Subulussalam, detiknasional.com. Tiga tahun lebih berlalu, sengketa antara warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, dan PT Bensuli Salam Makmur belum juga menemukan ujung. Patok dipersoalkan, batas lahan tak kunjung disepakati, laporan polisi berjalan dari dua arah. Ketika kepolisian mencoba mempertemukan kedua pihak, mediasi justru kandas.
Mediasi yang digelar di ruang mediasi Polres Subulussalam pada 7 September 2026 itu menjadi gambaran terbaru dari kusutnya hubungan warga dengan perusahaan. Upaya penyidik mempertemukan para pihak tidak menghasilkan kesepakatan setelah pihak PT BSM dikabarkan tidak bersedia mengikuti mediasi.
Di satu sisi, warga melaporkan salah seorang komisaris PT BSM atas dugaan percobaan pembunuhan dalam rangkaian aksi protes terhadap keberadaan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan melaporkan warga terkait dugaan penganiayaan dan perusakan aset perusahaan.
Dua laporan itu seperti dua sisi dari satu persoalan yang sama: konflik yang belum selesai.
Persoalannya, apakah konflik tersebut semata-mata perkara pidana? Atau ada masalah yang lebih mendasar di belakangnya—batas lahan, status tanah, patok, dokumen pertanahan dan legalitas perusahaan?
Batas yang Tak Pernah Selesai
Menurut sejumlah warga, titik batas antara lahan PT BSM dan tanah masyarakat belum pernah benar-benar menemukan kesepakatan. Persoalan itu disebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun.
Warga mempertanyakan dasar penentuan batas tersebut. Mereka juga menyebut adanya persoalan patok yang diduga pernah dicabut dari lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.
Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar soal sebatang patok. Patok adalah penanda fisik dari sebuah batas yang semestinya memiliki dasar administratif dan pertanahan.
Karena itu, pertanyaan yang kini muncul sederhana tetapi penting:
Di mana sebenarnya batas lahan PT BSM?
Dan pertanyaan berikutnya: atas dasar dokumen apa batas tersebut ditentukan?
Dua pertanyaan itu semestinya dapat dijawab melalui dokumen pertanahan, pengukuran resmi dan pemeriksaan lapangan. Bukan melalui klaim sepihak antara perusahaan dan warga.
Angka 4,5 Hektare Dipersoalkan
Warga juga mempertanyakan luas lahan yang digunakan PT BSM. Mereka menduga areal perusahaan sekitar 4,5 hektare.
Angka tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan berbagai aspek administrasi dan perizinan perusahaan. Namun dugaan itu tentu tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Karena itu, warga mendesak instansi terkait membuka dan memeriksa dokumen yang menjadi dasar keberadaan perusahaan: status dan luas tanah, alas hak, batas bidang, dokumen perizinan serta persyaratan lain yang menjadi dasar kegiatan PT BSM.
Pertanyaannya kemudian bergeser:
Jika luas dan batas lahan memang sudah jelas, mengapa konflik mengenai batas masih berlangsung selama bertahun-tahun?
Lahan Warga Berhadapan dengan Aktivitas Perusahaan
Persoalan batas menjadi semakin sensitif karena lahan perusahaan disebut berhadapan langsung dengan lahan masyarakat, khususnya di wilayah Dusun Suka Maju, Desa Cepu.
Warga juga mengeluhkan persoalan saluran atau pembuangan air dari aktivitas perusahaan yang disebut kesulitan diarahkan karena berbatasan dengan tanah masyarakat.
Di titik inilah konflik lahan berubah menjadi konflik sosial.
Sebuah saluran air, sebuah patok, atau sebidang tanah dapat menjadi pemicu pertengkaran apabila tidak ada kepastian siapa berhak melakukan apa dan di atas tanah siapa.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan memeriksa siapa yang melakukan dugaan penganiayaan atau siapa yang diduga merusak aset.
Akar persoalannya harus dibongkar.
Warga Mengaku Tak Pernah Menyetujui
Sejumlah warga mengatakan sejak awal berdirinya PT BSM tidak pernah ada persetujuan masyarakat atas keberadaan perusahaan tersebut.
Pernyataan itu tentu perlu diuji dengan dokumen dan keterangan seluruh pihak. Namun jika benar, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana proses pendirian dan perizinan perusahaan dilakukan di tengah masyarakat yang kini mengaku keberatan.
Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Apa dasar penguasaan lahannya?
Dan apakah batas bidang tanah perusahaan pernah diverifikasi bersama masyarakat yang berbatasan langsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar kepentingan warga Cepu. Ia menyangkut kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan.
Polisi Mengurus Laporan, Pemerintah Mengurus Akarnya
Polres Subulussalam telah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik. Langkah tersebut patut diapresiasi.
Namun ketika mediasi gagal, penyelesaian tidak boleh berhenti pada meja penyidik.
Polisi mempunyai kewenangan menangani dugaan tindak pidana. Tetapi persoalan batas tanah dan legalitas administrasi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Di sinilah posisi Pemerintah Kota Subulussalam menjadi penting.
Wali Kota tidak harus mengambil alih proses hukum. Tetapi pemerintah daerah dapat memimpin penyelesaian lintas-instansi agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak berubah menjadi konflik horizontal yang semakin sulit dikendalikan.
Wali Kota Perlu Turun, Bukan Sekadar Menunggu
Warga kini meminta Wali Kota Subulussalam turun tangan.
Bukan untuk memihak masyarakat. Bukan pula untuk membela perusahaan.
Melainkan untuk memastikan kepastian hukum atas batas lahan dan status administrasi kedua pihak.
Pemerintah Kota dapat mendorong pemeriksaan bersama yang melibatkan Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kampong, aparat penegak hukum, perusahaan dan perwakilan warga.
Dokumen diperiksa. Peta dibuka. Koordinat diukur. Patok diverifikasi. Batas ditentukan berdasarkan data resmi.
Jika semuanya benar, persoalan selesai.
Jika terdapat kekeliruan, pemerintah memiliki dasar untuk memperbaikinya.
Dan jika terdapat pelanggaran, aparat memiliki dasar untuk menindaklanjutinya.
Yang tidak boleh terjadi adalah konflik dibiarkan menggantung sementara warga dan perusahaan terus berhadapan.
Jangan Biarkan Konflik Menjadi Normal
Tiga tahun lebih merupakan waktu yang terlalu panjang untuk sebuah persoalan batas lahan tanpa kepastian.
Kini dua kubu telah saling berhadapan melalui laporan polisi. Mediasi gagal. Warga mengaku keberatan sejak awal perusahaan berdiri. Persoalan patok dan batas lahan masih dipersoalkan.
Dalam situasi seperti ini, membiarkan persoalan berjalan sendiri berarti membuka ruang bagi konflik baru.
Karena itu, Pemerintah Kota Subulussalam perlu segera menginisiasi penyelesaian terpadu.
Bukan sekadar mempertemukan pihak yang bertikai, melainkan membuka dokumen dan mencari kebenaran administratif di balik konflik tersebut.
Sebab pada akhirnya, persoalan yang paling penting bukan siapa yang paling keras mengklaim tanah.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut, di mana batasnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana seluruh proses itu dapat dibuktikan?
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, konflik PT BSM dengan warga Cepu tampaknya belum akan berakhir.(*).




























