Nasionaldetik.com,— 10 September 2026 Program pelayanan publik kembali menuai sorotan tajam. Tim Investigasi Nasionaldetik.com menemukan dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Fasilitas tersebut disinyalir memanfaatkan bahu/sempadan sungai untuk kegiatan operasional sekaligus menggelontorkan limbah cair dapurnya langsung ke badan sungai tanpa pengolahan.
Dugaan pelanggaran hukum lingkungan berupa alih fungsi bahu/sempadan sungai untuk operasional fasilitas serta pencemaran air akibat pembuangan limbah sisa kegiatan dapur SPPG langsung ke sungai.
Tim Investigasi Nasionaldetik.com dan Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), bersama Ratno, menuntut ketegasan Pemkab Jombang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis terkait.
SPPG Jalan Kapten Tendean, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Dugaan ini berlangsung selama operasional harian SPPG dan mengancam ekosistem sungai serta warga sekitar dalam jangka panjang jika terus dibiarkan tanpa evaluasi total.
Program pemenuhan gizi yang berorientasi pada kesehatan masyarakat dianggap ironis dan kontradiktif jika dalam praktiknya justru merusak kesehatan lingkungan serta melanggar konstitusi dan regulasi tata ruang/lingkungan.
Pemerintah daerah didesak segera turun ke lapangan secara transparan untuk menguji sampel air, mengecek status lahan sempadan, dan memeriksa sistem drainase. Bila terbukti melanggar, program di lokasi tersebut dituntut untuk ditutup dan dibubarkan.
1. Memberi Gizi, Meracuni Sungai
Pemred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), menegaskan bahwa program pemenuhan gizi tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan.
“Programnya boleh baik, tetapi pelaksanaannya harus benar. Jangan sampai program pelayanan publik justru melahirkan persoalan lingkungan baru. Jangan benturkan hak masyarakat atas makanan bergizi dengan hak mereka atas lingkungan yang sehat,” ujar Edi.
2. Pengawasan Pemerintah Dinilai ‘Buta Warna’
Edi uban menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan instansi teknis Pemkab Jombang yang terkesan hanya fokus pada output produksi tanpa memedulikan dampak buangannya.
“Pemerintah jangan hanya menghitung berapa ribu porsi makanan yang diproduksi, tetapi ‘buta’ terhadap ke mana tonase limbah dapurnya dibuang. Periksa status pemanfaatan lahan sempadan sungai, drainase, dan amati langsung saluran pembuangannya!” tegas Ratno.
3. Beban Ekologis dan Pelanggaran Hukum Atas Nama Sungai
Sungai memiliki fungsi ekologis dan sosial, bukan saluran pembuangan limbah gratisan. Pembuangan sisa lemak dan limbah rumah tangga dapur secara terus-menerus tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai bukan hanya memicu bau busuk, tetapi juga merusak ekosistem air. Negara memiliki regulasi ketat mengenai sempadan dan pencemaran air yang berlaku tanpa pandang bulu.
4. Buka Hasil Pemeriksaan atau Bubarkan!
Pemerintah daerah dituntut melakukan sidak dan uji laboratorium secara terbuka di hadapan publik.
“Publik berhak tahu! Jika terbukti sesuai aturan, paparkan buktinya. Namun jika terbukti mencaplok bahu sungai dan membuang limbah sembarangan—yang artinya sudah mengangkangi UUD dan aturan lingkungan—pemerintah jangan ragu memberi sanksi tegas. Tutup dan bubarkan saja operasional SPPG yang melanggar aturan ini!” pungkas Edi Uban.
Tim Redaksi





























