Program Gizi Kena Banting: SPPG Jombang Diduga Caplok Bahu Sungai dan Buang Limbah Sembarangan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 14:00 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 10 September 2026 Program pelayanan publik kembali menuai sorotan tajam. Tim Investigasi Nasionaldetik.com menemukan dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Fasilitas tersebut disinyalir memanfaatkan bahu/sempadan sungai untuk kegiatan operasional sekaligus menggelontorkan limbah cair dapurnya langsung ke badan sungai tanpa pengolahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran hukum lingkungan berupa alih fungsi bahu/sempadan sungai untuk operasional fasilitas serta pencemaran air akibat pembuangan limbah sisa kegiatan dapur SPPG langsung ke sungai.

Tim Investigasi Nasionaldetik.com dan Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), bersama Ratno, menuntut ketegasan Pemkab Jombang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis terkait.

SPPG Jalan Kapten Tendean, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Dugaan ini berlangsung selama operasional harian SPPG dan mengancam ekosistem sungai serta warga sekitar dalam jangka panjang jika terus dibiarkan tanpa evaluasi total.

Program pemenuhan gizi yang berorientasi pada kesehatan masyarakat dianggap ironis dan kontradiktif jika dalam praktiknya justru merusak kesehatan lingkungan serta melanggar konstitusi dan regulasi tata ruang/lingkungan.

Pemerintah daerah didesak segera turun ke lapangan secara transparan untuk menguji sampel air, mengecek status lahan sempadan, dan memeriksa sistem drainase. Bila terbukti melanggar, program di lokasi tersebut dituntut untuk ditutup dan dibubarkan.

1. Memberi Gizi, Meracuni Sungai
Pemred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), menegaskan bahwa program pemenuhan gizi tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan.

“Programnya boleh baik, tetapi pelaksanaannya harus benar. Jangan sampai program pelayanan publik justru melahirkan persoalan lingkungan baru. Jangan benturkan hak masyarakat atas makanan bergizi dengan hak mereka atas lingkungan yang sehat,” ujar Edi.

2. Pengawasan Pemerintah Dinilai ‘Buta Warna’
Edi uban menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan instansi teknis Pemkab Jombang yang terkesan hanya fokus pada output produksi tanpa memedulikan dampak buangannya.

“Pemerintah jangan hanya menghitung berapa ribu porsi makanan yang diproduksi, tetapi ‘buta’ terhadap ke mana tonase limbah dapurnya dibuang. Periksa status pemanfaatan lahan sempadan sungai, drainase, dan amati langsung saluran pembuangannya!” tegas Ratno.

3. Beban Ekologis dan Pelanggaran Hukum Atas Nama Sungai
Sungai memiliki fungsi ekologis dan sosial, bukan saluran pembuangan limbah gratisan. Pembuangan sisa lemak dan limbah rumah tangga dapur secara terus-menerus tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai bukan hanya memicu bau busuk, tetapi juga merusak ekosistem air. Negara memiliki regulasi ketat mengenai sempadan dan pencemaran air yang berlaku tanpa pandang bulu.

4. Buka Hasil Pemeriksaan atau Bubarkan!

Pemerintah daerah dituntut melakukan sidak dan uji laboratorium secara terbuka di hadapan publik.

“Publik berhak tahu! Jika terbukti sesuai aturan, paparkan buktinya. Namun jika terbukti mencaplok bahu sungai dan membuang limbah sembarangan—yang artinya sudah mengangkangi UUD dan aturan lingkungan—pemerintah jangan ragu memberi sanksi tegas. Tutup dan bubarkan saja operasional SPPG yang melanggar aturan ini!” pungkas Edi Uban.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Gelar Press Release, Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor 2 TKP
Kasir PT KMB Merangin Diduga Gelapkan Rp10,098 Miliar, Polisi Sita Aset Mewah
Proyek Jalan Sentul–Kesamben Rp1,1 Miliar Dinilai Mengangkangi Aturan, Pimred Nasionaldetik Tegaskan Soroti Mutu dan K3
PRESIDEN RI DESAK KAPOLRI MENGUNDURKAN DIRI PASCA-INSIDEN PENGEROYOKAN OLEH OKNUM POLISI: “MASYARAKAT KILANG KEPERCAYAAN, HAM DILANGGAR!”
Proyek Irigasi Aspirasi Rp8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan
BPK Temukan Rp101 Juta Pendapatan Puskesmas Tambang Emas Belum Disetor, Kapus Klaim Sudah Ditindak lanjuti
Kodim 0210/TU, Subdenpom I/2-2, dan Polres Taput Sinergi Gelar Sosialisasi Safety Riding
DUA PRAJURIT YONIF TP 951/PANDEKA MARAPI RAIH DUA MEDALI PADA KEJUARAAN PENCAK SILAT PIALA PANGDAM XX/TIB

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:04 WIB

Gelar Press Release, Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor 2 TKP

Kamis, 10 September 2026 - 17:36 WIB

Kasir PT KMB Merangin Diduga Gelapkan Rp10,098 Miliar, Polisi Sita Aset Mewah

Kamis, 10 September 2026 - 14:00 WIB

Program Gizi Kena Banting: SPPG Jombang Diduga Caplok Bahu Sungai dan Buang Limbah Sembarangan

Kamis, 10 September 2026 - 13:05 WIB

Proyek Jalan Sentul–Kesamben Rp1,1 Miliar Dinilai Mengangkangi Aturan, Pimred Nasionaldetik Tegaskan Soroti Mutu dan K3

Kamis, 10 September 2026 - 08:07 WIB

Proyek Irigasi Aspirasi Rp8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 07:27 WIB

BPK Temukan Rp101 Juta Pendapatan Puskesmas Tambang Emas Belum Disetor, Kapus Klaim Sudah Ditindak lanjuti

Kamis, 10 September 2026 - 03:07 WIB

Kodim 0210/TU, Subdenpom I/2-2, dan Polres Taput Sinergi Gelar Sosialisasi Safety Riding

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WIB

DUA PRAJURIT YONIF TP 951/PANDEKA MARAPI RAIH DUA MEDALI PADA KEJUARAAN PENCAK SILAT PIALA PANGDAM XX/TIB

Berita Terbaru