawaban kepada pelapor merupakan bentuk maladministrasi.

​Sikap “diam” yang ditunjukkan oleh Kejari Labuhanbatu menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ketidakpastian selama tiga bulan ini memberikan kesan adanya upaya mengulur waktu atau kurangnya keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di tingkat desa.

​Sebagai institusi penegak hukum, Kejari seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi, bukan justru menciptakan dinding penghalang bagi masyarakat yang ingin membantu pemberantasan korupsi. Jika koordinasi dengan Inspektorat dijadikan alasan, publik berhak mengetahui sejauh mana progres koordinasi tersebut—apakah ditemukan kerugian negara atau ada kendala teknis lainnya.

​Lambannya respon ini dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Korps Adhyaksa di wilayah Labuhanbatu Raya.

(Rijal Naibaho/Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Jeritan Hati Warga Lumban Hariara: Diabaikan Kepala Desa, Menaruh Asa pada Ketegasan Bupati Labura
Tuding Camat ‘Sutradara’ Pelantikan Kadus, Kades Sialang Taji Diduga Tabrak UU Desa dan Manipulasi Seleksi.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 2 Kualuh Hulu: Anggaran Mengucur, Sarpras Hancur.
Misteri Aliran Dana BOS di SDN 114344 Suka Rame Terbongkar.
Ironi di Balik Kaca Mata Birokrasi: Menagih Hak, Melupakan Kewajiban
Ironi Sekolah Unggulan: Tumpukan Sampah Busuk Kepung Gerbang MAN 2 Labura, DLH Membisu
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di 44 SD Negeri Kualuh Selatan Mencuat, Sejumlah Wartawan Layangkan Surat Klarifikasi ke Disdik Labura
Menelusuri Anomali Dana Desa di Labura: Jurnalis Temukan Selisih SiLPA, Dinas PMD Diminta Buka Data

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru