Nasionaldetik.com, — 07 September 2026 Praktik pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban mendadak diterpa isu tak sedap. Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK yang dihimpun tim investigasi, ditemukan dugaan kuat penyimpangan sistematis pada pembagian persentase Jasa Pelayanan (Jaspel) serta penyalahgunaan Dana Kesejahteraan Pegawai yang mencapai miliaran rupiah.
Pola pengalihan anggaran dan pengabaian regulasi ini dinilai tidak hanya mengebawahkan hak-hak tenaga medis, tetapi juga mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 47 Tahun 2017 serta Peraturan Direktur RSUD Dr. R. Koesma Nomor 29 Tahun 2023.
Formulasi Investigasi 5W + 1H: Tabir Penggelapan Jaspel RSUD Tuban
Terjadi dugaan penyimpangan pembagian persentase Jaspel medis/keperawatan serta pengalihan fungsi Dana Kesejahteraan Pegawai BLUD RSUD Dr. R. Koesma. Dana yang seharusnya menjadi insentif dan hak para nakes diduga kuat dijadikan “danataktis” tanpa kriteria hukum yang sah, dipinjamkan secara pribadi kepada belasan oknum pegawai, hingga disimpan secara liar dalam kas tunai dan dibawa pulang oleh staf pengelola.
Manajemen RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, Bagian Keuangan, Subbag Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, serta pihak pengelola administrasi keuangan (Sdri. Pr). Di sisi pencerahan publik dan fungsi kontrol sosial, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, bersama Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Jawa Timur sekaligus Pemred Media, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), secara tegas mengawal temuan ini.
Lingkungan manajemen RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Praktik ini teridentifikasi berlangsung secara berkelanjutan mulai tahun anggaran 2022, 2023, hingga pemeriksaan fisik kas tunai dan uji petik pada bulan April, Juni, dan Oktober 2024.
Lemahnya sistem pengendalian internal (SPI), tiadanya petunjuk teknis/rincian penerima yang sah dalam Perbup maupun Perdir, serta dugaan pembiaran oleh manajemen puncak RSUD yang sengaja menggunakan dana kesejahteraan untuk menutupi defisit operasional APBD dan dijadikan ajang “bon/pinjaman” pribadi tanpa dasar hukum.
Abaikan Keputusan Direktur Terbaru: Uji petik pembagian Jaspel bulan April 2024 (dibiayai Mei 2024) menunjukkan kompartemen Instalasi Bedah Sentral (IBS), Anestesi, Tindak Keperawatan (Kelas I, II, III, VIP, VVIP), hingga Poliklinik dan Ruang Otopsi tidak mematuhi Keputusan Direktur Nomor 188.4/54/KPTS/414.102.01/2024. Subbag Perbendaharaan justru memakai aturan kadaluarsa tahun 2019 dan membagikan 100% jasa otopsi secara sepihak.
Rekening Parkir dan Bunga Tabungan: Dana kesejahteraan ditampung di Rekening Bank Jatim Nomor xxxxxxx459 atas nama pribadi/kelompok Kesejahteraan RSUD. Terkuak bunga tabungan mencapai Rp52.558.905,68 (Tahun 2023) dan Rp18.830.683,00 (s.d. Juni 2024) yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Kas Tunai Dibawa Pulang: Pemeriksaan fisik tanggal 1 Oktober 2024 menemukan Rp12.000.000,00 uang tunai dibawa pulang ke rumah oleh pengelola (Sdri. Pr) dengan dalih keperluan “mendadak”.
Penyimpangan Peruntukan Rp810 Juta++: Uang kesejahteraan dialihkan secara ilegal untuk membayari operasional RSUD yang tidak dianggarkan APBD, seperti rekening air/listrik, gaji non-PNS, hingga bantuan penanganan AIDS dari pihak luar sebesar Rp810.292.257,00.
Bancakan Pinjaman (Bon) Pegawai: Per 2 Oktober 2024, terendap dana sebesar Rp366.550.000,00 yang dipinjam/dibon oleh 21 oknum pegawai RSUD tanpa kejelasan kualifikasi dan peruntukan.
Rekayasa Laporan Keuangan (CaLK): Sisa dana simpanan bank maupun kas tunai sengaja tidak diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) RSUD Dr. R. Koesma dengan dalih telah dicatat sebagai belanja habis pakai.
Suara Keras Lembaga Kontrol Sosial dan Media
Menanggapi carut-marut pengelolaan dana publik di rumah sakit plat merah tersebut, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, memberikan pernyataan menohok. Pihaknya menilai tata kelola keuangan di RSUD Dr. R. Koesma sudah pada taraf memprihatinkan dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Bang Ali Sopyan dan Ir. Edi Supriadi ini patut kita pertanyakan, ada apa di balik permainan anggaran ini? Jangan sampai ‘tikus-tikus’ seperti ini diberikan ruang gerak seenaknya. Bau busuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian keuangan daerah sudah sangat menyengat!” tegas Ali Sopyan dengan nada geram.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW LSM PKP Jawa Timur sekaligus Pegiat Investigasi Senior, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengusut tuntas ke mana saja alir dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mengalir.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim investigasi LSM PKP Jatim bersama rekan-rekan media terus bergerak melacak, memerintahkan konfirmasi tertulis, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polda Jatim untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat. Dana kesejahteraan yang harusnya milik perawat, bidan, dan dokter malah dijadikan ajang ‘bon’ pribadi dan operasional liar. Ke mana sisa anggaran yang hilang itu?” pungkas Edi Uban.
Hingga berita ini diturunkan, tim media dan lembaga kontrol sosial terus mengumpulkan bukti pendukung serta melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Direktur RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dan Dinas Kesehatan setempat guna menuntut transparansi serta pengembalian dana sesuai peruntukan undang-undang.
Tim Redaksi Prima



























