Nasionaldetik.com,— 12 September 2026 Dugaan kekacauan pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Muara Enim kembali mencuat ke permukaan. Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti tajam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan adanya salah klasifikasi anggaran bernilai fantastis—mencapai puluhan miliar rupiah—pada APBD Kabupaten Muara Enim.
RAMBO menilai “salah kamar” penganggaran ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan bentuk kecerobohan sistematis yang berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Terjadi kekacauan penganggaran (mislabeled budget) pada APBD Pemkab Muara Enim.
Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp48,35 miliar (seharusnya masuk Belanja Modal karena menambah aset/kapitalisasi).
Belanja Modal lebih saji sebesar Rp5,14 miliar (seharusnya masuk Belanja Barang dan Jasa karena nilai manfaatnya di bawah 12 bulan dan tidak menambah nilai aset).
Total pergeseran klasifikasi yang tidak tepat ini melibatkan nilai anggaran mencapai Rp53,49 miliar.
Pelaku Teknis: Kepala Perangkat Daerah pada 14 Perangkat Daerah (kasus Belanja Barang/Jasa) dan 10 Perangkat Daerah (kasus Belanja Modal) yang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tanpa mematuhi aturan.
Pihak Bertanggung Jawab: Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Daerah (pengawasan internal), serta Bupati Muara Enim selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang tersebar di sekian belas Perangkat Daerah/Dinas terkait.
Terjadi pada pelaksanaan anggaran berjalan dan dievaluasi untuk perbaikan penganggaran pada APBD Tahun 2026 berdasarkan temuan LHP BPK.
Tindakan ini menabrak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Praktik “saling silang” pos anggaran ini mengaburkan pencatatan Aset Tetap di Neraca dan Kartu Identitas Barang (KIBAR).
Pola manipulasi jenis belanja sering kali digunakan dalam tata kelola pemerintahan yang buruk untuk menghindari batas minimal kapitalisasi, mempermudah penunjukan langsung, atau memuluskan pengadaan tertentu tanpa pengawasan ketat.
Dampaknya, laporan keuangan Pemkab Muara Enim menjadi unreliable (tidak akurat) dan menyajikan nilai belanja yang tidak mencerminkan kondisi riil. Meski BPK telah melakukan koreksi pencatatan dan merekomendasikan evaluasi, RAMBO menilai langkah tersebut tidak cukup hanya berhenti di atas kertas.
“Uang rakyat puluhan miliar rupiah dialokasikan seenaknya tanpa mengindahkan aturan penganggaran negara. Kalau belanja belasan miliar untuk aset tapi ditulis belanja barang/jasa, atau sebaliknya, ini bukan lagi soal lupa baca aturan, melainkan indikasi ketidakmampuan—atau bahkan kesengajaan—mengecoh transparansi publik.
APBD Muara Enim jangan sampai dijadikan ‘santapan’ oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah penganggaran untuk kepentingan kelompok tertentu.”
Atas temuan tersebut, RAMBO secara tegas menuntut:
Bupati Muara Enim tidak sekadar “sependapat” di atas kertas, tetapi wajib menjatuhkan sanksi tegas/evaluasi jabatan kepada Kepala Perangkat Daerah dan anggota TAPD yang terbukti lalai menyusun RKA.
Inspektorat Kabupaten Muara Enim membuka audit investigatif mendalam untuk memastikan apakah ketidaktepatan klasifikasi senilai Rp53 miliar ini murni kesalahan input atau ada motif penggelembungan (mark-up) serta pengondisian proyek.
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian) untuk turun tangan memantau fisik dari realisasi belanja Rp53 miliar tersebut guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara yang disembunyikan di balik dalih “kesalahan administrasi.”
DPC / Tim Hukum Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)
Tim Redaksi






























